PROSEDUR, CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Dimana Untuk Mendapatkan Perlindungan Saksi Dan Korban Kejahatan? Bagainana Cara Mendapatkan Perlindungan Saksi Dan Korban? - Sebagai orang yang awam tentang hukum biasanya setiap ada kejadian perkaran tindak kejahatan oleh pihak yang lebih kuat dan berkuasa, baik saksi yang mengetahui dan objek korban akan akan memilih diam dari pada akan lebih ribet dan akan lebih mencelakai lagi. Namun setiap warga negara anda sebagai saksi dan korban berhak untuk mendapatkan perlindungan. Mungkin yang jadi masalah tidak tahu harus mulai dari mana dan kepada siapa, nah pada kesempatan kali ini akan saya bagikan caranya untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak kejahatan, namun sebelumnya akan saya jelaskan mengenai kedudukan saksi dan korban.
Untuk mendapatkan perlindungan anda dapat mengunjungi situs resmi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) lagsung bagian kontak http://www.lpsk.go.id/auth/login silahkan mendaftar dahulu. Atau lansung kekantornya di
Gedung Proklamasi
Jl. Proklamasi No. 56 - Jakpus 10320 Indonesia - Ph.+62 21 3190 7021 email di: lpsk_ri@lpsk.go.id
Yang terpenting disini adalah Perlindungan terhadap saksi, mengingat saksi selama ini seringkali mendapatkan intimidasi maupun tekanan dari berbagai pihak. Jaminan pemberian perlindungan ini untuk memberikan jaminan terhadap saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Kedudukan Saksi Dimata Hukum
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 1 KUHP dan pasal 184, kedudukan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah.
Perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, walaupun dlam KUHP belum diatur tentang aspek perlindungan bagi saksi, namun anda dapat lihat di UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UUPSK”), sesuai ketentuan Pasal 4 UUPSK.
Kedudukan Korban di Mata Hukum
Kedudukan korban tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, kecuali terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban yang juga menjadi saksi dalam setiap proses peradilan pidana.
UUPSK mengatur perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, baik itu terhadap korban yang juga menjadi saksi, korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota keluarganya. Sehingga, jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana dan terutama terhadap korban pelanggaran HAM berat diatur sesuai ketentuan UUPSK serta peraturan pelaksana lainnya seperti PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban.
Proses Pemberian Perlindungan Bagi Saksi dan/atau Korban :
- Permintaan diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri, diajukan oleh orang yang mewakilinya, dan atau oleh pejabat yang berwenang kepada LPSK.
- Pemberian perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan/atau Korban ditentukan dan didasarkan pada “Keputusan LPSK”.
- Dalam hal LPSK menerima permohonan tersebut, Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan berkewajiban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
- Perlindungan LPSK diberikan kepada Saksi dan/atau Korban termasuk keluarganya sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
- Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban diberikan sejak ditandatanganinya perjanjian pemberian perlindungan.
- Pembiayaan perlindungan dan bantuan yang diberikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan :
- Inisiatif sendiri dari Saksi dan/atau Korban yang dilindungi,
- Atas permintaan pejabat yang berwenang,
- Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian, atau
- LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
Untuk aturan yang lebih lengkap silahkan kunjungi situs resminya di http://www.lpsk.go.id/peraturan/lpsk Ingat, Penghentian perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.
BACA JUGA: CARA MUDAH MELAPORKAN KASUS KORUPSI KE KPK TERBARU
Oke sahabat semus, begitulah cara mendapatkan perlindungan bagi saksi dan korban tindak kejahatan atau atas pelanggaran hak asasi manusia, sekarang anda sudah mengetahui, silahkan gunakan hak anda sebagai warga negara.
Reverensi:
http://satulayanan.id/layanan/index/112/perlindungan-saksi-dan-korban/lpsk
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl489/perlindungan-saksi-dan-korban
Post a Comment for "PROSEDUR, CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...