Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NIH...!!! SYARAT PEMBUATAN PASPOR JIKA TIDAK PUNYA AKTE LAHIR

AbuazmaShare.Id - Apa Persyaratan Membuat Paspor Jika Tidak Punya Akte Kelahiran? - Bolehkan Ijasah (STTB) dan Surat Nikah Jadi Pengganti Akte Kelahiran? - Bagaimana Jika Nama di Ijasah Berbeda dengan Nama di KTP/KK - Memang agak ribet jika sudah berhubungan dengan pelayanan publik mau ataupun tudak kita tetap harus mematuhinya jika ingin mendapatkan kelengkapan administrasi kependudukan termasuk dalam membuat paspor. Paspor adalah dokumen identitas kita jika ingin bepergian keluar negeri misalnya pergi umroh/haji, bekerja jadi TKI, jalan jalan keluar negeri. Paspor biasnya memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, jika masa berlaku habis maka tinggal memperbarui lagi. Dasar hukum kepemilikan paspor adalah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lalu apa saja sih syarat pembuatan pasport baca selengkapnya di bawah ini

WNI yang tinggal di dalam negeri:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk jika belum jadi; 
  2. Kartu keluarga (KK); 
  3. Akta kelahiran, jika tidak ada akte boleh akta perkawinan/buku nikah, jika tidak ada boleh ijazah (STTB), atau bisa juga surat baptis; 
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri; 
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. 

Bagi WNI yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia 

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan 
  2. Paspor lama.   

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak 

  1. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang; 
  2. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP); 3. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan; 
  3. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan; 
  4. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.   
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan: 
  1. Paspor Biasa; 
  2. KTP yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan 
  3. Kartu keluarga (KK).

Permasalahan Pembuatan Paspor

1. Bagaimana jika tidak punya akte kelahiran? 
Contoh kasus; biasanya orang jaman dahulu seperti ayah dan ibu kita yang sudah tua, jaman dulukan belaum ada akte lahir dan sekarang jaman sudah maju ketika akan berangkat haji/umroh harus bikin paspor dulu. Nah masalahnya nggak punya akte kelahiran, bagaimana solusinya? 

Jika tidak ada akte kelahiran bisa diganti dokumen lain-nya yaitu Ijasah (STTB) atau juga bisa surat nikah, kalau ijasah utamakan SD, lalu SMP kalau tidak ada boleh yang ijasah SMA. Yang pasti apabila tidak ada akte lahir dapat diganti dengan ijazah dan apabila tidak ada ijazah dapat diganti surat nikah.

Jika kasusnya lebih rumit lagi dan kesulitan dengan syarat-syarat itu, maka saya sarankan untuk akte lahir dapat diurus ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil dengan mengajukan permohonan "Salinan Akte Lahir". Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana KTP dan AKte Lahirnya dikeluarkan dengan mealmpirkan KTP dan Akte Lahir.


2. Bagaimana Jika nama yang ada di Akte kelahiran berbeda dengan KTP/KK 
Contoh kasus; pada artikel sahabat kita di http://diandiansey.blogspot.co.id/surat  secara pribadi ia menulis pengalaman-nya waktu kecil di akte lahir namanya 'Dian Chrisniar', sedangkan di KTP dan KK nama ditambahkan marga 'Silaban', maka anda jangan  buru buru berangkat ke akntor imigrasi untuk membuat paspor pasti akan ditolak. Solusinya anda harus bikin surat PM1 dari kelurahan.

Apa itu surat PM1? surat yang manyatakan dua nama yang berbeda itu adalah 1 orang yang sama yaitu anda sendiri. untuk mendapatkan surat PM1 yang harus anda lakuakan adalah;

  • Bikin surat pengantar dulu dari RT dan RW setempat. 
  • Siapkan fotokopi KTP, KK dan akta kelahiran dan bilang kalau anda mau bikin surat PM1 untuk identitas berbeda, nanti anda akan di berikan kertas pernyataan dengan ditempeli materai Rp6000;
  • Lalu surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh dua saksi, dimana saksi itu gak boleh dari keluarga anda (yang masih 1 KK) tapi harus masih 1 daerah sama kalian (paling jauh lingkupannya se-RW). dan harus melampirkan fotokopi identitas dari saksi ini ini, setelah itu tunggu saja di situ hingga selesai.

Prosedur Urutan Tahapan Pembuatan Paspor

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia  permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasanya diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia, kemudian.... (klik gambar akn terlihat besar)

  1. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan. 
  2. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan. 
  3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan. 
  4. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan. 
  5. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak  tercantum dalam daftar pencegahan. 
  6. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran. 
  7.  Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta  memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon. 
  8. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip  antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian. 
  9. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara. 
  10. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara. 
  11. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor. 
  12. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti  adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak. 
  13. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan. 
  14. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. 
  15. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif. 
  16. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap  dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor. 
  17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan. 
  18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara. Ingat...!!! Waktu penyelesaian permohonan paspor 4 hari tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi. 
  19. Informasi lebih lanjut untuk pembuatan paspor biasa kunjungi situs resmi http://www.imigrasi.go.id/
BACA JUGA: MENCAIRKAN DANA JHT BPJS KETENAGAKERJAAN TERNYATA MUDAH, BACA DISINI CARANYA...

Permohonan paspor bisa dilakaukan secara online klik saja tautan ini: https://ipass.imigrasi.go.id dengan email anda yang masih aktif, klik saja pada bagian "Pra Permohonan Personal"untuk pemohon yang belum mendapatkan notifikasi maka klik saja pada menu "Kirim Ulang Email Prapermohonan Personal" 

27 comments for "NIH...!!! SYARAT PEMBUATAN PASPOR JIKA TIDAK PUNYA AKTE LAHIR"

  1. Hi hi saya harus buat PM 1 soalnya nama di akta dan KTP yang di KTP disingkat. Maturnuwun atas infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama mas John, semoga lancar urusannya..

      Delete
  2. Ibu saya tdk pny akte kelahiran utk ngurus paspor haji, dan trnyt tempat lahir di surat nikah dg ktp/kk berbeda. Bgm ya pak kira2 solusinya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya sesuaikan dahulu data yang ada mbak Nawal, yang pasti semua menginduk pada data yang di KK, barulah sesuikan yang di ekTP. bikinsaja akte kelahiran, tidak apa" sudah tua juga. barulah bikin passpor

      Delete
  3. Kalau kepanjangan Nama orangtua saya antara kk dan ijazah berbeda gimana ya pak? Apa berpengaruh dalam membuat paspor? Mohon solusinya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama harus sama kalaupun ada yang disingkat pastikan kk dan ktp serta akte sama, bikin paspor sangat ketat. sebaiknya bikin surat PM1 yang menyatakan nama berbeda itu adalah 1 orang yang sama

      Delete
  4. malam saya mau nanya saya punya anak msh sekolah smp dan smk mereka mau bikin paspor tp belum punya ktp atau belum umur 17 tahun tp kk dan akte ada cuma saya belum punya pasport apa bisa saya bikin paspor buat anak saya dan ktp saya masih ktp lama belum ektp..terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa bu maria, sertakan KK, Akte kelahiran, Ktp orang tua ayah/ibu. untuk lebih jelasnya bisa baca situs tetangga ini linknya/: http://imamboll.net/2014/12/cara-membuat-paspor-anak-online-belum-17-tahun.html

      Delete
  5. Kalau ijazah tidak ada apa bisa pke akte kelahiran untuk membuat paspor baru

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya yang pokok akte kelahiran itu mas Nara gunakan saja...

      Delete
  6. Lw tanpa surat nikah gimana.tapi kk,akte lahir,ijazah ada

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang paling penting itu akte,kk, ektp mas..

      Delete
  7. mohon jawaban nya,
    kalau KK nya cuma ada fotokopian nya aja bisa apa nggak ya?
    ijasah ,KTP asli ada,,

    adik saya hari ini 13 feb,2017 lagi bikin paspor,, kata nya di suruh bawa KK asli,,
    duhh,, soal nya KK asli nya lagi dipake buat jaminan di Taxi Online

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya harus yang asli KKnya mas, silahkan ambil dulu KKnya

      Delete
  8. Asalamualaikum. Saya mau tanya ayah dari indonesia saya udah lama tinggal di malaysia.sudah ada ic merah. Masa ayah saya datang ke malaysia. Dia tak punya apa2. Jadi saya merancang mau pulang ke indonesia. Tapi procedure mau buat pasport mesti ada kk ktp atau akta kelahiran ataupun sijil2. Tapi ayah saya tak punya apa2. Gi mana ya. Tolong berikan tunjuk ajar..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya lengkapi dahulu persyaratannya, kalau urusan pasport begini ketat sekali, KK, eKTP, Akte. jika tidak punya akte boleh akte nikah, bisa juga ijasah. Sebaiknya minta tolong kepada yang lebih tau kalau ayahnya masih di Malaysia

      Delete
  9. siang mas mau tanya kalau akte kelahiran tidak ada .. tapi ektp, KK asli, dan ijazah asli ada ,, itu bagaimaa? bisa ga ya kira2?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebagai alternatif pakai saja Ijasah asli juga bisa mas/mbak. jadi bawa saja eKTP, KK, dan ijasah kalau ada yg SD dulu

      Delete
  10. Selamat siang mas, saya mau tanya neh
    dulu ayah saya pernah buat paspor tahun 2010 nama di kk, ktp sama tapi nama di akte ada huruf s singkatan dari nama ayahnya yaitu Sarung dan di kk nama ayahnya bukan sarung tapi sarong, dulu bisa buat paspor dengan hanya melampirkan surat pernyataan bahawasannya s itu adalah sarung dan nama yang benar adalah sesuai akte, sekarang saya mau perpanjang paspor ayah saya, apa yang harus saya lampirkan? apakah bisa dengan surat pernyataan yg saya buat sendiri diatas materai atau surat PM1
    terima kasih

    ReplyDelete
  11. selamat siang mas mau nanya suami saya mau mrmbuat pasport tapi beda satu hurup yg di kk dan ektp devi fauzi yg di akta depi sama dengan ijazah apakah akan berpengarauh pada pembuatan pasport..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat siang juga mbak iis. Maaf baru bisa balas, Sebaiknya bikin surat keterangan PM1 yang menyatakan 2 nama yang berbeda huruf itu adalah satu nama.
      ~ Bikin surat pengantar dulu dari RT dan RW setempat.
      ~ Siapkan fotokopi KTP, KK dan akta kelahiran dan bilang kalau anda mau bikin surat PM1 untuk identitas berbeda, nanti anda akan di berikan kertas pernyataan dengan ditempeli materai Rp6000;
      ~ Lalu surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh dua saksi, dimana saksi itu gak boleh dari keluarga anda (yang masih 1 KK) tapi harus masih 1 daerah sama kalian (paling jauh lingkupannya se-RW). dan harus melampirkan fotokopi identitas dari saksi ini ini, setelah itu tunggu saja di situ hingga selesai.

      Delete
  12. Mau tanya...biasa dari status uji kualitas smpe status diserahkan brp lama ya? Terima kasih

    ReplyDelete
  13. klo pembuatan pasport hanya ada foto copy akte lahir ( smua surat2 nya terselip belum ketemu ) dan punya pasport lama tpi sudah mati dri tahun 2005 ??? bagaimana cara mengurus kembali ??
    trims di tunggu

    ReplyDelete
  14. Mas saya mau tanya. Kalo pembuatan paspor baru tapi KK asli tidak ada (hilang) gimana ya? Tapi saya punya surat keterangan dari Dinas Kependudukan yg menerangkan kalo saya tinggal di alamat sesuai KTP, apa bisa pake itu?

    ReplyDelete
  15. Malam mas mau tanya,
    Kalo mau bikin paspor untuk saya dan anak2 saya,tetapi saya tidak mempunyai buku nikah apakah msh bs di proses?
    Untuk dokumen yg lainnya komplit
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  16. kalau saya mau bikin pasport tapi gak ada akte bisa diganti ijazah ga,tapi ijazah saya lain daerah yg skrg krna pindah kependudukan

    ReplyDelete
  17. malam mas,
    saya mau urus passport anak saya, tetapi ada perbedaan nama orang tua antara KK,KTP dan Akta kelahiran anak saya.
    pada KK dan KTP nama saya/ayah adalah Bernardik sedangkan pada akta lahir anak saya tertulis nama ayah Bernardrik ( kelebihan r satu)
    apakah bisa di proses?,apakah bisa di gantikan dengan surat Baptis ( yang tercantum nama ayah sama dengan di KK dan KTP)

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...