Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KENAPA HARUS REGESTRASI KARTU PRABAYAR DENGAN NOMOR KK & NIK..!!

Jawaban Pemerintah (Kementrian kominfo) Tentang "Kenapa Pengguna karu Seluler harus regestrasi dengan KK dan NIK? dan juga kenapa kartu prabayar lama juga harus regestrasi ulang? - Mengamati status temen di facebook yang menganggap informasi itu di katakan hoax belaka sehingga ada sebagian yang menyangkal ada juga yang percaya sepenuhnya dengan pemerintah. Kalau saya sendiri sebagai pengguna kartu prabayar percaya percaya saja, Secara gitu lho.. sekarang banyak beredar berita hoax baik melalui website abal abal yang adminya sembunyi maupun dari berbagai media sosial yang intinya membuat negeri ini makain kacau, wajar saja jika pemerintah meminta regestrasi kartu prabayar dengan benar sesuai data diri di e-KTP, baik yang baru maupun yang lama.


Alasan utama kenapa harus regestrasi dengan data yang benar, Jika regestrasi benar sesuai data di KTP maka para penyebar berita hoax akan menarik diri dan lebih berhati hati untuk membuat berita yang membuat keresahan dan kemarahan masyarakat, lagi pula cyber police akan lebih mudah untuk melacak orangnya.

Penjelasan Kenapa Harus Regestrasi Kartu Seluler Prabayar Sesuai Nomor KK dan NIK

Peraturan Regestrasi sesuai data yang benar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut adalah : Registrasi Baru Nomor Perdana, Registrasi Ulang Nomor Lama

Bagaimana kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?
  • Bagi Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Registrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.
  • Bagi Kartu SIM Lama : mulai 31 Oktober dapat melakukan Registrasi Ulang dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.
Apabila Registrasi Ulang tidak dilakukan hingga 28 Februari 2018? 
  • Diberikan tenggang waktu untuk Registrasi Ulang s.d. 30 Maret 2018 untuk, apabila tidak dilakukan maka Panggilan dan SMS Keluar dinonaktifkan.
  • Apabila registrasi tidak juga dilakukan s.d. 14 April 2018, maka ditambah Panggilan dan SMS Masuk dinonaktifkan, selain Panggilan dan SMS Keluar.
  • Terakhir, apabila registrasi tidak juga dilakukan s.d. 29 April 2018, nomor akan dinonaktifkan total.
Kenapa dilakukan registrasi lagi? sementara sebelumnya sudah registrasi dengan data KTP?
  • Saat ini, Data NIK dan No KK dapat divalidasi kebenarannya karena Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator Seluler, SMS Registrasi Baru dan Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah data yang diinput valid atau tidak valid.
  • Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi.
  • Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas.

Perlu anda ketahui, Terdapat batas jumlah Nomor kartu Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri (juga melalui web operator) yaitu setiap satu NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler. Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat dan seterusnya dari Operator Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler.

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler dengan menggunakan identitas Passport, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

Nanti juga akan ada sebagai salah satu bentuk sosialisasi Operator Seluler mengirimkan SMS broadcast kepada semua Nomor Pelanggan nya yang berisi format SMS dan petunjuk informasi lainnya. Registrasi Mandiri ini hanya membutuhkan NIK dan Nomor KK saja, tidak perlu nama ibu kandung.

Cara Regestrasi Kartu Prabayar (Perdana) Baru

Format Registrasi Baru Nomor Perdana : (per operator) Kirim ke 4444
  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK#
  • Tri : NIK#NomorKK#
  • XL : Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Pelanggan akan mendapatkan konfirmasi dari Operator dalam waktu 1x24 jam. Konfirmasi menginfokan kebenaran format SMS, keabsahan NIK dan NomorKK.

Registrasi Ulang Nomor Lama

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama Kirim ke 4444
  • Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL : ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Pelanggan akan mendapatkan konfirmasi dari Operator dalam waktu 1x24 jam. Konfirmasi menginfokan kebenaran format SMS, keabsahan NIK dan NomorKK.

Catatan:
  • SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
  • Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem di masing-masing Operator Seluler.
  • Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
  • Data NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
  • Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Kemudian, Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan cek format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah (milik sendiri). Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.

Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah.

Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.

reverensi : https://kominfo.go.id