SEBEL DANGAN ULAH OKNUM POLISI? LAPORKAN SAJA DISINI...!!!
Siapa itu Propam? - Bagaimana Cara Melaporkan Oknum Polisi ke Propam - Bagaimana Prosedur, Mekanisme & Persyaratan melaporkan Oknum Polisi Nakal ke Propam?
Info Publik - Polisi juga manusia biasa tidak luput dari salah karena lalai dalam menjalankan tugasnya, bahkan ada yang terang terangan sengaja melakukan kesalahan. Banyak hal yang menyebabkan para Polisi ini lalai ataupun segaja melakukan kesalahan salah satunya faktor ekonomi, kondisi phisikologis, dan faktor suasanya kesempatan yang mendukung. Secara gitu lho... para belaiau ini pengayom dan pelayan masyarakat yang harusnya menjadi Figur publik, pastinya jika melakukan kesalahan akan menjadi perhatian publik yang selalu di ingat bahkan dijadikan contoh " Jika penegak hukum saja melakukan tindakan kriminal, apa lagi kita masyarakat biasa" gitu pikirnya.Lalu tindakan apa yang dilakukan jika melihat oknum Polisi nakal bahkan melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat? Ada satu cara yang cukup ampuh untuk membuat oknum Polisi ini jera karena akan mendapatkan hukuman tau sanksi, yaitu melaporkan kepada Propam.
Mengenal Propam
Siapa itu Propam? Apa tugas dan wewenang Propam? Propam adalah "Profesi Pengamanan" saya kutip dari situs resminya bahwa Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Propam adalah:- Divpropam Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolri.
- Divpropam Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS Polri. Semboyan PROPAM berbunyi : "PROFESIONAL-DISIPLIN-AKURAT-BERETIKA"
Visi & Misi Propam
Visi Divpropam PolriTerwujudnya Pengamanan Internal, penegakan tata tertib, disiplin dan tegaknya hukum serta terbinanya dan terselenggaranya pertanggungjawaban Profesi sehingga terminimalisasinya penyimpangan perilaku anggota / PNS Polri.
Misi Divpropam Polri
Berdasarkan Visi sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Misi Divpropam Polri ke depan dalam pelaksanaan tugas pokoknya, baik dibidang pembangunan kekuatan, pembinaan kekuatan maupun kegiatan operasional yaitu:
- Menyelenggarakan fungsi pelayanan terhadap pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap perilaku dan penyimpangan anggota/PNS Polri.
- Menyelenggarakan dan Pengamanan Internal, meliputi Pengamanan Personil Materil, Kegiatan dan Bahan Keterangan di lingkungan Polri termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat akan kinerja dan profesionalisme.
- Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia dengan menyelesaikan perkara dan penanganan personil Polri yang bermasalah supaya mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam ( Internal Divpropam Polri ) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Divpropam Polri kedepan.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil guna peningkatan pelaksanaan tugas.
Bagaimana Cara Melaporkan Oknum Polisi ke Propam?
Ada 2 cara melaporkan oknum polisi nakal Propam, pertama yaitu bisa secara langsung ke kantor Divisi Profesi dan PengamananJl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Jakarta Selatan
Tel. 021 - 739 3350, 021 - 721 8016
Fax. 021 - 7280 0947
Email: info@propam.polri.go.id
1. IDENTITAS PENGADU
- Nama*
- Umur*
- Tahun
- Jenis Kelamin* Laki-laki Perempuan
- Pekerjaan*
- Agama*
- Alamat*
- Kewarganegaraan*
- Telepon*
- Identitas*
- No. Identitas*
- Waktu Kejadian*
- Tempat Kejadian*
- Apa yang Terjadi*
- Nama Pelaku*
- Nama Korban*
- Bagaimana Terjadi*
- Jumlah Saksi
*) kolom formulir wajib di isi
BACA JUGA: CARA MUDAH MELAPORKAN KASUS KORUPSI KE KPK TERBARU 2016
Setelah kolom formulir disi, terakhir anda tuliskan huruf chaptca dan klik Submit. Dengan begitu anda sudah melaporkan tindakan oknum Polisi atau instansi di dalamnya yang nakal ke Propam. Ok sahabat semua, itulah info publik pada pertyemuan kali ini semoga informasi ini bermanfaat...
Saya korban penipuan oleh seorang oknum polri yang berpangkat brigadir
ReplyDelete1 kali pemerasan oleh polwil karena dijebak S(sekerg Polwil sudah bubar tapi pindah di Mabolda)
ReplyDeleteyang kedua oleh Mapol....
biasanya habis ada kasus mereka menawarkan jasa becking
Kenapa utk saat ini selalu aja dicari2 kesalahan dari razia kendaraan bermotor dua?
ReplyDeleteSelama ini saya kendaraan lengkap dan setiap ada razia pun saya selalu memperlambat kendaraan dan berhenti, tapi kali ini krn motor saya dan surat2 lengkap juga ditilang dengan alesan KNALPOT TIDAK STANDARD padahal banyak motor2 bebek yang knalpot brisik tidak dipermasalahkan dan tidak diberhentikan.
Padahal utk knalpot yg sy gunakan bisa di test berisik apa tidak.
Dan juga pasal yg d tulis itu pasal 285 yang berhubungan dengan kelengkapan dari kendaraan bermotor roda dua.
Knp akal akalan selalu aja ada mencari2 kesalahan apa krn saya menggunakan motor
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete