Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

OUW...!!! TIDAK ADA DENDA JIKA TIDAK BAYAR IURAN BPJS, KECUALI...!!!

Menjawab pertanyaan "Jika tidak membayar iuran Bpjs kesehatan apakah kena senda? " - Sakarang Banyak masyarakat yang mogok tidak membayar iuran Bpjs kesehatan entah Karena tidak ada uang untuk membayar ataukah sengaja tidak mau bayar karena tidak pernah digunakan sehingga ada peryataan "Ngapain dibayar saya tidak pernah pakai kalaupun dipakai pelayanannya dibedakan,  tidak secapat jika bayar Lansung".

Dengan alasan itulah banyak yang menunggak hingga bertahun tahun, kemudian ketika akan dibutuhkan barulah dibayar lagi. Yang jadi pertanyaan "Apakah didenda jika mogok tidak bayar, kalau didenda berapakah dendanya?


Perlu ditegaskan disini bahwa sekarang tidak ada denda lagi jika telat bayar iuran Bpjs kesehatan, bahkan 1 tahun,  2 tahun, 3 tahun atau bertahun tahun. Namun akibatnya kartu Bpjs and akan di berhetikan sementara hingga anda membayar lagi dengan jumlah total yang belum anda bayar maksimal 12 bulan tagihan (1 tahun) dan jumlah maksimal Rp30juta, Maksudanya jika tunggakan anda 2 atau 3 tahun yang dibayar hanya 1 tahun

Ketentuan Denda Bpjs Jika Pasien sudah di rawat inap

Anda akan didenda 2,5% jika ketika anda membayar itu si pasien sudah di rawat inap, sudah diagnosa dan sedang dalam masa pengobatan juga sudah ada rincian biayanya. Dari total biaya pengobatan anda harus membayar 2,5%-nya dan maksimal 30 juta, kemudian kartu Bpjs Kesehatan anda juga harus sudah aktif kembali, pastinya sudah dibayar juga.

Contoh iuran yang mogok tidak bayar 2,5 tahun untuk Bpjs Kelas II

Ketentuannya Denda (akibat tunggakan iuran) dihitung dari biaya pelayanan kesehatan. Jika dalam waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi mendapatkan pelayanan rawat inap maka denda dihitung 2,5% X Jumlah bulan X Rupiah pelayanan. kemudian maksimal denda Rp30 juta.

BACA JUGA: NIH...!!! CARA DAFTAR BPJS ONLINE HANYA 30 MENIT SELESAI 2016 - 2017
Demikianlah menjawab pertanyaan mengenai "Apakah ada denda jika tidak membayar iuran kesehatan bertahun tahuan?". Saya juga perlu mengingatkan ini, sebaiknya anda juga sudah terdaftar sebagai peserta Bpjs Kesehatan, soalnya sekarang tiap klinik dan rumah sakit suka nanya'in "Apakah anda memiliki asuransi kesehatan atau semacam Bpjs?" kalau jawabnya iya maka biaya perawatan ditanggung Bpjs, semua penagihan biaya kepada Bpjs, dan pelayanannyapun juga cukup baik (pengalaman sewaktu memeriksakan si Abah di RS Pindad - Bandung).

Post a Comment for "OUW...!!! TIDAK ADA DENDA JIKA TIDAK BAYAR IURAN BPJS, KECUALI...!!! "