NIH...!!! SYARAT MENDAPATKAN KEMBALI SIM YANG HILANG ATAU RUSAK
Bagaimana Cara, Prosedur, Mekanisme Mengajukan (Mendapatkan) Kembali Surat Izin Mengemudi - SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D Yang Hilang/Rusak? - Apakah saat ini anda sedang dalam masalah kehilangan SIM, atau SIM anda rusak sehingga sudah tidak dapat dibaca atau hancur, tentunya secepatnya anda mengganti SIM yang baru lagi. Karena mengingat keberadaan SIM itu sangat penting, tanpa andanya Surat Izin mengemudi ini dipastikan anda akan di tilang dan kena denda, lalu bagaimana caranya? dan apa saja syaratnya?
Tindakan pertama jika SIM anda hilang harus melapor dulu ke Polsek terdekat daerah anda tempat SIM hilang, sehingga nanti akan mendapatkan surat kehilangan. Jika SIM anda rusak maka wajib di bawa itu SIM yang rusak sebagai bukti.
Datangilah dimana tempat penerbitan SIM anda yang hilang atau rusak itu,jangan lupa Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. Mendaftar dan mengisi formulir untuk penggantian SIM baru.
Anda tidak perlu memulai dari awal seperti membuat SIM baru. Mengenai SIM A, B, C dan D yang hilag atau rusak ini berkaitan dengan Peraturan kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2012 pasal 49 yaitu:
(1) Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak.
(2) Proses penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
a. sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan
b. tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
(3) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
Tindakan pertama jika SIM anda hilang harus melapor dulu ke Polsek terdekat daerah anda tempat SIM hilang, sehingga nanti akan mendapatkan surat kehilangan. Jika SIM anda rusak maka wajib di bawa itu SIM yang rusak sebagai bukti.
Datangilah dimana tempat penerbitan SIM anda yang hilang atau rusak itu,jangan lupa Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. Mendaftar dan mengisi formulir untuk penggantian SIM baru.
Anda tidak perlu memulai dari awal seperti membuat SIM baru. Mengenai SIM A, B, C dan D yang hilag atau rusak ini berkaitan dengan Peraturan kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2012 pasal 49 yaitu:
(1) Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak.
(2) Proses penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
a. sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan
b. tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
(3) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
BACA JUGA: PASAL 38 - 43 PERKAP NO. 9/2012 TATA CARA PENERBITAN SIMBegitulah Cara, Prosedur, Mekanisme Mengajukan (Mendapatkan) Kembali Surat Izin Mengemudi - SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D yang hilang atau Rusak. Semoga bermanfaat...
Post a Comment for "NIH...!!! SYARAT MENDAPATKAN KEMBALI SIM YANG HILANG ATAU RUSAK"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...