Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KENAPA DINAMAKAN "SAMSAT" YUK... KENALI APA SAJA YANG ADA DIDALAMNYA

Mengenal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) - Bagi kita pengendara kendaraan bermotor baik itu roda 2 ataupun roda 4 kata SAMSAT sepertinya sudah tidak asing lagi, sebab setiap tahun kantor ini kita datangi untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau memperpanjang masa berlaku STNK. Kadang kita bingung apa hubungan-nya Samsat dengan Polisi lalu lintas? soalnya ketika Polisi mangadakan razia di jalanan kalau ketahuan masa berlaku STNK habis pak Polisi langsung memberikan surat Tilang, bukanya itu pekerjaan-nya Dispenda? sedangkan polisi-kan harusnya hanya menertibkan pelanggaran di jalan misalnya tidak mentaati rambu rambu lalu lintas, kelengkapan kendaraan sehingga kendaraan itu layak jalan.

Permasalahan Polisi memberikan Tilang dan kita diminta membayar pajak itu sebenarnya wajar saja, karena kita kembali pada istilah 'Samsat" tadi. Rupanya antara Polisi dan Dispenda itu bekerja sama sehinngga Polisi tadi bisa dikatakan mewakili Dispenda untuk meminta kita membayar pajak tahunan maupun 5 tahunan makanya namaya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap disingkat SAMSAT.


Dalam Samsat Selain Kepolisian Lalulintas dan Dispenda ada 1 lagi yaitu PT. Jasa Raharja, didalamnya ada serangkaian kegiatan penyelenggaraan:
* Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor),
* Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
* Pembayaran Sumbangan  Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan secara informatif.

Kantor bersama Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja). Ketiga instansi di atas selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina Samsat yang memiliki fungsi pelayanan masing-masing

1. Dirlantas Polda

Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Termasuk di dalam layanan registrasi dan identifikasi ranmor ini adalah :
  1. Registrasi Ranmor baru
  2. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
  3. Registrasi perpanjangan Ranmor dan/atau
  4. Registrasi pengesahan Ranmor
  5. Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana
  6. Penggantian dokumen Regident Ranmor
  7. Penghapusan nomor registrasi Ranmor

2. Pelayanan Dispenda

Menerima dan mengelola Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor yang meliputi :
  1.    Pajak Kendaraan Bermotor
  2.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10%  (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

3. PT. Jasa Raharja

Menerima dan mengelola Pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari :
  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  2. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) merupakan dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.
<< Baca Juga: Apakah Pak Polisi berhak menilang Kendaraan Yang STNK-nya Mati? >>

Itulah kenapa namanya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), rupanya didalamnya ada 3 Instansi yang masing masing memiliki tugas masing masing dan saling berkaitan. Pembentukan kantor bersama Samsat dimulai pada tahun 1978 berdasarkan keputusanbersama 3 menteri yang secara prosedur administratif didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 16 Tahun 1977 tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan System Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam Pengeluaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Reverensi: http://dispenda.jabarprov.go.id

Post a Comment for "KENAPA DINAMAKAN "SAMSAT" YUK... KENALI APA SAJA YANG ADA DIDALAMNYA"