BAGAIMANA HUKUMNYA MAKMUM MASBUK YANG BERANTAI
Masalah Makmum Masbuk Yang Berantai, Atau Makmum masbuk Di Jadikan Imam, Atau Juga Sholat Yang Imam-nya BerEstafet
Bab Sholat - Sudah lama saya tidak menulis bab sholat, Sebagai orang muslim di haruskan sholat ber-jamaah di Masjid (kalau bisa) terutama laki laki, tapi karena faktor duniawi kita jadi sering terlambat untuk bisa sholat ber-jamaah. sebenarnya kalau mau kita dalami banyak masalah kecil yang kita tidak tau hukumnya, misalnya masalah sholat ber-jamaah berantai ini, (Makmum masbuk di jadikan imam) hal ini sering kita jumpai bahkan saya sendiri juga sering ketinggalan sholat ber-jamaah walaupun cuma 1 rakaat. Jujur saja secara pribadi saya agak malas jika ikut imam yang sama sama terlambat, lebih baik kita lanjutkan sendiri sendiri, tapi kalau tidak ikut perasaan kita seperti tidak menghargai yang datang lebih dulu, apa lagi jika daerah itu agak fanatik dan sudah umum seperti itu, ya jadinya saya mundur dan jadi makmum pada makmum yang terlambat juga. Terlambat sholat ini Penyebabnya macam macam mungkin karena jarak dari rumah ke Masjid jauh, ada yang mungkin sedang dalam perjalanan, atau bermalas malasan menunggu adzan selesai dulu baru mau jalan.
Sebenarnya bab ini masalah fiqih, ada tempat khusus yang membahasnya. Tapi tidak apa saya bagi pengetahuan di blog ini, Setelah mencari informasi, kemudian saya membacanya, setelah paham saya amalkan di sini. Intinya boleh di lakukan yaitu bermakmum kepada yang datang lebih dulu atau yang dituakan atau yang memiliki ilmu yang lebih dari kita walaupun dia juga terlambat. Dan boleh tidak melakukanya yaitu kita langsung berdiri lagi tidak usah menunggu yang lain yang sama terlambat untuk melengkapi kekurangan rokaat yang tertinggal. Masalah seperti ini pada jaman Rasulullah Muhammad (Semoga keselamatan dan kesejahteraan untuk beliau) tidak ada makanya tidak ada hadis yang meriwayatkanya. Adanya juga sholat berjamaah sudah selesai. Kalau anda ingin membaca alasanya dan hukumnya di bawah ini saya sertakan, Dari Berbagai sumber saya kumpulkan dan saya pindah kesini. Ok silakan baca dengan cermat..
Adakah Tuntunan Shalat Jama’ah Berantai/Bersambung setelah Imam Salam?
Jika ada beberapa ma’mum masbûq setelah imam salam, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat salah seorang imam di antara sesama ma’mum masbuq untuk membangun jamaah baru sehingga menjadi jamaah berantai. Menurut ulama Hanafiyyah:
Tidak sah mengangkat imam untuk menyempurnakan sisa rakaat shalatnya. Malikiyyah juga demikian jika yang masbuq masih mendapatkan rakaat bersama imam. Namun jika tidak mendapat rakaat, maka boleh mengangkat imam.
Adapun Syâfi’iyyah dan Hanâbilah menyatakan boleh mengangkat imam baru untuk menyelesaikan kekurangan rakaatnya, dan boleh juga shalat sendiri-sendiri, asal bukan masbuq dalam shalat Jum’at. Hanya saja, dari berbagai pendapat ulama tersebut, penulis belum menemukan hadis yang secara khusus membicarakan adanya kasus mengangkat imam baru dari sesama ma’mum masbuq. Yang ada hadisnya adalah: وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا : “dan apa yang terlewatkan olehmu, maka tinggal kamu sempurnakan” (Muttafaq ‘alayh), tanpa menyebutkan anjuran untuk menyambung jama’ah lagi.
Oleh karena ini termasuk bagian ibadah mahdlah yang aturannya menunggu perintah/tuntunan, maka jika sesama ma’mum masbuq tersebut masih mendapatkan rakaat/ruku’ bersama imam sebelumnya, maka sebaiknya ia menyempurnakan sisa rakaat yang terlewatkan secara sendiri-sendiri tanpa perlu mengangkat imam baru di antara sesama mereka. Tetapi jika ada ma’mum masbuq yang benar-benar terlambat dan sama sekali tidak mendapatkan satu rakaat pun bersama imam sebelumnya (masbuq murni), maka hendaknya tetap mengupayakan berjamaah, baik dengan mengangkat seorang imam dari salah satu jamaah masbuq sebelumnya, ataupun membangun jamaah baru dengan sesama jamaah yang sama sekali tidak mendapatkan jamaah imam yang utama.
Hal ini karena Nabi saw ketika telah selesai shalat jamaah bersama para sahabat, beliau melihat ada seorang yang masuk masjid dan tidak lagi mendapatkan jamaah shalat. Mengetahui hal ini, maka Nabi saw menawarkan pada para sahabat yang mau sedekah jamaah pada orang yang ketinggalan jamaah:
مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ ؟ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ.
“Siapa yang... mau bersedekah jamaah dengan orang ini? Maka seseorang dari kaumnya berdiri lalu shalat berjamaah dengannya.” (HSR. Ahmad, 3/45: 11428; Abu Dâwud, 1/157: 574; al-Bayhaqi & Ibn Hibbân, dari Abu Sa’îd al-Khudri ra.)
Penawaran untuk melakukan sedekah jama’ah karena mengingat perbedaan derajat pahala jamaah sangat siginifikan (yakni antara 25 s.d 27 derajat) dari pada shalat sendirian. Maka Nabi saw menunjukkan empatinya pada sahabat yang sudah bersusah payah mendatangi jamaah, namun ternyata jamaah shalat sudah selesai, tidak ada lagi yang tersisa. Tetapi kalau masih menemukan jamaah shalat yang masbuq, maka Nabi saw tidak menawarkan untuk sedekah jamaah sehingga cukup berma’mum pada salah seorang jama’ah tersebut dan berdiri di sebelah kanannya bila ia berma’mum sendirian.
sumber : http://tablighpp.blogspot.com/
Sumber yang lain dari sebuah pertanyaan dan jawaban dari ustads Dzulqarnain Muhammad Sunusi....
Pertanyaan :
Bismillah…assalamualaikum warohmatullah,saya ingin mengetahui bagaimana hukum menjadikan makmum masbuq menjadi imam seperti yang sering di praktikkan saudara saudara kita….bolehkah kita menolak orang yang bermakmum pada kita saat kita masbuq maksud saya pada saat imam salam dan kita masih harus menyelesaikan rokaat yang tertinggal kemudian ada saudara kita yang baru datang bermamum pada kita ,bagaimana seharusnya kita menyikapi hal ini apakah tetap sholat menyempurnakan rokaat tanpa memperdulikan nya atau bagaimana ….sebelumnya saya mohon maaf apabila pernah di tanyakan
Dijawab Oleh:
Al Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidaklah mengapa seorang ketinggalan jama’ah untuk bermakmum kepada makmum yang masbuk sepanjang tidak ada shalat jama’ah yang sedang ditegakkan pada saat itu. Hal tersebut berdasarkan keumuman anjuran untuk shalat berjamaah dan beberapa dalil dalam pembahasan ini. Sejumlah guru kami telah memberi fatwa tentang bolehnya hal tersebut, seperti Syaikh Muqbil, Syaikh Ahmad An-Najmi dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad.
Wallahualam
sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/4288
Pertanyaan:
Bagaimana hukum shalat secara estafet yg dilakukan seseorang yaitu makmum jadi imam apakah ada dalilnya?dan apakah dia mendapat pahala berjamaah.
jazakumullah khair
Dari: Nasrullah | September 16, 2009 at 10:20 pm
Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Abu Mu’awiyah hafidzahullah
Jika makmum masih berimam kepada seorang imam maka tidak boleh menjadikannya sebagai imam.
Jika makmum ini adalah masbuk dan imamnya sudah salam lalu dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya yang kurang, maka dia boleh dijadikan imam.
Dalilnya adalah hadits Abu Said Al-Khudri dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ
“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya telah melakukan shalat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah dia shalat bersamanya, ” lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya.” (HR. Ahmad no. 10980)
Juga berdasarkan dalil-dalil umum akan disyariatkannya shalat berjamaah. Daripada dia shalat sendiri, maka tentunya dia lebih utama berjamaah dengan cara menjadikan seorang yang masbuk menjadi imam dan dengannya dia teranggap shalat berjamaah dan mendapatkan pahala berjamaah.
Hanya saja jika ada dua orang yang terlambat shalat lalu mendapati seorang masbuk yang masih shalat, maka hendaknya mereka berdua berjamaah sendiri dan tidak perlu mengikut kepada yang masbuk. Wallahu a’lam.
Sumber : http://problemamuslim.wordpress.com/ayo-kirim-pertanyaan-anda/daftar-tanya-jawab/
Ok sahabat semua, saya kira sudah cukup jelas masalah Makmum Masbuk Yang Berantai, Atau Makmum masbuk Di Jadikan Imam, Atau Juga Sholat Yang Imam-nya BerEstafet Semoga apa yang saya tuliskan ini bermanfaat untuk kita semua yang suka terlambat sholat berjamaah maupun yang tidak pernah terlambat. Yang belum masuk islam segera memeluk agama yang lurus ini....
Post a Comment for "BAGAIMANA HUKUMNYA MAKMUM MASBUK YANG BERANTAI"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...