Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

E-KTP ANDA HILANG ATAU RUSAK? NIH CARA MENDAPATKAN KEMBALI PADA 2017

Masalah eKTP Hilang Dan Rusak - Bagaimana Cara mendapatkan eKTP yang Rusak Bahkan Hilang? - Surat atau dokumen penting dengan ukuran kecil yang dapat disimpan dalam dompet seperti SIM, ATM, dan eKTP memang sangat praktis karena dapat dibawa kemana saja, namun semua tidak lepas dari risiko. Misalnya ketika duduk dan dompat ada di kantong belakang jika isinya tebal biasanya tidak apa apa, tetapi kalau isi dompet tipis biasnya barang yang kaku seperti kartu SIM, ATM dan eKTP akan patah dan rusak. Dan yang lebih parah lagi jika dompet jatuh atau hilang maka hilanglah semua dokumen penting itu.

Lalu bagaimana jika eKTP yang fungsinya seumur hidup itu rusak ataupun hilang? ya harus di urus dengan segera, jangan tunggu lama lama. Dengan sistem online atau sistem elektronik yang sekarang ini sudah diterapkan, akan sangat memudahkan bagi penjabat pemerintahan dan masyarakat ketika ingin membuat eKTP karena datanya sudah terpusat kedalam satu server, sehingga kalaupun hilang tinggal buka saja data yang sudah masuk lalu cetak ulang.

 

Lalu bagaimana prosedur atau mekanisme eKTP yang hilang atau rusak ini? karena eKTP saya belum pernah hilang, lalu kami kutip saja dari situs resmi jawapos.com  pengurusan e-KTP yang hilang atau pun rusak sebenarnya  lebih mudah dan praktis. Caranya, cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan minta agat dicetakkan e-KTP lagi.

"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang,". Syarat untuk mencetak e-KTP yang hilang pun mudah. Yakni dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dahulu, jika fotokopi eKTP masih ada bawa saja sekalian.

Sedangkan untuk mengganti e-KTP rusak, cukup membawanya ke kantor Disdukcapil untuk mendapat gantinya. “adanya KTP elektronik yang rusak itu jadi bukti fisik untuk mencetak yang baru,” katanya.

Langkah itu dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karenanya bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat. Pengurusan e-KTP hilang atau rusak hanya memerlukan waktu 1-7 hari. "Kalau daerahnya padat bisa 14 hari. Itu semua ada di SOP (standard operating procedure),”

BACA JUGA: TARIF BARU PENERBITAN STNK, BPKB, SIM DAN NOMER CANTIK 2017
Begitulah info pelayanan publik kali ini yaitu cara mengatasi masalah eKTP (KTP elektronik) hilang ataupun Rusak, jika eKTP anda hilang/rusak silahkan urus secepatnya, jangan tunggu lam lam ya...

2 comments for "E-KTP ANDA HILANG ATAU RUSAK? NIH CARA MENDAPATKAN KEMBALI PADA 2017"

  1. Ktp saya rusak saya langsung datang k duscapil malah suruh urus d kelurahan gimana si infonya

    ReplyDelete
  2. Apa bisa perpanjangan sim c dengan surat kehilangan ktp dari kepolisian setempat

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...