Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BAGAIMANA JIKA SUDAH TRANSFER UANG MELALUI ATM TAPI UANG TIDAK MASUK?

Benarkah Struk ATM Merupakan Bukti Yang Sah? Bagaimana jika Sudah Transfer Struk Menyatakan Berhasil Namun Ternyata Uang/Dana Tidak Masuk, Siapa Yang Bertanggung jawab? Jika Sudah Komplen ke Bank tapi Tidak di Tanggapi Kemana Harus Mengadu? - Walaupun masalah ini jarang ditemukan, namun yang namanya sistem buatan manusia tetap saja ada kelemahannya dan bahkan mungkin error atau apalah. Nah untuk mengantisipsi hal tersebut kali ini saya akan berikan tipsnya hasil dari baca baca situs tetangga lalu saya sadur dan saya persembahkan untuk anda pembaca setia.

Saya pastikan disini bahwa, iya benar sruk bukti transaksi trasfer ATM itu memang sah dan dapat dipertanggung jawabkan kepada bank yang bersangkutan. Dalam struk ATM itu pastinya tercantum informasi elektronik yang tercetak tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi, lokasi transaksi, serta waktu transaksi.


Namun dengan terknologi yang semakin canggih akan dibarengi pula kepandaian para hacker pembobol uang di ATM yang canggih pula, bisa saja dibuat oleh orang yang berniat melakukan penipuan. Untuk membuktikan keaslian struk bukti transaksi yang dicetak akan lebih baik jika dilakukan pengujian fisik secara langsung oleh pihak bank atau penyelenggara ATM. 

Karena tidak menutup kemungkinan bukti struk transaksi yang bapak/ibu dapatkan dari pihak pengirim adalah bukti yang tidak asli atau hasil rekayasa. Jika dipastikan bahwa transaksi yang anda lakukan di Bank tidak terkirim ke rekening penerima, maka anda bisa melakukan komplain dengan bukti transfer atau struk dengan alasan terjadinya kegagalan kliring atau kekeliruan dari pihak Bank pengirim atau penerima.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Disana tertulis “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Jelas bahwa kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM pada dasarnya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Untuk pihak bank sendiri atas segala kekeliruan dan kesalahan jika dana tidak terkirim juga sudah ada aturan, dalam Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /PBI/2012. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu)hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut. 

Perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melaksanakan Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana, antara lain dengan cara :
  1. Melakukan pembatalan atau perubahan Perintah Transfer Dana; dan/atau
  2. Menerbitkan Perintah Transfer Dana baru kepada Penerima yang berhak, tanpa menunggu Pengembalian Dana dariPenerima yang tidak berhak.
Sebagai Bank pengirim maupun penerima wajib menerima dan menyelesaikan pengaduan nasabah terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan oleh nasabah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Jika pihak bank mengabaikan segala keberatan anda maka atau tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka masyarakat dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi perbankan.

BACA JUGA: TIPS AGAR TERHINDAR DARI PENIPUAN PENGGUNAAN KARTU DEBIT/KREDIT
Begitulah jika kita menghadapi masalah transfer dana melalui ATM yang laporannya sukses karena bisa dilihat dari struk ATM namun setelah dicek uang tidak diterima, atau dana tidak masuk yang ditandai andanya mutasi beberapa hari ini tidak ada atifitas uang masuk.

Reverensi: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55c2ee03e87b0/struk-atm-sebagai-bukti-transfer-dana

Post a Comment for "BAGAIMANA JIKA SUDAH TRANSFER UANG MELALUI ATM TAPI UANG TIDAK MASUK?"