Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

APA HAK KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA?

Bagaimana Menjadi Konsumen Yang Cerdas, Keluhan Konsumen Terhadap Produk, Hal Yang Dilarang Pelaku Usaha, Penanganan Sengketa Konsumen, Cara pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) , Beberapa Alamat BPSK Di Kota Anda

Info Publik - Apa Hak Kosumen (Pengguna Produk) Terhadap Pelaku Usaha? - Sebagai konsumen produk kosmetik, obat obatan dan makanan kita harus cerdas memilih dan meneliti kandungan dari bahan yang akan kita konsumsi. Jangan asal dapat produk yang kita butuhkan kemudian dikonsumsi langsung, sekarang banyak para konsumen kosmetik yang salah pilih sehingga mengakibatkan rusaknya wajah kita karena kandungan bahan kimia yang berbahaya. Selain kosmetik ada juga makanan yang mengandung bahan bahan kima terlarang jika dikonsumsi dalam jangka panjang akan membahayakan tubuh kita.

Hati hati juga dalam memilih obat obatan, pastikan anda membaca kandungan-nya dan petunjuk dosis atau aturan-nya jika salah, bukan-nya sembuh tapi akan lebih memperparah panyakit kita. Lalu jika kita sudah menderita akibat mengkonsumsi produk yang salah apakah ada hak untuk kita menuntut para pelaku usaha? ada, baca dengan cermat dibawah ini...

Hak konsumen terhadap pelaku usaha

Pengertian dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dasar hukum Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku Usaha Dilarang Membuat atau Mencantumkan 8 (Delapan) Klausula Baku yang menyatakan:
  1. Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang atas pembayaran barang yang dibeli konsumen;
  4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
  7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha;
  8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak: tanggungan, gadai, jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.

Menjadi Konsumen Cerdas
  1. Teliti sebelum membeli
  2. Perhatikan label dan masa kadaluwarsa
  3. Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI (Standar Nasional Indonesia)
  4. Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan
Penanganan Sengketa Konsumen
Sengketa konsumen dapat ditangani melalui dua cara, yaitu:

1. Dilaksanakan melalui pengadilan
2. Dilaksanakan melalui aternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan:
  • Antar para pihak
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Bagaimana cara pengaduan ke BPSK dilakukan?
1. Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK
2. Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi:
  • Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
  • Keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi
  • Kronologis kejadian
  • Bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll
  • Foto copy KTP pengadu.
BPSK hanya menangani kasus perdata yang umumnya bersifat perdata, yang umunya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen akibat kesalahan/kelalaian pelaku usaha. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
  • Pelayanan Informasi Konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan
  • Dinas yang membidangi perdagangan pada Kabupaten/Kota
Alamat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BSPK) yang ada di Indonesia.

BPSK PEMERINTAH KOTA MEDAN
Jl. Jend. Abdul Haris Nasution No. 17 Medan 20143
Telp.             (061) 7852326      , 7852319, 7852320

BPSK PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
Jl. Merdeka No. 6 Lantai III Palembang 301311
Telp.             (0711) 373208     

BPSK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
Jl. Rapocini Raya No. 219, Makassar
Telp.             (0411) 454833       Fax. (0411) 452029

BPSK PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Jl. Mataram No. 17 Bandung
Telp.             (022) 7308147     

BPSK PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Jl. Pemuda No. 175 Lt. 4 Semarang
Telp. (024) 35834077

BPSK PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Jl. Arif Rahman Hakim 99, Surabaya
Telp.             (031) 5945343      , 592597

BPSK PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta
Telp.             (0274) 515865      , 540786 Fax. 564774

BPSK PEMERINTAH KOTA MALANG
Jl. Achmad Yani No. 98 malang
Telp. (0341) 491180 Fax. 491188

BPSK PEMERINTAH KOTA DKI JAKARTA
Jl. KPBD No. 42 Sukabumi Selatan, Jak-Bar 11560
Telp.             (021) 5369069       Fax. 5369069

BPSK PEMERINTAH KOTA PALANGKARAYA
Jl. Cilik Riwut Km.5,5 Palangkaraya
Telp.             (0735) 320014       Fax. 323739

BPSK PEMERINTAH KOTA BOGOR
Jl. Ciwaringin No. 99 Bogor
Telp.             (0251) 373554     

BPSK PEMERINTAH KOTA KEDIRI
Jl. Penanggungan No. 7 Kediri
Telp.             (0354) 689026      , 780031

BPSK PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Jl. Dr. H. Djuanda No. 50 Samarinda
Telp.             (0541) 742159       Fax. 742159

BPSK PEMERINTAH KOTA KUPANG
Jl. El. Tari II (Bundaran PU)
Telp.             (0266) 531602     

BPSK PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
Jl. Suryakencana No. 76 Kota Sukabumi
Telp.             (0266) 221954     

BPSK PEMERINTAH KOTA MATARAM
Jl. Sandat No. 4 Mataram-NTB
Telp.             (0370) 621774     

BPSK PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
Jl. Majapahit, Kota Pekalongan 51111

BPSK PEMERINTAH KOTA PADANG
Jl. Khatib Sulaiman No. 67 Padang
Telp.             (0751) 7054037     

BPSK PEMERINTAH KOTA PARE-PARE
Jl. Jend. Sudirman No. 6 Pare-Pare

BPSK PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
Jl. Teratai No. 83 Kota Pekanbaru

BPSK PEMERINTAH KOTA DENPASAR
Jl. MELATI No. 31 Denpasar-Bali

BPSK PEMERINTAH KOTA BATAM
Jl. Engku Putri No. 1 Batam Center

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
Jl. Daan Mogot No. 53 Tangerang
Telp.             (021) 5522849       Fax. 5523114

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
Jl. Raya Soreang Km 17 Bandung
Telp.             (022) 70374337     

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
Jl. Gatot Subroto No. 6 Indramayu
Telp.             (0234) 272007     

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 1 Lhouksumawe
Telp. (0645) 42304/43048

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Jl. Negara Km 42,6 Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Telp. (061) 77212051

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
Jl. Hayati Mahim No. 2 Tanjung Pandan
Telp.             (0719) 23475      , 25063

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
Jl. Siliwangi No. 143, Cibadak Sukabumi
Telp.             (0266) 531602     

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
Jl. Veteran No. 4 Serang
Telp.             (0254) 200077

Baca juga: CARA MELAPORKAN PIDANA/KEJAHATAN LANGSUNG KE POLISI

Itulah penjelasan lengkap mengenai Keluhan Konsumen Terhadap Produk, Hal Yang Dilarang Pelaku Usaha, Penanganan Sengketa Konsumen, Cara pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) , Beberapa Alamat BPSK Di Kota Anda. Semoga bermanfaat...

Post a Comment for "APA HAK KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA?"