Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT MENGURUS STNK UNTUK PERORANGAN, BADAN HUKUM DAN INSTANSI

Syarat Lengkap Mengurus STNK Untuk Perorangan, Badan Hukum Dan Instansi Pemerintahan - Syarat Lengkap Membuat STNK Untuk Pendaftaran Kendaraan Baru, Perpanjangan Tahunan Dan Masa Berlaku (5 Tahunan)

Info Publik Indonesia - Untuk melengkapi artikel tentang info publik di sini saya tuliskan sekalian Syarat lengkap cara mengurus STNK baik perorangan, atas nama badan hukum dan untuk kendaraan instansi pemerintahan. Pengetahuan ini khususnya untuk mereka yang baru memiliki kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4. Untuk yang perpanjangan 1 tahunan Walaupun ini kewajiban tiap tahun tetap saja kita butuh mengetahui persyaratan lengkap-nya, karena sering lupa dan berlaku setelah datang di kantor samsat ada saja yang lupa syaratnya kemudian terpaksa pulang lagi untuk melengkapi persyaratan yang terlupa. Semua orang juga sudah pada tau kalau saat mengurus STMK atau SIM sering mengantri, hal ini yang bikin kita malas untuk bolak balik lagi melengkapi persyaratanya selain korban waktu, biaya dan tenaga kita juga meninggalkan pekerjaan kita.


Jika ingin mengurus STNK atau SIM di kantor samsat berusahalah untuk datang lebih awal saat kantor belum buka, selain tidak terlalu lama ngantrinya kita bisa lebih tenang saat mengisi semua formulir, jangan lupa bawa alat tulisnya kalau mengandalkan meminjam kepada orang tetap saja akan kelama'an nantinya. Ok ini dia syaratnya...

SYARAT MENGURUS STNK UNTUK PERORANGAN, BADAN HUKUM DAN INSTANSI PEMERITAHAN

1. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
A) Perorangan
► Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
B) Badan Hukum
► Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
► keterangan domisili
► Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan
dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
C) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
► Surat tugas/kuasa

Untuk A, B, dan C wajib bawa:
► Faktur
► PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
► Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
► Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus
dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
►  Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
► Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

2. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
A) Perorangan
► Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
B) Badan Hukum
► Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
► keterangan domisili
► surat kuasa
C) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
► Surat tugas/surat kuasa

Untuk A, B, dan C wajib bawa:
► Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
► STNK dan Foto Copy
► BPKB dan Foto Copy
► Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
~ Manual dengan cap dan tanda tangan
~ Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
► Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.

3. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
A) Perorangan
► Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
B) Badan Hukum
► Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
► keterangan domisili
► surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
C) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
► Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
bersangkutan.

Untuk A, B, dan C wajib:
► Bawa STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
menyerahkan STNK tersebut
► Membawa Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
► Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
► Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,

merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.

Ok sahabat semua begitulah Syarat Lengkap Mengurus STNK Untuk Perorangan, Badan Hukum Dan Instansi Pemerintahan - Syarat Lengkap Membuat STNK Untuk Pendaftaran Kendaraan Baru, Perpanjangan Tahunan Dan Masa Berlaku (5 Tahunan) Yang berhasil saya dapat langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Maaf untuk proses secara detail saya belum bisa memberikan informasinya, jika masih ada yang kurang (menurut pengalaman anda) mohon tambahkan di kotak komentar di bawah, terimakasih telah membaca dan semoga bermanfaat..

Sumber : http://www.lodaya.web.id/

Post a Comment for "SYARAT MENGURUS STNK UNTUK PERORANGAN, BADAN HUKUM DAN INSTANSI "