Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BERAPA LAMA SELESAI PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN?

Waktu yang di perlukan untuk pembuatan akte kelahiran - Akte lahir sangat penting bagi anak kita utuk dapat masuk mendaftar sekolah TK hingga pergurua tinggi bahkan pembuatan paspor untuk dapat bepergian keluar negeri juga harus ada akte lahir, Akte kelahiran juga sebagai bukti status anak tersebut siapa sebenarnya ke-2 orang tuanya. Lalu berapa lama pembuatan akte kelahiran itu? ketahi dahulu yuk sebelum anda membuat akte kelahiran.


Dulu pertama kali saya bikin akte anak akan di tawari oleh bidan atau bagian administrasi di Rumah sakait mau bikin akte lahir sekalian atau nanti satai bikin sendiri? saya jawab sekalian saja bu, okelah kalau begitu bayar di tempat dan akte akan di proses, datanglah kesini lagi sekitar satu bulan untuk mengambilnya.

1 bulan itu ternyata waktu yang diperlukan agar akte kelahiran tersebut sampai di rumah sakit tersebut, namun sebenarnya akte lahir jadi itu bisa jadi 5 hari kerja (sekitar seminggu) paling lama 30 hari (1 bulan), hal ini Sesuai UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 69 ayat (3) sebagai berikut...

Waktu Yang Diperlukan Pembuatan Akte Kelahiran

Ayat (3) Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 53 ayat (6) :

Ayat (6) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Sehubungan dengan hal ini proses Pencatatan dapat diselesaikan secepat mungkin, namun karena keterbatasan petugas dan permintaan akan pencatatan kelahiran sehingga mungkin akan akan memakan waktu, namun untuk pencatatn kelahiran dapat meminta no. telpon petugas dan menanyakan kapan akan selesai kutipan akta kelahiran. Selanjutnya umumnya saat pendaftaran diberikan bukti penyerahan berkas dan pengambilan kutipan harap disimpan dan dibawa saat pengambilan.

Baca Juga : Syarat Pembuatan Paspor Jika Tidak Punya Akte Kelahiran

Sebagai kesimpulan lama pembuatan akte kelahiran itu jika persyaratan sudah lengkap bisa jadi paling lambat 5 hari kerja ini jika anda bikin langsung ke Disdukcapil, jika nitip ke Bidan atau rumah sakit bisa jadi 1 bulan baru selesai karena masih dari tangan ke tangan hingga sampai di Rumah sakit tersebut.

Post a Comment for "BERAPA LAMA SELESAI PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN?"