PROSES PERNIKAHAN SIRI MENJADI NIKAH RESMI
Info Publik - Bagaimana Caranya Status Pernikahan Siri Menjadi Resmi - Sekarang banyak terjadi pernikahan siri terutama dari golongan ekonomi menegah ke atas, kerena memang mereka mampu memberikan nafkah lahir maupun batin. Entah karena alasan apa pihak perempuan mau dinikahi siri, padahal mereka (para istri) ada di pihak yang dirugikan karena sewaktu waktu bisa diceraikan cukup dengan kata kata, tidak ada hak waris untuk istri dan anaknya, anak akan merasa malu ketika melihat akte kelahiran-nya hanya tertulis ibunya saja.
Hal ini berbeda jauh dengan status pernikahan resmi yang diakui oleh negara dengan diterbitkanya buku nikah/akte pernikahan, status istri dan anak jelas, bisa menuntut cerai jika tidak dinafkahi, mendapatkan hak waris ketika suami meninggal atau mendapatkan harta gono gini kerika bercerai. Mungkin fenomena nikah siri ini karena ingin ada teman hidup saja, atau ingin menyalurkan hasrat sex saja pada tempat yang sah.
Memang pernikahan siri ini sah sah saja dari hukum agama islam, dan caranya-pun mudah tidak repot yaitu cukap bawa maskawin, ada wali dan ada saksi tanpa perlu mendaftar ke KUA. Makanya banyak yang melakukan pernikahan siri, tapi ada juga lho setelah nikah siri beberapa tahun dan memiliki anak mereka mulai berfikir tentang status anak nantinya, tidak melulu' mikir diri sendiri. Lalu bagaimana caranya? setelah cari cari informasi dapat juga akhirnya...
Menurut Abdullah Wasian di dalam tesisnya untuk meraih gelar Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro, yang berjudul “Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaannya ditinjau dari Hukum Islam dan UU Perkawinan”, ada beberapa upaya hukum yang dilakukan yaitu:
1. Pernikahan ulang
Cara ini yang paling mudah, sebagaimana pernikahan pada umumnya yaitu Pernikahan yang dilakukan layaknya pernikahan secara agama, yang tujuannya untuk melengkapi pernikahan pertama (siri). Syarat utama pernikahan ini harus disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).
2. Pengajuan istbat nikah (pengesahan nikah)
Esensinya adalah pernikahan yang semula tidak dicatatkan menjadi tercatat dan disahkan oleh negara serta memiliki kekuatan hukum. Dasar dari istbat nikah adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 7 yaitu:
A). Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
B). Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
C). Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Namun sejak disahkannya UU No. 1 tahun 1974 pengajuan istbat nikah sulit untuk dikabulkan kecuali pengajuan istbat nikah dalam rangka perceraian. Tentunya sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian, selain itu proses yang akan dijalani akan memakan waktu yang lama.
Hal ini berbeda jauh dengan status pernikahan resmi yang diakui oleh negara dengan diterbitkanya buku nikah/akte pernikahan, status istri dan anak jelas, bisa menuntut cerai jika tidak dinafkahi, mendapatkan hak waris ketika suami meninggal atau mendapatkan harta gono gini kerika bercerai. Mungkin fenomena nikah siri ini karena ingin ada teman hidup saja, atau ingin menyalurkan hasrat sex saja pada tempat yang sah.
Memang pernikahan siri ini sah sah saja dari hukum agama islam, dan caranya-pun mudah tidak repot yaitu cukap bawa maskawin, ada wali dan ada saksi tanpa perlu mendaftar ke KUA. Makanya banyak yang melakukan pernikahan siri, tapi ada juga lho setelah nikah siri beberapa tahun dan memiliki anak mereka mulai berfikir tentang status anak nantinya, tidak melulu' mikir diri sendiri. Lalu bagaimana caranya? setelah cari cari informasi dapat juga akhirnya...
Menurut Abdullah Wasian di dalam tesisnya untuk meraih gelar Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro, yang berjudul “Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaannya ditinjau dari Hukum Islam dan UU Perkawinan”, ada beberapa upaya hukum yang dilakukan yaitu:
1. Pernikahan ulang
Cara ini yang paling mudah, sebagaimana pernikahan pada umumnya yaitu Pernikahan yang dilakukan layaknya pernikahan secara agama, yang tujuannya untuk melengkapi pernikahan pertama (siri). Syarat utama pernikahan ini harus disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).
2. Pengajuan istbat nikah (pengesahan nikah)
Esensinya adalah pernikahan yang semula tidak dicatatkan menjadi tercatat dan disahkan oleh negara serta memiliki kekuatan hukum. Dasar dari istbat nikah adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 7 yaitu:
A). Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
B). Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
C). Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
- adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- hilangnya akta nikah;
- adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan
- perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Mengenai tingkat keberhasilan itsbat nikah sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Bila hakim mengabulkan permohonan istbat nikah suami dan istri yang nikah siri itu, maka pernikahan mereka sah secara hukum perdata. Pengajuan istbat nikah dapat diikuti dengan pengajuan penetapan asal usul anak yaitu pengakuan oleh ayah kandung atas anak yang lahir di pernikahan yang sah secara hukum.
Menurut artikel yang ditulis oleh Nur Mujib mengenai “Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)” yang dimuat dalam tulisannya di: http://www.patanjungpinang.go.id, ada 2 cara di dalam mengajukan itsbat nikah, yaitu:
1. Dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah (Voluntair)
Produk hukum PA terhadap gugatan pengesahan nikah berbentuk Putusan. Bila ada kepentingan hukum dengan pihak lain, maka pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair (permohonan) tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan pengesahan nikah. Hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh:
Dan istrinya mendapatkan hak waris sebagaimana anak dan atau sebaliknya suaminya. Sebenarnya anak dari pernikahan siri masih bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, namun prosesnya panjang dan rumit dan pada ujungnya tetap mereka berdua harus melakukan pernikahan resmi yang tercatat dan mendapatkan pengesahan oleh negara melalui KUA.
Artikel ini hanya untuk memberikan wawasan bagi anda, jika ingin bertanya lebih jauh silakan kepada ahlinya yaitu KUA, Ok begitulah sahabat semua PROSES PERNIKAH SIRI MENJADI NIKAH RESMI, artikel yang sedikit "nyleneh" tapi bermanfaat sekali untuk mereka yang saat ini masih dalam status pernikahan siri, jagan lupa di share ke media sosial ya...
Sumber : http://www.patanjungpinang.go.id
http://irmadevita.com/
Menurut artikel yang ditulis oleh Nur Mujib mengenai “Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)” yang dimuat dalam tulisannya di: http://www.patanjungpinang.go.id, ada 2 cara di dalam mengajukan itsbat nikah, yaitu:
1. Dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah (Voluntair)
- Produk hukum PA terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan. Oleh karena itu pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah siri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirinya itu disahkan. Mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II. Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius). Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.
Produk hukum PA terhadap gugatan pengesahan nikah berbentuk Putusan. Bila ada kepentingan hukum dengan pihak lain, maka pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair (permohonan) tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan pengesahan nikah. Hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh:
- Pernikahan serial (poligami),
- anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan siri itu dan salah satu dari suami isteri pelaku nikah siri sudah meninggal dunia.
Dan istrinya mendapatkan hak waris sebagaimana anak dan atau sebaliknya suaminya. Sebenarnya anak dari pernikahan siri masih bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, namun prosesnya panjang dan rumit dan pada ujungnya tetap mereka berdua harus melakukan pernikahan resmi yang tercatat dan mendapatkan pengesahan oleh negara melalui KUA.
Artikel ini hanya untuk memberikan wawasan bagi anda, jika ingin bertanya lebih jauh silakan kepada ahlinya yaitu KUA, Ok begitulah sahabat semua PROSES PERNIKAH SIRI MENJADI NIKAH RESMI, artikel yang sedikit "nyleneh" tapi bermanfaat sekali untuk mereka yang saat ini masih dalam status pernikahan siri, jagan lupa di share ke media sosial ya...
Sumber : http://www.patanjungpinang.go.id
http://irmadevita.com/
Enter your comment...Kami menikah tahun 2005 secara siri. Sekarang anak kami sudah 2. Apakah kami bisa mengajukan istbat nikah ? Supaya akta anak kami tercantum nama bapak dan ibu. Terima kasih.
ReplyDelete@ Indra setiawan, Sebagaimana uraian diatas bisa saja asalkan ke-2 belah pihak bersama sama menghendaki istbat nikah. Jika salah satuya tidak mengehndaki bisa ditempuh dengan gugatan, Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.
ReplyDeleteCara paling mudah adalah pernikahan ulang di KUA nanti akan mendapatkan akta nikah sebagai dasar pembuatan akte kelahiran anak
Ass....adik saya menikah sirih dan hamil 2 bulan. Dan mereka berencana untuk menikah sah pada bulan desember besok.....pertanyaan saya, apakah anak yg lahir nanti tetap menjadi anak diluar nikah (nikah sirih) atau bisa menjadi anak bapak mengingat menikah resminya adek sy dalam keadaan mengandung 3 bulan terima.terima kash atas penjelasannya....
DeleteSaya nikah siri 2 tahun lalu.. Dengan istri yg pertama cerai secara agama karna ada masalah usaha yg bangkrut.. Sampai perang hebat dan saya diancam oleh keluarga istri saya yg pertama… Sudah berlalu dua tahun dan kita sudah tidak berhubungan lagi satu sama lain nya… Pertanyaan saya bagaimana cara saya bisa nikah resmi dengan istri siri saya ? Mohon solusi nya. Makasih
ReplyDeletePAda awalnya nikah siri lalu cerai secara agama dan pastinya ini sudah sah, kemudian ingin dinikahi lagi begitu ya?
DeleteAkan lebih baik kalau nikah ulang ke KUA agar statusnya jelas, repot sedikit nggak apa apa soalnya kedepan-nya menyangkut anak anak kita. Untuk medapatkan akte/buku nikah minta surat pengantar RT/Rw setempat.
CALON SUAMI :
* Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
* Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
* Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
~ LAMPIRKAN :
~ Fotokopi KTP,
~ Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
~ Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
~ Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI:
* Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
* Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
* Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRKAN :
~ Fotokopi KTP,
~ Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
~ Fotokopi Kartu Imunisasi TT
~ Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
~ Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
~ Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
Jika ingin mendapatkan informasi lengkap datang saja dulu ke KUA kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.
Saya adalah calon istri kedua. Apabila istri pertama mensetujui pernikahan saya dengan suaminya. Saya ingin menikah resmi, apakah saya bisa memiliki buku nikah juga walaupun status saya sebagai istri kedua. Terimakasih.
ReplyDeleteSetiap pernikahan yang didaftarkan ke KUA akan tercatat secara resmi dan mendapatkan akte nikah. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan datangi KUA setempat ngobrol dulu nggak apa apa..
ReplyDeletePak Abu Azma...website anda keren...ya allah permudahlah segala urusan dunia akhirat pak abu azma dan berikan kepada beliau rezeki yang melimpah, umur yang panjang, berikan beliau hidayah dan rahmat mu untuk dunia dan akhirat..
ReplyDelete@ Zul Fikar, Terimakasih mas zul. Begitu juga semoga Allah permudah urusan dunia & akhirat mas zul, dimudahkan rezeqi, umur yang panjang, semoga hidayah dan ampuan Allah menyertai anda. mampir lagi ya...
ReplyDelete