HUKUMAN MATI DI INDONESIA? "WAJAR SAJA BANYAK YANG PROTES"
AbuazmaShare - Bicara Hukuman Mati di Indonesia - Dalam 2 hari terakhir ini kita sering lihat acara TV yang ramai memberitakan tentang hukuman mati yang diberikan kepada gembong pengedar narkoba Fredy budiman dan 3 lain-nya warga negara asing, ada pro dan ada yang kontra. Wajar saja kalau hukuman mati ini menjadi ada yang setuju, karena kita mikirnya korban dari narkoba yang dihitung perhari bisa mencapai sekitar 50 orang, namun tidak sedikit juga yang kontra tidak menyetujui hukuman mati ini, salah satunya mantan presiden RI yang ketiga yaitu BJ Habibie yang mengirimkan langsung surat tertulis kepada presiden Jokowi dan inilah yang mungkin nantinya menjadi pertimbangan secara khusus. dan memang banyak negara di dunia sudah meninggalkan hukuman mati ini karena menyangkut hak asasi manusia yang berhak hidup sedangkan kematian itu hak prerogratif Tuhan Allah Subhanahu watallah.
Secara pribadi saya lebih memikirkan tentang asal usul hukuman mati ini, apakah itu pantas diberikan kepada para pidana yang memiliki harta ratusan juta bahkan miliaran dari bisnis mengedarkan narkoba ini. Jaman Rasulullah belum ada permasalahan seperti ini, adanya ya hukum Qishas. Jadi barang siapa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang maka ia juga mendapat balasan yang sama yaitu harus dihukum mati, kecuali keluraga korban ridha dan sebagai gantinya mebayar sejumlah harta (diyat) yang sudah ditetapkan oleh ke-2 belah pihak.
Mengutip ayat Alquran tentang Qishas yaitu pada surah yang ke 2 Albaqarah ayat 178 -179 Allah berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”)
Yang jadi masalah di Indonesia ini bukan negara Islam, Hukum dan aturan juga bukan dari Allah jadi wajar saja jika hukuman mati itu menuai banyak protes, oleh karena itu menerapkan Hukum Allah adalah sebuah kewajiban sebagaimana disebutkan Kaidah Ushul Fiqih bahwa “Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib (pula).”
Sebenarnya jelas juga bahwa jika negeri ini total menerapkan hukum Allah hal seperti ini tentu tidak akan jadi permasalahan pro dan kontra karena kita semua sadar bahwa ini hukumnya wajib sebagaimana puasa bulan Ramadhan, lihat saja ayat diatas dengan kata kata pembuka "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash..." jadi jika tidak dikerjakan maka kita akan berdosa.
Kesimpualanya dari artikel ini adalah hukuman mati kepada para gembong narkoba ini sebenarnya tidak wajib karena hukuman ini tidak sempurna dari dasarnya saja bukan dari Alquran melainkan UU yang dibuat manusia.
Secara pribadi saya lebih memikirkan tentang asal usul hukuman mati ini, apakah itu pantas diberikan kepada para pidana yang memiliki harta ratusan juta bahkan miliaran dari bisnis mengedarkan narkoba ini. Jaman Rasulullah belum ada permasalahan seperti ini, adanya ya hukum Qishas. Jadi barang siapa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang maka ia juga mendapat balasan yang sama yaitu harus dihukum mati, kecuali keluraga korban ridha dan sebagai gantinya mebayar sejumlah harta (diyat) yang sudah ditetapkan oleh ke-2 belah pihak.
Abuazmashare - Bicara Hukuman Mati di Indonesia. (image: www.tribunnews9.com) |
Mengutip ayat Alquran tentang Qishas yaitu pada surah yang ke 2 Albaqarah ayat 178 -179 Allah berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”)
Yang jadi masalah di Indonesia ini bukan negara Islam, Hukum dan aturan juga bukan dari Allah jadi wajar saja jika hukuman mati itu menuai banyak protes, oleh karena itu menerapkan Hukum Allah adalah sebuah kewajiban sebagaimana disebutkan Kaidah Ushul Fiqih bahwa “Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib (pula).”
Sebenarnya jelas juga bahwa jika negeri ini total menerapkan hukum Allah hal seperti ini tentu tidak akan jadi permasalahan pro dan kontra karena kita semua sadar bahwa ini hukumnya wajib sebagaimana puasa bulan Ramadhan, lihat saja ayat diatas dengan kata kata pembuka "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash..." jadi jika tidak dikerjakan maka kita akan berdosa.
Kesimpualanya dari artikel ini adalah hukuman mati kepada para gembong narkoba ini sebenarnya tidak wajib karena hukuman ini tidak sempurna dari dasarnya saja bukan dari Alquran melainkan UU yang dibuat manusia.
BACA JUGA: HAH...!!! SHOLAT SUPER KILAT DI BLITAR INI TERNYATA SEJAK 160 TAHUN YANG LALULagi pula korban yang meninggal juga tidak jelas yang mana, lalu kenapa para orang tua tidak mengawasi anak nakanya hingga mengkonsumsi narkoba itu, mana hasil didikan anda semua kepada anak anak anda sehigga terjerumus di duania kelam seakan tanpa ada harapan masa depan-nya. Allahu a'lam...
Post a Comment for "HUKUMAN MATI DI INDONESIA? "WAJAR SAJA BANYAK YANG PROTES""
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...