AKHIRNYA NAIK JUGA IURAN BPJS KESEHATAN PER 1 APRIL 2016
Info Terbaru Bpjs Kesehatan - Rincian Besaran Iuran Bpjs Kesehatan Mulai 1 April 2016 - Setelah perdebatan yang cukup alot sejak 2015 kemarin Peraturan Presiden RI No 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang didalamnya juga dimuat besaran iuran Bpjs kesahatan baik itu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah dan Peserta Penerima Upah (PPU) serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri pada 1 April 2016 resmi naik.
Inilah Update Terbaru Jumlah Iuran BpjsK Yang harus Anda Bayar Mulai 1 April 2016, yang saya kutip dari PP no 19 tahun 2016 bisa download di sini
Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan ini jujur saja sangat memberatkan para peserta Penerima Upah dan Perserta Mandiri (Bukan penerima Upah) pasalnya para peserta ini belum mandapatkan pelayanan kesehatan yang layak yang merupakan menjadi hak mereka. Banyak peseta Bpjs ketika mau berobat ditolak dengan alasan bermacam macam terutama tidak adanya ruang perawatan dan kalaupun mau silakan tunggu antrian 3 - 5 hari lagi, ini nyata terjadi didaerah saya (tetangga sendiri) sehingga tidak jadi berobat dan terpaksa harus menjadi pasien umum.
Inilah Update Terbaru Jumlah Iuran BpjsK Yang harus Anda Bayar Mulai 1 April 2016, yang saya kutip dari PP no 19 tahun 2016 bisa download di sini
Pasal 16 A :
Ayat 1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan.
Ayat 2. Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Pasal 16 F :
Ayat 1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
- a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Ayat 2. Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
Peraturan Presiden no 19 tahun 2016 ini sebenarnya sudah ditetapkan pada 1 maret kemarin, karena di media Televisi informasi ini mulai di beritakan maka masyarakat mulai tahu dan merespon mengenai keberatan-nya. Iuran yang bulan bulan kemarin saja sudah terlalu berat untuk membayarnya bahkan banyak yang nunggak, ini malah dinaik-kan. yaa terserah pemerintah sajalah...
Kenapa bukan yang PBI saja ya, dinaikan yang lebih tinggi lagi, lihat tuh...cuma Rp23.000. Tanggungan rakyat yang lebih tinggi bayarnya, giliran tanggungan pemerintah yang lebih kecil. Alasan-nya devisit, sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana talangan. kenapa bisa devisit? menurut saya pribadi karena peserta Bpjs enggan membayar terutama peserta mandiri, banyak kebutuhan yang lebih penting dan mendesak yang menyangkut kebutuhan hidup sehari hari sehingga iuran Bpjs di nomerkan ke 100 (maksudanya kalau ada lebihnya baru dibayar)
Sampai kapanpun kalau kenyataan kemampuan rakyat seperti ini, kenaikan iuran Bpjs mau berapapun tetap saja devisit karana memang rakyat tidak mampu bayar, kalaupun mampu bayar jika pelayanan Bpjs tidak memuaskan karena banyak rumah sakit menolak pasien Bpjs, saya rasa tetap tidak mau mambayar.
<< BACA JUGA: DAFTARKAN BPJS BAYI ANDA SEBELUM LAHIR >>
Silahkan dinaik-kan iuran Bpjs tapi pelayanan juga ditingkatkan mulai dari ruang perawatan, obat obatan, tetap menerima pasien Bpjs, kalupun menolak berikanlah rujukan ke rumah sakit setingkat atau yang lebih tinggi lagi. Nah...kalau kualitas pelayanan sudah diperbaiki baru dinaik-kan itu iuran-nya...
Kenapa bukan yang PBI saja ya, dinaikan yang lebih tinggi lagi, lihat tuh...cuma Rp23.000. Tanggungan rakyat yang lebih tinggi bayarnya, giliran tanggungan pemerintah yang lebih kecil. Alasan-nya devisit, sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana talangan. kenapa bisa devisit? menurut saya pribadi karena peserta Bpjs enggan membayar terutama peserta mandiri, banyak kebutuhan yang lebih penting dan mendesak yang menyangkut kebutuhan hidup sehari hari sehingga iuran Bpjs di nomerkan ke 100 (maksudanya kalau ada lebihnya baru dibayar)
Sampai kapanpun kalau kenyataan kemampuan rakyat seperti ini, kenaikan iuran Bpjs mau berapapun tetap saja devisit karana memang rakyat tidak mampu bayar, kalaupun mampu bayar jika pelayanan Bpjs tidak memuaskan karena banyak rumah sakit menolak pasien Bpjs, saya rasa tetap tidak mau mambayar.
<< BACA JUGA: DAFTARKAN BPJS BAYI ANDA SEBELUM LAHIR >>
Silahkan dinaik-kan iuran Bpjs tapi pelayanan juga ditingkatkan mulai dari ruang perawatan, obat obatan, tetap menerima pasien Bpjs, kalupun menolak berikanlah rujukan ke rumah sakit setingkat atau yang lebih tinggi lagi. Nah...kalau kualitas pelayanan sudah diperbaiki baru dinaik-kan itu iuran-nya...
Post a Comment for "AKHIRNYA NAIK JUGA IURAN BPJS KESEHATAN PER 1 APRIL 2016"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...