JAWA BARAT BEBAS PAJAK (PKB) DAN BBN, AYO CEPETAN SEBELUM 24 DESEMBER 2016
Info Pajak Gratis (Bebas Denda Pajak) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Khusus Jawa barat - Rupanya masyarakat Jawa Barat belum banyak yang mengetahui hal ini, buktinya di kantor Samsat saya lihat aktifitas kepadatan masih seperti hari biasa, mungkin kurangnya sosialisasi coba kalau di bikin spanduk yang besar di berbagai perempatan atau persimpangan jalan pasti masyarakat akan mudah mendapatkan info publik yang sangat penting ini. Biasanya kita yang sudah terlambat bayar pajak bertahun tahun akan malas untuk membayarnya, sebab akan terbayang besarnya denda yang sesuai jumlah tahun-nya.
Hal ini biasanya terjadi bagi mereka saat membeli motor dan mobil bekas kondisi kendaraan sudah butut, lagi pula nggak pernah di bawa jauh dari rumah dan berkata "ngapain juga dibayar pajaknya, motornya sudah jelek begitu, mending dijual sajalah".
Nah bagi orang orang seperti ini sebaiknya buang jauh jauh pikiran seperti itu, pasalnya pemprov Jawa barat dalam hal ini dinas pendapatan daerah membebaskan denda pajak tahunan. Aku lihat beberapa selebaran ini diletak-kan dibank Bjb disana tertulis "Pembebasan PKB diberikan kepada selurus masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru". hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Nomor 973/499-Dispenda/2016.
Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB selama bertahun-tahunakan dihapus kewajibannya membayar denda. ”Mereka cukup membayar pajak pokoknya. (mungkin kalau nunggak 7 tahun gede juga, karena tetap bayar pokoknya)
Misalnya:
Disamping Pembebasan denda Kendaraan Bermotor tahunan Pembebasan biaya juga diperuntukan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke dua dan seterusnya (tangan kedua, ketiga, hingga tangan terakhir) . Pebebasan BBNKB di peruntukan bagi seluruh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke-2 dan seterusnya ini berlakun diwilayah seluruh jawa barat.
Biaya mutasi kendaraan ini nol persen, kalau biasanya ada biaya 1 persen untuk mutasi balik nama kendaraan. Program ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Ingat pengumuman ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran mulai 17 oktober 2016 sampai dengan pembayaran tanggal 24 desember 2016.
Perlu anda ketahi juga pada program sebelumnya bahwa Provinsi Jawa Barat mulai 13 Juni 2016 lalu telah memberlakukan pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat yang melakukan mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat.
Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBN KB Luar Provinsi. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini berlaku mulai dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.
Hal ini biasanya terjadi bagi mereka saat membeli motor dan mobil bekas kondisi kendaraan sudah butut, lagi pula nggak pernah di bawa jauh dari rumah dan berkata "ngapain juga dibayar pajaknya, motornya sudah jelek begitu, mending dijual sajalah".
Nah bagi orang orang seperti ini sebaiknya buang jauh jauh pikiran seperti itu, pasalnya pemprov Jawa barat dalam hal ini dinas pendapatan daerah membebaskan denda pajak tahunan. Aku lihat beberapa selebaran ini diletak-kan dibank Bjb disana tertulis "Pembebasan PKB diberikan kepada selurus masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru". hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Nomor 973/499-Dispenda/2016.
Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB selama bertahun-tahunakan dihapus kewajibannya membayar denda. ”Mereka cukup membayar pajak pokoknya. (mungkin kalau nunggak 7 tahun gede juga, karena tetap bayar pokoknya)
Misalnya:
- Kendaraan sudah 5 tahun ngak dibayar pajaknya, yang per tahunya Rp500.000; denda pertahun Rp150.000 kalau ditotal Rp650.000;
- Karena ada program bebas pajak, jadi Rp500.000 X 5 = Rp2500.000; (tanpa 150rb x 5) Ini hanya ilustrasi saja agar pembaca nggak bingung
Disamping Pembebasan denda Kendaraan Bermotor tahunan Pembebasan biaya juga diperuntukan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke dua dan seterusnya (tangan kedua, ketiga, hingga tangan terakhir) . Pebebasan BBNKB di peruntukan bagi seluruh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke-2 dan seterusnya ini berlakun diwilayah seluruh jawa barat.
Biaya mutasi kendaraan ini nol persen, kalau biasanya ada biaya 1 persen untuk mutasi balik nama kendaraan. Program ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Ingat pengumuman ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran mulai 17 oktober 2016 sampai dengan pembayaran tanggal 24 desember 2016.
Perlu anda ketahi juga pada program sebelumnya bahwa Provinsi Jawa Barat mulai 13 Juni 2016 lalu telah memberlakukan pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat yang melakukan mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat.
Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBN KB Luar Provinsi. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini berlaku mulai dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.
Jenis pembayaran yang dibebaskan ini meliputi;
- Pembayaran pajak Kendaraan Bermotor roda 2 dan 4 (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Pengesahan STNK
Pelaksanaan BEBAS BBN ke -2 & Denda PKB
Syarat :
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
- (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
- Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
- Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
- Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
- Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
- Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
- Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
- Menunggu STNK + Plat Nomor.
- Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah di Update.
- Selesai.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.
BACA JUGA: BIKIN SIM C Rp100rb BERAPA KALAU NEMBAK...??? BACA DISINI
Demikianlah info publik kali ini yaitu tentang pengumuman program BEBAS BBN KE-2 & DENDA PKB untuk wilayah jawa barat, Ingat, tetap bayar pokoknya saja dendanya gratis...!!! jika kendaraan anda tidak membayar pajak 10 tahun tetap bayar pajak 10 tahun itu, dendanya nggak dihitumg, manfaatkan moment ini dengan sebaik baiknya. Lumayan hemat...
sepeda motorku bulan juli kmaren da abis cetak fisik. lah kmaren aq dtg ke samsat buat ngurus balik nama kendaraan karna katanya gratis. ternyata kita mesti bayar lagi biaya pajak PKB. nich yg gratis yg mana ??? klo gratis, mestinya dipermudah bukannya kyak gini.
ReplyDeleteyg gratis itu denda nya sis...!
Deletetanks sudah di jawab sama mas reza rafael
Deletemotor sy pajak off 5 thn apakah pajak pokoknya hrs dibayar 5 thn atau tahun terakhir saja? terus klo mau mutasi antar kabupaten (msh jabar) ada biayanya tidak? mohon penjelasan thanks.
ReplyDelete@ Muhammad haris, ya yang dibayar tahun sekarang saja. yang 4 tahun itu bebas biaya, kalau yang mutasi bebas biaya itu untuk kendaraan dari luar provinsi Jabar saja yang ingin terdaftar menjadi kendaraan Jabar
ReplyDeleteMalam pak.. Pak mau tanya ini serius ya cek fisik bisa d lakukan d samsat terdekat, soalnya rencana mau mutasi antar kabupaten nih ribet cek fisik nya kalo harus d bawa mtr nya,lagian resih jg d jalan pajak ny dah mati.
DeleteThanks..
Tolong d balas ke no. Ini aj pak..
Delete085624622928
Ralat pajak 5 tahun ttp bayar tapi pokoknya saja dendanya di gratiskan yg 4 tahun
Deletesaya punya motor cb , pindah tangan ke saya pajak nya udah nunggak 12 tahun , itu masih dapat gratis ? trus kalo mutasikan tanpa KTP asli pemiliknya bisa gak ?
ReplyDeletecek dulu no pol motornya di data samsat online. kalo masih ada datanya anda masih beruntung. kalo sudah dihapus berarti kendaraan anda sudah tidak boleh beroperasi.
Deletedendanya gratis, pajak pokok tahunan ttp bayar, tidak perlu bawa kTp pemilik asli tapi KTP yang sekarang dituju
Deletejadi kalo belum bayar pajak 5 tahun yg dibayar hanya tahun terakhir ajah ? apa ada baiaya lainny ya ?
ReplyDelete@ Agus, iya gak ada biaya lain, kecuali materai mungkin juga ngasih tip untuk bagian tukang gosok lihat mesin rangka
ReplyDeletePKB nya 700rb om,dari 2013 g di bayar sm pemilik awal, berati sy harus bayar 4 tahun nunggak x 700rb.. apa gmn tuh masih bingung.. mohon pencerahanya om
DeleteSetahu saya yang dibebaskan hanya dendanya saja. jadi untuk kasus mas @go_blog (pokok pkb+swdkllj ) x 4
Deletehttp://dispenda.jabarprov.go.id/2016/10/28/bebas-bbn-ii-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor/
kalau dari JAKBAR cabut berkasnya.. dikenakan biaya gk di JAKBArnya..?
ReplyDelete@ go blogg, Bayar yang tahun ini saja gan gak sampai segitu...
ReplyDelete@ Taty alwi, kalau di Jakbar sepertinya nggak berlaku gratisan, harus bayar, biasanya Rp75.000
@ Naceh nasihin. Saya balas disini agak error nih fitur reply-nya, maksudanya apa ya kurang jelas saya, disini saya hanya sebagai penulis saja. Cek fisik disana nanti bukan-nya ada kertas khusus
ReplyDeleteSya mau bbn mobil tercantum korwil kota bandung, apa bisa di seluruh samsat wilayah kota bandung ato harus ke wilayah tertentu?
ReplyDeleteSepertinya Kewilayah kepolisian mobil tersebut, silahkan tanya ke sAMsat terekat
ReplyDeleteSaya mau bayar pajak tanpa ktp plus mau BBN karena beli motor bekas. Nah untuk perkiraan bisa habis berapa ya pak ? Untuk motornya beat th 2008. Pajaknya 180ribu.
ReplyDeleteuntuk BBN Maksudanya ktp pemilik lama atau yg sekarang? yang penting ktp yang mau balik nama bukan yg punya kendaraan lama. Nak kalau bayar pajak harus ada KTP pemilik motor
DeleteSaya baru selesai bayar pajak + bbn motor beat th 2008 emang nyampe ya pak 450rb ?
ReplyDeletekalau yng ini saya kurang tau yang pasti BBN-ya kan dibebaskan biayanya.
DeleteStelah cek fisik dan isi form
ReplyDeleteMutasi selesai trus sya serahkan ke bagian mutasi,,, trus dr situ sya di kasih slembar krtas smacam tanda bukti buat ngambil berkas mutasi dan di mintain 75000,,,jd apa itu normal????
iya Mutasinya umumnya bayar 75.000 normal
DeleteSaya mau beli mobil bekas..block mesin aslinya di buku pakai block mesin ex singapore apa bisa perpanjang pajaknya...block mesin aslinya ada..
ReplyDeleteMaaf kang nana supriatna, saya tidak tau kalau soal bigini
DeleteSamsat outlet ciawi pungli semua, gratis pajak sama balik nama GAK BERLAKU.
ReplyDeletegila samsat goblog
Lapor ke saber pungli gan ke:
DeleteJl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
email : lapor@saberpungli.id
Call Center 0821 1213 1323
SMS : 1193
HP: 0856 8880 881 / 0821 1213 1323
No Fax : 021-3453085
Kalo mao bayar pajak 2 tahun apa itu bener gratis ?
ReplyDeletePajak pokok 2 tahun tetap bayar mas, cuma dendanya saja yang gratis...
DeleteSaya mau ganti plat no tapi kendaraan lelangan pt apakah buat ganti plat harus bawa surat keterangan dari pt yang memiliki padahal sdh milik pribadi
ReplyDeleteBerarti pajak 5 tahunan ya mas atau mutasi pindah kota?, kalau hanya pajak 5 tahunan Setahu saya kalau sudah milik pribdi cukup bawa KTP asli + fotocopy, STNK + fotocopi, fotocopy BPKB, nggak perlu surat keterangan, Yang jadi masalah apakah nama di KTP sesuai dengan yang di STNK & BPKB? jika semua sama tinggal ke samsat untuk di urus saja. Jika pindah kota harus mutasi dulu (cabut berkas) sekalian Balik nama jika belum atas nama pribadi
DeletePak saya mau tanya, mobil sy masih plat jakarta, rencana mau mutasi ke Bekasi. tapi pajak saya mati setahun lebih 2 bulan, mau tidak mau sy harus perpanjang sekalian BBN, apakah biaya denda keterlambatnya saya akan hilang bila sy mutasi ke Jkt ke bekasi.
ReplyDeleteTidak seperti itu pak ariadi, masalah pajak dan denda harus dibereskan dahulu, barulah mutasi dan BBN
DeleteMinta pecerahanya. mobil Saya mau balik nama cuman pajaknya masih panjang habis platnya sampe juli 2017 lumayankan. Nah klo sekarang balik nama apakah mesti bayar pajak lagi trus pajak 7 bulan kedepan akan hangus.
ReplyDeletePak mau tanya. Mobil saya mau balik nama cuman pajaknya masih lumayan panjang habis platnya juli 2017. Trus klo sekarang dibalik nama apakah mesti bayar pajak lagi dan pajak yg 7 bulan kedepan akan hangus. Mohon pencerahannya terima kasih
ReplyDeleteDari pengalaman, jika balik nama sekalian bayar pajak mas chepy, tapi tetap dimulai juli 2017 - juli lagi 2018. jadi nggak akan dirugikan, keterangan lebih lanjut silahkan datangi samsat seteampat
DeleteKalo bayar pajak telat 2 tahun apa bisa bayar lewat esamsat bayar lewat atm atau harus ke samsat langsung?
ReplyDeleteIni telat 2 tahun ya? harus ke samsat, setau saya esamsat untuk yang normal pajak tahunan bukan yang telat. keterangan lebih lanjut silahkan tanya ke samsat terdekat
Deleteaslkm mau nanya klo mutasi dari bandung kota ke kota cimahi pajak telat 8 bln apa mutasi/bbn dan dendanya gratis atw enga.. makasih
ReplyDeleteKalau mutasinya masih satu daerah jabar ini mas masih bayar dan denda hanya di hitung lewat 1 tahun, berarti ini telat belum setahun, masih bayar
Deleteklo bayar pajak stnk di outlet samsat bebas denda gak? soalnya dah telat 2thn. mohon infonya .
ReplyDeleteYa bebas denda mas, ini sudah sistem online jadi sudah terpusat 1 server
Deleteklo di outlet samsat bayar pajak stnk yg telat 2 thn bisa ga? atw hrus ke induk samsatnya.
ReplyDeletemohon infonya, mepet bentar gi wktu bebas dendanya . thx sbelumnya.
iya mas tinggal 2 hari ini , silakan datangi outle samsat ini masuk dalam kategori bebas pajak, bayar pokoknya saja
Deleteah bhong aja ni ,ane td bayar pajak 3 tahun sampe 949.000 kena denda PKB
ReplyDeletesaya sedang mengajukan mutasi & balik nama kendaraan tgl 16 januari lalu lewat XXXXX finance (maklum masih nyicil). saya di pinta DP u/ pengurusan mutasi 10.5jt.
ReplyDeletemutasi mobil dari Jakarta Selatan ke bogor pajak habis 8 feb 2017 PKB 4.620.000 estimasi utk biaya kira-kira berapa?...
apa benar jika proses mutasi selesai setelah jatuh tempo, bakal dikenakan pajak di samsat asal (4.620.000)?...
klo benar begitu saya harus bayar pajak dua kali dong (samsat asal & samsat tujuan)!!!
Mohon pencerahannya Terima kasih
Maaf kang encep saya belum pengalaman kalau mobil dan masih dalam angsuran leasing gitu, silahkan browsing ke situs tetangga, maaf ya tidak bisa bantu
Delete