NEGARA YANG TERMASUK VISA SCHENGEN DAN NEGARA BEBAS VISA
AbuazmaShare.Id - Apa Itu Visa Schengen - Negara Mana Saja Yang Masuk Dalam Area Visa Shcengen? - Negara Mana Saja Yang Bebas Visa - Untuk sahabat semua yang sering masuk di benua Eropa pasti sudah biasa dengan istilah Visa Schengen, namun untuk kita yang tidak pernah ke daratan eropa sepertinya asing banget ini istilah, jangankan Eropa dinegara tetangga saja juga belum pernah didatangi.
Waktu untuk mengeluarkan visa juga berbeda tergantung kebutuhan serta tipe visa yang Kamu daftarkan. Setiap negeri berhak memberikan atau tidak visa kepada pendaftar visa negaranya, Jenis jenis visa antara lain; Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri harus mengurus visa sebagai izin memasuki negeri lain kecuali ke negara-negara di kawasan ASEAN. Diluar negara-negara tersebut, anda harus mendapatkan visa terlebih dahulu.
Setiap negara mempunyai persyaratan yang berbeda untuk mendapatkan visa menuju negeri itu. Ada yang memerlukan Kamu mengisi formulir, ada yang memerlukan Kamu menyerahkan salinan dokumen-dokumen perjalanan, dokumen bukti diri, serta ada pula yang memerlukan wawancara.
Waktu untuk mengeluarkan visa juga berbeda tergantung kebutuhan serta tipe visa yang Kamu daftarkan. Setiap negeri berhak memberikan atau tidak visa kepada pendaftar visa negaranya, Jenis jenis visa antara lain; Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas.
Pegertian Visa Shcengen
Nah khusus negara di daratan eropa berlaku visa Schengen, Area Schengen merupakan sebuah istilah yang dipakai untuk mewakili sebuahdaerah khusus di benua Eropa, yaitu kaawasan yang terdiri dari 26 negara-negara Eropa, yang mana di perbatasan-perbatasan negeri dalam kawasan ini sudah dihapuskan penglihatan paspor serta sejenisnya sebab sudah dilebur menjadi sebuahperbatasan internal.
Jadi untuk memasuki kawasan schengen, anda tidak perlulagi mengurus visa dari 26 Negara, tapi cukup visa dari salah satu negara saja. Apabila Anda hendak berpergian ke Negara-Negara yang tercantum di bawah, silahkan mengisi formulir Visa Schengen dan memenuhi persyaratan Visa dari Kedutaan Besar Negara yang Anda mohonkan Visanya.
26 Negara yang tergabung dalam Area Schengen:
- Austria
- Belgia
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Perancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Malta
- Belanda (tidak termasuk Aruba, Curaçao, Sint Maarten dan Caribbean Netherlands)
- Norwegia (tidak termasuk Svalbarde)
- Polandia
- Portugis
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
Sebenarnya ada pula 3 negara mikro Eropa yang dengan cara de facto tergolong ke dalam Schengen Area yaitu - Monaco , San Marino , serta Vatikan, karena ketiga negeri ini tak mempunyai kontrol perbatasan dengan negara-negara Schengen yang mengelilingi mereka;
Dari 28 negeri Uni Eropa, 22 negara adalah anggota yang berpartisipasi dalam area Schengen. Hanya 6 negara saja di Uni Eropa yang bukan anggota Schengen Area, yaitu: Bulgaria , Kroasia , Siprus , Rumania, Irlandia serta Inggris.
Sedangkan negeri Eropa yang tak tergabung dalam Uni Eropa, mereka membikin uni tersendiri bernama EFTA, yaitu Asosiasi Perdagangan Leluasa Eropa, ada 4 negeri yang turut menggabungkan diri dalam menandatangani Perjanjian Schengen, yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia serta Swiss.
Untuk vormulir permohonan visa bisa anda download padalink berikut ini; http://www.diplomatie.gouv.fr/en/IMG/pdf/visagb.pdf -
BACA JUGA: DAFTAR ALAMAT KEDUTAAN NEGARA ASING BERKANTOR DI INDONESIA
Info Negara Bebas Visa
Negara-negara yang mendapat Fasilitas Bebas Visa untuk kunjungan singkat (selama 30 hari) untuk Paspor Biasa adalah:
Negara Asia
- Brunei ->14 Hari
- Kamboja -> 30 Hari
- Laos -> 30 Hari
- Malaysia -> 1 Bulan
- Filipina -> 21 Hari
- Singapura -> 30 Hari
- Thailand -> 30 Hari
- Vietnam -> 30 Hari
- Hongkong -> 30 Hari
- Macau -> 30 Hari
- Maldives -> 30 Hari
- RRC -> 15 hari
Negara Oceania
- Cook Island -> 31 Hari
- Federasi Micronesia -> 30 Hari
- Samoa -> 30 Hari
Negara Amerika
- Bermuda -> 6 Bulan
- Chile -> 60 Hari
- Kolombia -> 90 Hari
- Kuba -> 30 Hari
- Dominika -> 21 Hari
- Ekuador -> 90 Hari
- Haiti -> 3 Bulan
- Peru -> 90 Hari
- Saint Vincent and the Grenadies -> 1 Bulan
Negara Afrika
- Maroko -> 3 Bulan
- Seychelles -> 1 Bulan
Negara Eropa
- Albania
- Andorra
- Kosovo
Visa on Arrival (VoA)
Berikut ini adalah Negara yang menerapkan fasilitas VoA (Visa on Arrival), bagi pemegang paspor Indonesia. Jumlah hari disebelahnya menandakan berapa lama visa tersebut berlaku.
Negara di Amerika
- Montserrat -> 90 Hari
- Nicaragua -> 90 Hari
- St. Kitts & Nevis ->
Negara di Asia
- Myanmar -> 45 Hari
- Bhutan -> 15 Hari
- Timor Leste -> 30 Hari
- India -> 30 Hari
- Iran -> 2 Minggu
- Irak
- Yordania -> 1 Bulan
- Kyrgyzstan -> 30 Hari
- Nepal -> 90 Hari
- Oman -> 1 Bulan
- Pakistan -> 30 Hari
- Sri Lanka -> 30 Hari
- Tajikistan -> 45 Hari
Negara di Afrika
- Burundi -> 1 Bulan
- Cape Verde
- Republik Afrika Tengah -> 7 Hari
- Komoros -> 90 Hari
- Djibouti -> 1 Bulan
- Ethiopia ->
- Guinea Bissau -> 90 Hari
- Kenya -> 3 Bulan
- Madgaskar -> 30 Hari
- Mali ->
- Mozambique -> 30 Hari
- Sao Tome and Principe
- Tanzania -> 3 Bulan
- Togo -> 7 Hari
- Uganda ->
- Zimbabwe -> 3 Bulan
Negara di Eropa
- Armenia -> 120 Hari
- Belarus ->
- Georgia ->
- Turki -> 30 Hari
BACA JUGA: NIH...!!! SYARAT PEMBUATAN PASPOR JIKA TIDAK PUNYA AKTE LAHIR
Demikianlah pengertian mengenai apa itu visa Schengen, negara yang masuk dalam area Visa Scheneng, dan info negara yang bebas visa. Semoga bermanfaat...
Reverensi: http://satulayanan.id/
http://www.putramelayu.web.id/
Post a Comment for "NEGARA YANG TERMASUK VISA SCHENGEN DAN NEGARA BEBAS VISA"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...