Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DAFTARKAN BPJS BAYI ANDA SEBELUM LAHIR

Cara Dan Syarat Membuat Bpjs Bayi Sebelum Lahir, Pendaftaran Bpjs Bayi Yang Akan Lahir, Bayi Dalam Kandungan Boleh Didaftarkan Bpjs Kesehatan

Bpjs Kesehatan - Bagi sahabat semua yang istrinya mengandung sudah mendekati 7 atau 8 bulan daftarkanlah Bpjs Bayi, ini sangat penting untuk jaga jaga terjadi sesuatu pada bayi anda ketika baru lahir. Pengalaman saya sendiri dan pasien yang dekat istri ketika terbaring di salah satu rumah sakit negeri daerah bandung saat melahirkan bayi yang kasusnya sama, yaitu bayi kuning. Jika kuning-nya parah atau lebih dari ukuran standar  biasanya akan di rawat secara khusus sedangkan ibu kandung sudah boleh pulang duluan. Jika kasusnya seperti ini Ibunya bisa mandapat-kan layanan Bpjs kesehatan, sedangkan bayinya tidak mendapat layanan Bpjs dan terpaksa anda harus bayar penuh biaya perawatan bayi anda. Coba anda bayangkan sendiri ibu kandung sudah pulang sedangkan bayi masih di tinggal dirumah sakit, akan lebih banyak biaya dan waktu yang akan anda korbankan.


Pendaftaran Bpjs Bayi Yang Akan Lahir, belajar dari pengalaman orang lain dapat menghemat biaya pengobatan bayi anda, anda dapat mendaftarkan Bpjs Bayi sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Datang saja langsung ke kantor Bpjs bawa surat keterangan dari dokter, jangan lupa juga KK dan KTP anda,Fotokopi Kartu BPJS Bapak dan Ibu. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

Sebenarnya detak jantung bayi dalam kandungan bisa terdeteksi sejak usia kehamilan sejak 16 minggu atau 4 bulan, untuk menghemat iuran Bpjs daftarkan saja pada 7 atau 8 bulan. Seperti yang saya kutip keterangan resmi dari Bpjs Kesehatan, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.

Informasi tambahan ini:
Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:

1. Bayi baru lahir anak peserta penerima santuan iuran (PBI) yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
2. Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
3. Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
4. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

Itulah informasi tentang Cara Dan Syarat Membuat Bpjs Bayi Sebelum Lahir, Pendaftaran Bpjs Bayi Yang Akan Lahir, Bayi Dalam Kandungan Boleh Didaftarkan Bpjs Kesehatan. antisipasi jika terjadi sesuatu terhadap bayi anda Jangan sampai anda mengalami hal seperti SEORANG AYAH YANG GAGAL MENDAPATKAN FASILITAS BPJS KESEHATAN BAYINYA YANG BARU LAHIR (Part 1) yang pernah saya tulis pada artikel 3 bulan yang lalu, ok semoga bermanfaat..

Post a Comment for "DAFTARKAN BPJS BAYI ANDA SEBELUM LAHIR"