Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PROSES PENERBITAN DAN PENGAMBILAN AKTA CERAI

Akta cerai akan akan terbit apabila permohonan atau gugatan cerai di setujui oleh majelis hakim dan inkracht atau mempunyai kekuatan hokum tetap. Jika permohonanya ditolak maka pemohon bisa mengajukan banding.

Apabila permohonan cerai dikabulkan, maka anda dapat mengambil Akta Cerai yang disebut dengan ketentuan yang telah ditentukan pihak Pengadilan Agama dimana anda mengajukan permohonan atau gugatan cerai, biasanya akta cerai akan keluar antara 1 sampai 2 bulan setelah dikabulkan permohonan cerai.
Akta mempunyai peranan sangat penting bagi setiap orang yang sudah bercerai, karena akta cerai adalah akta yang sah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah bercerai dan akta cerai ini bisa digunakan apabila anda ingin menikah lagi, biasanya Kantor Urusan Agama (KUA) akan meminta akta cerai sebgai salah satu dokumen penting yang harus di penuhi.

Nah, sekarang jika akta cerai sudah terbit, maka akan muncul pertanyaan: bagaimana cara mengambilnya? Bayar berapa? Bagaimana jika yang bersangkutan tidak dapat mengambil secara langsung?apakah dapat dikuasakan?bagaimana prosedurnya. Dibawah ini, saya akan berbagi cara mengambil akta cerai :

AKTA CERAI DIAMBIL SENDIRI;
Pastikan permohonan dan gugatan cerai dikabulkan oleh majelis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka anda bisa mengambilnya dengan melengkapi persyaratan dibawah ini:

1. KTP
2. Nomor Perkara yang tertera di surat panggilan, surat panggilannya bisa anda bawa ataupun tidak, ada baiknya di bawa supaya tidak bolak balik.

AKTA CERAI DIWAKILKAN OLEH KELUARGA
Apabila yang bersangkutan berhalangan dan tidak bisa mengambil akta cerai secara langsung maka pengambilan akta cerai bisa di wakilkan oleh keluarga bisa oleh, ayah, ibu, kakak, adik, saudara dan seterusnya. Namun sebelunya yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk jadi wakil dalam pengambilan akta cerai harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

1. Surat Kuasa, yang didalamnya memuat tujuan dan maksud yang jelas dengan bahasa yang singkat dan padat yaitu untuk mengambil akta cerai yang disertai nomor perkara yang ada pada surat panggilan, dan ditanda-tangani di atas materai 6000 oleh pemberi kusa dan penerima kuasa.

2. Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa

ALUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
Sebelum anda berangkat ke pengadilan agama untuk mengambil akta cerai perlu diperhatikan beberapa berkas yang harus dibawa seperti; 1. KTP, 2. Nomor Perkara yang ada di surat panggilan, 3. Surat Kuasa (yang tidak bisa mengambil langsung), jika semuanya berkas yang diperlukan siap, dibawah ini teknis atau alurnya :

Antri dan ambil nomor ; setiap pengadilan agama menugaskan petugas untuk memfasilitasi setiap masyrakat yang mempunyai urusan di pengadilan agama, biasanya petugas akan menanyakan keperluan anda mendatangi Pengadilan agama, anda cukup memberitahukan tujuan anda dan siapkan kartu identitas dan yang paling penting siapkan nomor perkara yang ada di surat panggilan.

Jika perkara anda sebagai pemohon maka anda akan diberikan nonomr antiran dengan diawali hurup P, artinya Pemohon. Sedangkan perkara gugatan maka anda akan diberikan nomor antrian dengan diawali huruf G, artinya Gugatan.

Akta Cerai Diambil ; jika ada panggilan nomor antrian anda, cari meja atau loket akta, jika akta cerai anda sudah beres dan bisa diambil maka anda akan diarahkan untuk membayar biaya pengambilan Salinan putusan dan akta cerai di kasir. 

Biaya Penerbitan Akte Cerai
Besaran biaya yang harus anda keluarkan tidak lebih dari Rp. 50.000 rinciannya biaya pengambilan akta cerai sebesar Rp. 20.000 dan Rp. 300 perlembar untuk Salinan putusannya. Hal ini telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2008.

Demikianlah Proses Penerbitan Akte Cerai mudah mudahan anda bisa terbantu dengan artikel ini..

Kontributor : Ajar Yadi (Staf pengajar SD 7 Rancaekek)

Post a Comment for "PROSES PENERBITAN DAN PENGAMBILAN AKTA CERAI"