MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI LISTRIK 900VA DAN 450VA
Info Pelayanan Publik - Penjelasan atas pertanyaan "Bagaimana Cara Alur, Prosedur, mekanisme Penaganan dan pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga listrik untuk keluarga Miskin dan Tidak mampu?" - Sebagaimana kita ketahi bahwa Subsidi Listrik pangguna 450 Volt - 900 Volt Secara bertahap akan di cabut bantuan subsidinya mulai bulan januari hingga bulan bulan berikutnya pada tahun 2017 ini, tentunya anda sebagai pengguna yang sebelumnya biasa mendapatkan subsidi itu akan mengalami kenaikan, bukan karena taifnya yang naik namun karena anda sudah tidak dibantu pemerintah lagi.
Pemerintah dalam ini PLN mulai meyeleksi sesuai data terpadu yang masuk melalui kementrian dalam negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) keluarga mana yang berhak dan tidak berhak mendapatkan subsidi PLN itu. Sebagaimana yang saya kutip melalui Permen Esdm No. 29 tahun 2016 yakni..
a). Bahwa dalam rangka pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, subsidi tarif tenaga listrik yang diberikan untuk keperluan rumah tangga hanya diperuntukkan khusus bagi daya 450 VA dan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA;
b). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga;
1. Fomulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di Kantor Desa/ Kelurahan.
2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang akan melakukan pengaduan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir dan kemudian menyerahkan kepada Petugas di Kantor Desa/Kelurahan.
3. Petugas Desa/Kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan kepada Kantor Kecamatan, yang terdiri atas:
Pemerintah dalam ini PLN mulai meyeleksi sesuai data terpadu yang masuk melalui kementrian dalam negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) keluarga mana yang berhak dan tidak berhak mendapatkan subsidi PLN itu. Sebagaimana yang saya kutip melalui Permen Esdm No. 29 tahun 2016 yakni..
b). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga;
Alur, Prosedur, mekanisme Penaganan dan pngaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga listrik untuk keluarga Miskin dan Tidak mampu
URAIAN TATA CARA DAN MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN KEPESERTAAN SUBSIDI
TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU
1. Fomulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di Kantor Desa/ Kelurahan.
2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang akan melakukan pengaduan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir dan kemudian menyerahkan kepada Petugas di Kantor Desa/Kelurahan.
3. Petugas Desa/Kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan kepada Kantor Kecamatan, yang terdiri atas:
- a. Formulir Rekapitulasi;
- b. Berita acara serah terima pengaduan;
- c. Berita acara musyawarah desa usulan rumah tangga penerima subsidi tarif tenaga listrik tepat sasaran; dan
- d. Daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi tarif tenaga listrik tepat sasaran.
4. Penyampaian dokumen ke Kantor Kecamatan dapat dilakukan secara periodik.
5. Petugas Kecamatan melakukan proses input data berdasarkan isian dokumen kelengkapan pengaduan ke dalam aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu, sebagai berikut:
- a. apabila terdapat jaringan internet, dengan mengakses secara online melalui website: subsidi.djk.esdm.go.id; atau
- b. apabila tidak terdapat jaringan internet, dengan mengisi format elektronik dalam bentuk excel. Selanjutnya format excel yang telah diisi disampaikan ke Kabupaten/Kota untuk diunggah ke website: subsidi.djk.esdm.go.id.
6. Posko Penanganan Pengaduan Pusat melakukan pemilahan dan pemeriksaan untuk menentukan kategori pengaduan.
7. Dalam hal rumah tangga pengadu telah terdapat dalam Data Terpadu, maka:
- a. PT PLN (Persero) melakukan pencocokan data pengadu dengan Konsumen FT PLN (Persero).
- b. PT PLN (Persero) melaporkan hasil pencocokan data kepada Dirjen Kctenagalistrikan.
- c. PT PLN (Persero) melakukan penandaan pada ID Konsumen (IDPEL) yang diberikan subsidi tarif tenaga listrik dalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusal (AP2T).
- d. Posko Pcnangan Pcngaduan Pusat mcngunggah hasil pengaduan pada website: subsidi.djk.esdm.go.id
- e. Kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari website: subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga pengadu.
8. Dalam hal rumah tangga pengadu tidak terdapat dalam Data Tcrpadu, maka:
- a. Pokja Pengelola Data Terpadu melakukan verifikasi terhadap pengaduan tersebut.
- b. Bila hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah tangga tersebut masuk kategori rumah tangga miskin dan tidak mampu, maka diberikan subsidi listrik.
BACA JUGA: CARA AGAR PENGGUNA LISTRIK 900VA TETAP DAPAT SUBSIDI MELALUI SMSDemikianlah Info Pelayanan Publik - Penjelasan atas pertanyaan "Bagaimana Alur, Prosedur, mekanisme Penaganan dan pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga listrik untuk keluarga Miskin dan Tidak mampu.
Post a Comment for "MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI LISTRIK 900VA DAN 450VA"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...