NIH...!!! CARA MUDAH MELAPORKAN PEJABAT PEMERINTAHAN KEPADA KEJAKSAAN RI "ONLINE"
Bagaimana Cara Melaporkan Pejabat Atau Pegawai Pemerintahan Yang Melakukan Pelanggaran Hukum? - Pada era keterbukaan seperti ini kita bebas menyampaikan apa saja yang dilakukan para pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya melanggar hukum, termasuk kehiduapan pribadi misalnya berupa KDRT, Pencurian, perkosaan dan lain lain. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan para hakim & jaksa yang melanggar hukum juga, anda bisa melaporkan dengan mudah melalui website resmi Kejaksaan Republik Indonesi, anda tidak perlu repot repot ke Jakarta kantornya Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Nah kalau khusus kasus korupsi anda juga bisa melaporkan-nya ke KPK caranya bisa anda baca tulisan saya sebelumnya di sini; Cara Melaporkan Kasus Korupsi Paling Mudah Dan Rahasia sedangkan jika ada oknum polisi nakal anda juga bisa melaporkan ke Propam caranya bisa anda baca di sini; Cara Melaporkan Oknum Polisi ke Propam.
Kembali pada topik awal ytaitu cara melaporkan pegawai / pejabat pemerintahan ke Kejaksaan RI, perlu anda kethui bahwa agar laporan anda di tindak lanjuti maka harus jelas disertai bukti yang bisa anda upload dalam form laporan nanti, hal ini untuk memastikan anda serius, tidak iseng dan pastinya bisa dipertanggung jawabkan.
Sebagaimana tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah di mana tindak pidana tersebut terjadi. Untuk lebih jelasnya silahakan baca dan pahami dibawah ini sebelum anda melapor....
Nah kalau khusus kasus korupsi anda juga bisa melaporkan-nya ke KPK caranya bisa anda baca tulisan saya sebelumnya di sini; Cara Melaporkan Kasus Korupsi Paling Mudah Dan Rahasia sedangkan jika ada oknum polisi nakal anda juga bisa melaporkan ke Propam caranya bisa anda baca di sini; Cara Melaporkan Oknum Polisi ke Propam.
Kembali pada topik awal ytaitu cara melaporkan pegawai / pejabat pemerintahan ke Kejaksaan RI, perlu anda kethui bahwa agar laporan anda di tindak lanjuti maka harus jelas disertai bukti yang bisa anda upload dalam form laporan nanti, hal ini untuk memastikan anda serius, tidak iseng dan pastinya bisa dipertanggung jawabkan.
Tugas & Wewenang Kejaksaan RI
Sebagaimana tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.Di bidang pidana :
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Ketentuan & Cara menyampaikan Pengaduan
Seperti yang saya kutipdari situs resminya www.kejaksaan.go.id bahwa Kejaksaan RI hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR.Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah di mana tindak pidana tersebut terjadi. Untuk lebih jelasnya silahakan baca dan pahami dibawah ini sebelum anda melapor....
- Siapa yang boleh menyampaikan pengaduan melalui website ini?
- Siapa pun dapat menyampaikan laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela yang dilakukan pegawai Kejaksaan RI baik jaksa maupun Tata Usaha.
- Sepanjang Anda memiliki pengetahuan, informasi atau keterangan mengenai suatu dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela yang dilakukan pegawai Kejaksaan RI baik jaksa maupun Tata Usaha, Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda, meskipun Anda bukan merupakan pihak yang terkait langsung dengan dugaan pelanggaran perilaku atau dugaan perbuatan tercela tersebut.
- Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
- Isilah kolom-kolom yg tersedia pada fitur pengaduan yang tersedia dalam website ini: https://www.kejaksaan.go.id/pengaduan.php
- Uraikan tindakan/perbuatan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang Anda laporkan pada kolom Pengaduan. Upayakan Anda menuliskannya dalam bahasa Indonesia yang baik dan jelas, dengan memuat peristiwa yang berkaitan dengan tindakan/perbuatan yang dilaporkan secara kronologis dan sistematis.
- Untuk memudahkan tindak lanjut terhadap pengaduan Anda, pastikan Anda mencantumkan informasi-informasi sebagai berikut:
- Nama Terlapor (Jaksa/Pegawai Kejaksaan yang Anda laporkan),
- Satuan kerja (Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri) tempat Terlapor bertugas, dan
- Nama Tersangka/Terdakwa/materi perkara yang berkaitan dengan pengaduan yang Anda sampaikan (jika tindakan/perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan suatu perkara).
- Anda juga dapat melampirkan dokumen-dokumen dalam bentuk file elektronik sebagai bukti/keterangan dari pengaduan yang Anda sampaikan dengan fasilitas upload dokumen yang tersedia pada fitur Pengaduan.
- Bagaimana cara mengetahui bahwa Pengaduan yang disampaikan sudah diterima dan tersimpan dengan baik dalam database Pengaduan Kejaksaan? Apabila Anda mencantumkan email Anda dengan benar ketika menyampaikan pengaduan, sistem teknologi informasi dari website Kejaksaan akan mengirimkan email konfirmasi apabila pengaduan sudah diterima dan tersimpan dalam database Pengaduan Kejaksaan. Email konfirmasi tersebut juga memuat nomor registrasi pengaduan Anda. Nomor registrasi tersebut akan berguna bagi Anda dalam memantau tindak lanjut terhadap pengaduan Anda melalui pengumuman dalam website.
- Apakah yang akan dilakukan terhadap Pengaduan yang disampaikan?
Setiap Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan tahapan penanganan sebagai berikut :
- Proses pemilahan laporan pengaduan
- Diteruskan ke bidang teknis terkait (JAM Pidum, JAM Pidsus, JAM Datun) apabila materi pengaduan adalah mengenai masalah teknis penanganan perkara.
- Ditangani oleh bidang Pengawasan proses telaah
- Klarifikasi oleh daerah *
- Ada indikasi *
- Proses pemeriksaan oleh PPF (Pejabat Pengawasan Fungsional) *
- Tidak ada indikasi, Pengaduan dihentikan *
- Laporan Hasil Pemeriksaan
- Terbukti proses penjatuhan sanksi (ringan, sedang, berat)
- Tidak terbukti pemeriksaan dihentikan
- Terlapor keberatan atas hukuman disiplin *
- Proses Majelis Kehormatan Jaksa **
- Pelaksanaan hukuman disiplin
** khusus untuk jaksa yang diusulkan diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat.
- Bagaimana cara untuk mengetahui tindak lanjut yang dilakukan terhadap pengaduan yang disampaikan?
Tindak lanjut yang dilakukan terhadap setiap pengaduan yang diterima akan diumumkan melalui fitur Perkembangan Penanganan Pengaduan yang ada pada website Kejaksaan, berdasarkan nomor registrasi masing-masing. Untuk itu, penting bagi Anda sebagai Pelapor untuk mengingat atau mencatat dengan baik nomor registrasi dari pengaduan yang Anda sampaikan.
BACA JUGA: MENGENAL RUANG LINGKUP KOMISI DALAM DPR RI
Demikianlah info publik kali ini yang dapat saya sampaikan, yaitu Cara Melaporkan Pejabat Atau Pegawai Pemerintahan Serta Hakim / Jaksa Yang Melakukan Pelanggaran Hukum. Jika ini bermanfaat silahkan share ke MedSos...
informasinya sangat berguna sekali min, makasih banyak ya. keep share ya min.
ReplyDeleteSama sama mas/mbak karimun jawa, terimakasih sudah singgah..
ReplyDelete