Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CARA MENCAIRKAN UANG DANA KIP UNTUK PARA SISWA

Info Publik - Apa Itu KIPBagaimana Cara Mengambil Uang Dari KIP? - KIP adalah Kartu Indonesia Pintar, Kartu ini diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori tidak mampu sebagaimana KIS yang berfungsi sebagai peserta Bpjs penerima Bantuan Iuran yang digunakan untuk mendapatkan pengobatan secara gratis, sedangkan KIP untuk mendapatkan bantuan uang tunai dari pemerintah yang fungsinya untuk biaya sekolah sampai tinkat SMA/SMK/MA.

KIP ini salah satu program unggulan pemerintahan Jokowi - Jk, yang manfaatnya langsung dirasakan oleh Pemegang kartu KIP, itulah bedanya dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fungsinya untuk melengkapi fasilitas, insfrastruktur sekolah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.



Lalu bagaimana cara mencairkan dana KIP?

Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen yang harus dibawa berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk. Untuk nama Lembaga dan Bank Penyalur dapat ditanyakan ke lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar.

Namu setahu saya pribadi untuk mencairkan dana KIP untuk sekarang anda dapat datang langsung di Bank BRI atau BNI cukup dengan membawa surat pengantar dari sekolah maka dana bisa dicairkan. Untuk segala masalah tentang KIP bisa mengadukan ke nomer dibawah ini;...

<< Baca Juga: Info Mudik Gratis Dari Kemenhub 2016 Untuk Pengguna Sepeda Motor >>
Demikianlah Info pulik kali ini yang kami tujukan untuk para pemegang kartu indinesia pintar (KIP) jika anda membaca ini silahkan beritahukan kepada tetangga atau teman anda yang masih belum megetahui

15 comments for "CARA MENCAIRKAN UANG DANA KIP UNTUK PARA SISWA"

  1. bagaimana dengan saya yang baru mendapatkan KIP di saat sudah Kuliah, Apakah Saya masih bisa mendapatkan Bantuan dana dari KIP itu sendiri ? Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. KIP hanya samapai tingkat SMA mas/mbak, kecuali belajar dilembaga pelatihan dan kursus masih bisa

      Delete
  2. trus kayak mana sama siswa atau siswi yang putus skolah di sma
    pakah mereka bisa menanjutkan sekolah pakai kip

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau yang seperti ini saya tidak mengetahui mas, KIP untuk masuk sekolah dari awal, mungkin bisa bicara dengan kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat

      Delete
  3. bagaimana dengan anak yg sudah putus sekolah tpi mereka mendapatkan kip...
    dan bagaimana cara mencairkan dan kip tersebut mas.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya koordinasi dengan sekolahan, nanti akan diberikan penjelasan lengakap bisa masuk kembali, untuk mencaikanya juga dari sekolahan ada surat pengantar kebank. Dan nanti rencana adai KIP plus yang mana kartu KIP merangkap sebagai alat transakasi sebagaimana ATM, mudah mudahan cepat diluncurkan

      Delete
  4. Memang walaupun sudah mendapatkan kartu KIP namun saat ditanyakan di sekolahan nanti ada kreteria lagi yang benar benar mendapatkan manfaat dari KIP ini, makanya datangi langsung sekolahan mana yang dipilih dan tanyakan bagian operator yang ngurusi KIP

    ReplyDelete
  5. Itu beda kan kip sama pip . kalo dana pip udh di cairin . dana kip nya masi bisa tidak di cairin

    ReplyDelete
  6. @Alfiat, Perlu dijelaskan disini bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) penyaluran-nya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), jadi KIP itu alatnya PIP alias sama saja..

    ReplyDelete
  7. #Mas Abu Azma
    saya kan saat ini duduk di bangku uliah, apakah saya masih bisa mendapatkan dana KIP? karena mendapatkan kartunya baru bulan ini. dan ketentuannya kan anak yang masih melanjutkan study dengan umur maksimal 21 th.

    ReplyDelete
  8. Mas siful, menurut peraturan KIP hanya setaraf SMA atau sederajat saja. maksimal 21 taun itu jika sebelumnya putus sekolah dan ingin belajar lagi. Lagi pula kreteria keluarga sangat ketat sekarang, suatu saat aku pernah ngobrol dengan guru ttg keluarga yang pegang KIP namun ortunya tergolong mampu meyekolahkan, oleh pihak sekolah malah ditolak. Kalau ingin jelasnya mungkin bisa bertanya langsung dengan pihak operator KIP disekolahan/universitas

    ReplyDelete
  9. mas kalau saya punya kip,,terus di pakai daftar di sekolah sma yg belum negeri apa bisa ya?? .tolong di jlaskan dengan jelas..

    ReplyDelete
  10. @ mAS GOGON, bisa saja mas sekarang sekolahan baik negeri maupun swasta/belum negeri, formal atau non formal dapat menerima KIP, silahkan hubungi bagaian tatausaha / operator kIP di sekolahan tersebut nanti akan diperhitungkan apakah masuk dalam kriteria penerima dana KIP atau bukan

    ReplyDelete
  11. Tetangga saya dari SD sampai SMP memegang kartu KIP tetapi belum pernah menerima uang, apakah bisa dicairkan langsung je Bank

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mas Pojok Suara, sudah koordinasi dengan bagian operator KIP disekolahan belum? kalau ingin mencairkan sebaiknya minta surat pemberitahuan dari sekolahan ke bank bahwa ini anak akan mencairkan KUR. silahkan bicarakan dahulu, semoga berhasil...

      Delete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...