Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CARA & SYARAT BIKIN AKTE KELAHIRAN YANG TERLAMBAT?

Info Publik - Cara dan prosedur membuat akte kelahiran yang terlambat - Mengutip dari berbagai pertanyaan yang ada di situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, masyarakat sangat antusias untuk membuat aktekelahiran yang sudah terlambat, entah dia terlambar 1 tahun ataupun puluhan tahun. Sebagaimana kita tahu manfaat akte kelahiran ini jika ia anak kecil usia 5 tahun berguna untuk mendaftar masuk sekolah TK, jika ia sudah dewasa merupaka syarat untuk mendaftar ibadah haji ketanah suci, soalnya kita harus bikin paspor ini membutuhkan akte kelahiran anda. Ada sebuah pertanyaan yang dijawab langsung oleh pihak Disdukcapil kabupaten Bandung, begini ;

Pertanyaan Pertama:
"Saya mau tanya kalo biaya pembuatan akte kelahiran berapa ? dan prosesnya berapa lama.? serta persyaratan apa yang harus saya lengkapi? terma kasih sebelumnya"

Jawaban :
Terima kasih saudara sudah menghubungi kami,untuk pembuatan akta kelahiran gratis silahkan saudara mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil dengan persyaratan seperti :
  1. Fotocopy kartu keluarga 
  2. Fotocopy KTP orang tua 
  3. Fotocopy KTP 2 orang saksi 
  4. Fotocopy Surat Nikah 
  5. Surat keterangan lahir dari kelurahan/desa 
  6. Mengisi formulir F2.01 saudara dapat langsung daftar permohonan penerbitan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kan bandung.
Pertanyaan ke Dua:
"Selamat malam saya mau menanyakan bagaimana jika akte saya hilang dan saya ingin mendapatkan-nya kembali sementara saya tidak punya fotocopy-nya  akte tersebut . dan mengurusnya berapa lama ya ? saya lahir di daerah soreang tahun 1991 . terimakasih

Jawaban :
terima kasih saudara sudah menghubungi website kami,silahkan saudara lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan lampirkan berkas berkas yang lainnya.

Tambahan dari saya sendiri; untuk lamanya waktu pengurusan akte kelahiran kita biasa membaca Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 53 ayat (6)
"Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan selambat Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap".

Sehubungan dengan hal ini proses Pencatatan dapat diselesaikan secepat mungkin, namun karena keterbatasan petugas dan permintaan akan pencatatan kelahiran sehingga mungkin akan akan memakan waktu lama, namun untuk pencatatan kelahiran dapat meminta nomer telpon petugas dan menanyakan kapan akan selesai kutipan akta kelahiran.

Baca juga: UPDATE SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN BAYI BARU "GRATIS...!!!"

Selanjutnya umumnya saat pendaftaran diberikan bukti penyerahan berkas dan pengambilan kutipan harap disimpan dan dibawa saat pengambilan. Begitulah beberapa pertanyaan masalah terlambat membuar akte kelahiran, masalah akte kelahiran yang hilang yang saya kumpulkan dari sumbernya yaitu kantor Disdukcapil.

11 comments for "CARA & SYARAT BIKIN AKTE KELAHIRAN YANG TERLAMBAT?"

  1. asslmkm pak. Akte lahir saya hilang dan saya tidak punya foto copynya, Berhubung saya sudah pindah tempat apakah saya bisa mendapatkan kutipan akte lahir di catatan sipil setempat yang saya tempati sekarang.
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @ Vian dav, Sepertinya harus ketempat lahir. bawa surat keterangan lahir dan surat kehilangan dari polisi. kalaupun bisa online tetap saja dikhususkan bagi warganya, bukan untuk pendatang

      Delete
  2. Selamat malam .. Saya mau buat akte kelahiran/surat kenal lahir kelahiran tahin 1956 syarat2 apa saja yg dibutuhkan mengingat surat nikah orang tua saya hilang.. Terima ksih untk informasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat malam juga ibu efi. syaratnya seperti yang diatas itu bu, untuk surat nikah orang tua hilang ini saya kurang tau bu maaf ya..sepertinya harus menghubungi nomer tlp didukcapil terdekat. Cari di google ada

      Delete
  3. Assalamualaikum..maaf sy ingin brtanya gmna caranya membuat akte kelahiran anak yg trlambat yg lahir dijakarta tp skrang sy sdh pindah domisili didepok..trima ksh ats infonya.

    ReplyDelete
  4. Selamat pagi..
    Saya mau urus akte kelahiran adek saya..tetapi surat kelahiran nya hilang..saya minta data ke rumah sakit ..file nya sdh hilng..
    Apa kah bisa buat akte tanpa surat kelahiran ??trs akte nikah ibu ma ayah saya hilang..kalau pakek akte cerai bisa tidak ya pak??di kartu keluarga nama adek saya nampak

    ReplyDelete
  5. @ Rifani, bisa saja silahkan bawa surat kelahiranya..

    ReplyDelete
  6. @ ibu nuer rahmawati, bisa bu sertakan Foto copy Akta Nikah bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai yang telah dilegalisir KUA

    ReplyDelete
  7. Malam admin.
    Saya usia 29 tahun tidak punya surat ket lahir, akte nikah org tua tdk ada, orang tua dan saya berbeda alamat kependudukan. Alias saya tercatat di kartu keluarga yg berbeda dengan orang tua saya yakni beda provinsi . Saya mau bikin akte lahir sesuai KTP saya apa saja syaratnya?

    ReplyDelete
  8. Berapa biaya pembuatan akte... Soalnya anak q udah umur 9 bulan tp blm punya akte lahir

    ReplyDelete
  9. slamat siang....kalau daerah bekasi sdh bs lwt online blm ya kallau mo urus akte lahir....

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...