JENIS PELAGGARAN LALU LINTAS DAN JUMLAH DENDA
Apa Saja Pelanggaran Lalu Lintas Yang Kena Denda Tilang - Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas - Jenis Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Dan Jumlah Denda - Bolehkah Membayar Denda Tilang Ditempat - Apa yang Bisa Kita Lakukan Saat Kena Razia Polisi - Apa Hak dan Kewajiban Saat Kena Denda Tilang Polisi?
Info Publik - Satu lagi ini info publik yang semua masyarakat Indonesia harus tau saat mengandarai sepeda motor atau mobil di jalan raya yaitu tentang apa saja yang di anggap melanggar lalu lintas dan apa/berapa sangsi serta denda-nya. Banyak di antara kita yang belum mengetahui peraturan ini, anggapan kita kalau bawa motor di jalan yang penting pakai helm standard, surat surat lengkap sudah aman. Kalau mobil yang penting surat surat lengkap, pasang sabuk pengaman dah aman. Sebenarnya bukan itu saja, banyak persyaratan lain agar kita tidak di anggap melanggar. Anda pasti heran-kan? saat ada razia polisi kita bisa lihat mereka yang tertangkap pakai helm standard dan surat lengkap tapi masih tetap kena tilang. Kadang kita juga kesal, ada kesan bahwa polisi ini selalu cari cari kesalahan kurang ini kek, gak ada itu kek, heleh "UUD" lagi ujung ujungnya minta uang.
Memang awalnya sopan polisi ini, yaitu dengan menyapa serta menunjukan jati diri dengan jelas. Kemudian Polisi menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Nah..kalau sudah begini apa yang bisa kita lakukan? mau nyogok dengan uang alasan gak mau repot? iya boleh lah tu..kalau polisinya gak jujur, kalau pas polisi-nya jujur anda tidak bisa seperti itu. Tapi memang saya akui akhir akhir ini polisi susah disogsok, apa lagi yang razia pagi atau siang. kalau malam biasanya masih bisa di suap, soalnya biasanya bukan razia resmi.
Sebenarnya dalam keadaan seperti ini kita masih bisa punya 2 pilihan yaitu kasih uang di tempat sebagai denda tapi surat surat tetap di bawa oleh polisi atau sidang. Untuk lebih jelasnya ini ada kutipan dari web resmi POLRI yaitu di http://www.polri.go.id/ :
- Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
- Menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
- Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
JENIS PELAGGARAN LALU LINTAS DAN JUMLAH DENDA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1. Tidak memiliki SIM
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
(2)
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
- Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Post a Comment for "JENIS PELAGGARAN LALU LINTAS DAN JUMLAH DENDA"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...