UPDATE...!!! ALUR PEMBUATAN AKTE CERAI TERBARU 2017
Syarat & Prosedur Pengajuan Perkara Perceraian Pada Pengadialan Agama? - Bagaimana Alur Pembuatan Akte Cerai? - Perceraian antara suami dan istri sering kali mewarnai kehidupan berumah tangga, walaupun itu tidak disukai oleh Tuhan Allah Subhanahu wata'alah, namun jika alasanya kuat maka akan lebih baik berpisah daripada bersatu namun salah satu pihak lebih menderita. Banyak sebab dan terlalu koplek sehingga peceraian itu terjadi antara lain terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), salah satu pihak selingkuh atau zina, alasan lain mungkin salah satu pihak meninggal dunia, ada pula suami yang tidak menafkahi istri baik berupa materi dan kebutuhan batin lebih dari 3 bulan, mungkin juga suami terlibat kriminal kemudian di penjara 5 - 10 tahun sehingga istri dan anak anak tidak ada yang meberi nafkah. yang pasti dari permasalahan diatas sudah tercantum dalam UU.
Perlu juga anda ketahui jika anda umat muslim, jika seorang suami atau istri tidak menjalankan kuajiban-nya selama berbulan bulan dan bertahun tahun tidak lantas otomatis jatuh talak seperti yang orang sangka, pernikahan anda tetap sah namun jika salah satu pihak tidak redha maka perceraian bisa dilakukan, dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk cara dan prosedur mengajukan perkara perceraian ke pengadilan agama tahun 2017 masih tetap sama dengan tahun tahun sebelumnya, ditas hanya judul saja kalau isinya sama saja. Perlu anda ketahui, setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini penting untuk mendapatkan akte cerai yang nantinya sebagai persyaratan dokumen kependudukan.
Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil.
Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai ketentuan. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Dimanakah pelaksanaan gugat cerai? Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama, Bila Anda (pihak Istri) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda.
Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama).
Berapa lama proses pembuatan Akte Cerai? untuk proses pembuatan akte cerai di Disdukcapil sebenarnya sekitar 6 hari kerja, yang bikin lama itu proses perceraian di pengadilan agama, kadang kalau alsanya tidak kuat dan tidak ada dasar hukumnya akan ditolak dan menyarankan diperbaiki hal inilah kadang anda harus wira wira yang bikin anda capek.
Reverensi:
http://disdukcapil.tegalkab.go.id/produk/9-kutipan-akta-perceraian
http://www.lbh-apik.or.id/penyelesaian-89-seri-47-prosedur-mengajukan-gugatan-perceraian-di-pengadilan-agama.html
Perlu juga anda ketahui jika anda umat muslim, jika seorang suami atau istri tidak menjalankan kuajiban-nya selama berbulan bulan dan bertahun tahun tidak lantas otomatis jatuh talak seperti yang orang sangka, pernikahan anda tetap sah namun jika salah satu pihak tidak redha maka perceraian bisa dilakukan, dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk cara dan prosedur mengajukan perkara perceraian ke pengadilan agama tahun 2017 masih tetap sama dengan tahun tahun sebelumnya, ditas hanya judul saja kalau isinya sama saja. Perlu anda ketahui, setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini penting untuk mendapatkan akte cerai yang nantinya sebagai persyaratan dokumen kependudukan.
Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai ketentuan. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Dimanakah pelaksanaan gugat cerai? Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama, Bila Anda (pihak Istri) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda.
Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama).
Pembuatan Akte Perceraian
Syarat-syarat Membuat Akte Cerai- Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;
- Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan;
- Akta perkawinan asli yang bersangkutan;
- Mengisi blanko permohonan;
- Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama;
- Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu Dokumen keimigrasian dan Paspor.
Prosedur Pembuatan Akte Cerai Disdukcapil
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
- Petugas meminta tandatangan pelapor dan saksi-saksi pada register akta perceraian;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
- Kasi pencatatan perceraian memberikan paraf pada register dan meneruskan kepada kasir;
- Pemohon membayar biaya permohonan akta perceraian kepada kasir sesuai retribusi;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi selanjutnya meneruskan berkas dan dokumen lainnya ke operator komputer;
- Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas buram;
- Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas buram dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
- Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
- Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
- Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Terakhir, Petugas Loket menyerahkan akta perceraian serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
BACA JUGA: PROSES PERNIKAHAN SIRI MENJADI NIKAH RESMI
Berapa lama proses pembuatan Akte Cerai? untuk proses pembuatan akte cerai di Disdukcapil sebenarnya sekitar 6 hari kerja, yang bikin lama itu proses perceraian di pengadilan agama, kadang kalau alsanya tidak kuat dan tidak ada dasar hukumnya akan ditolak dan menyarankan diperbaiki hal inilah kadang anda harus wira wira yang bikin anda capek.
Reverensi:
http://disdukcapil.tegalkab.go.id/produk/9-kutipan-akta-perceraian
http://www.lbh-apik.or.id/penyelesaian-89-seri-47-prosedur-mengajukan-gugatan-perceraian-di-pengadilan-agama.html
Post a Comment for "UPDATE...!!! ALUR PEMBUATAN AKTE CERAI TERBARU 2017"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...