Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JENIS PELAGGARAN LALU LINTAS DAN JUMLAH DENDA

Apa Saja Pelanggaran Lalu Lintas Yang Kena Denda Tilang - Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas - Jenis Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Dan Jumlah Denda - Bolehkah Membayar Denda Tilang Ditempat - Apa yang Bisa Kita Lakukan Saat Kena Razia Polisi - Apa Hak dan Kewajiban Saat Kena Denda Tilang Polisi? 

Info Publik - Satu lagi ini info publik yang semua masyarakat Indonesia harus tau saat mengandarai sepeda motor atau mobil di jalan raya yaitu tentang apa saja yang di anggap melanggar lalu lintas dan apa/berapa sangsi serta denda-nya. Banyak di antara kita yang belum mengetahui peraturan ini, anggapan kita kalau bawa motor di jalan yang penting pakai helm standard, surat surat lengkap sudah aman. Kalau mobil yang penting surat surat lengkap, pasang sabuk pengaman dah aman. Sebenarnya bukan itu saja, banyak persyaratan lain agar kita tidak di anggap melanggar. Anda pasti heran-kan? saat ada razia polisi kita bisa lihat mereka yang tertangkap pakai helm standard dan surat lengkap tapi masih tetap kena tilang. Kadang kita juga kesal, ada kesan bahwa polisi ini selalu cari cari kesalahan kurang ini kek, gak ada itu kek, heleh "UUD" lagi ujung ujungnya minta uang.


Memang awalnya sopan polisi ini, yaitu dengan menyapa serta menunjukan jati diri dengan jelas. Kemudian Polisi menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Nah..kalau sudah begini apa yang bisa kita lakukan? mau nyogok dengan uang alasan gak mau repot? iya boleh lah tu..kalau polisinya gak jujur, kalau pas polisi-nya jujur anda tidak bisa seperti itu. Tapi memang saya akui akhir akhir ini polisi susah disogsok, apa lagi yang razia pagi atau siang. kalau malam biasanya masih bisa di suap, soalnya biasanya bukan razia resmi.

Sebenarnya dalam keadaan seperti ini kita masih bisa punya 2 pilihan yaitu kasih uang di tempat sebagai denda tapi surat surat tetap di bawa oleh polisi atau sidang. Untuk lebih jelasnya ini ada kutipan dari web resmi POLRI yaitu di http://www.polri.go.id/ :
  • Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
  • Menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah
  • Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

JENIS PELAGGARAN LALU LINTAS DAN JUMLAH DENDA  
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 
1. Tidak memiliki SIM 
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Memiliki SIM tidak di bawa saat razia
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. kendaraan Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan 
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Motor tidak dipasag spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. 
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Mobil tidak pasang spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Mobil yang tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. 
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Kendaraan tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Pengendara dan penumpang motor tidak pakai Helm standard.
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Mengendarai Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Mengendarai Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat
(2)
  • Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
  • Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Itulah penjelasan tentang Jenis Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Sangsi Dan Jumlah Dendanya, Dengan adanya artikel ini harapan kita akan lebih mengetahui peraturan lalu lintas, kalau sudah tahu-kan tidak was was dan lebih tenang serta nyaman dalam mengemudikan kendaraan. Sebenarnya makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling bahaya dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat.

Post a Comment for "JENIS PELAGGARAN LALU LINTAS DAN JUMLAH DENDA"