Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MAU KE KANTOR KUA? KETAHUI YUK JAM KERJA KUA

Info Pelayanan Publik - Jam Berapakah Kantor Urusan Agama Buka Dan Tutup?  - Apakah saat ini anda sedang memerlukan informasi jam pelayanan KUA? tepat sekali anda menemukan situs saya yang sedrhana ini. Sebagian kita memang kurang peduli dengan jam kerja atau jam buka kantor urusan agama ini, begitu ada perlu barulah anda mencari cari informasi ini.

Sangat penting untuk mengetahui jam nuka dan tutup kantor urusan agama, sebeb saya sendiri pernah melaihat seseorang sedang butuh ligalisir dokumen pernikahan yang dibutuhkan esok pagi, jika gagal hari itu maka acaranya juga pasti mundur, ketika itu ia datang pukul 15:00 namun tak di sangaka kantort KUA sudah tutup, saya pikir juga aneh bukankah jam kerja pegawai negeri sipil sampai jam 4 sore? kenapa ini baru pukul 3 sore sudah tutup.

Jam Buka dan Tutup kantor Urusan Agama

Akhirnya orang itu gagal mendapatkan kegalisir dan tanda tangan KUA. Kalau saya pikir salah siapa ini? salah dua duanya, si pemohon kurang informasi jam kerja KUA sedangkan pihak KUA juga salah sebab ia mbolos kerja. Makanya jka ingin ada perlu penting dengan instansi pemerintahan begini datanglah lebih awal dan hindarilah jam jam istirahat dan menjelang tutup sore hari.

Lalu jam berapa sih sebenarnya jam kerja KUA? untuk mengetahui jam kerja, jam layanan, jam operasional, dan jam tutup Kantor Urusan Agama (KUA) kita mengacu pada PMA No. 28 tahun 2013 Bab II Pasal 1, 2 & 3 Tentang Disiplin kehadiran penagai negeri sipil di lingkungan kementrian agama RI, yaitu;


Pasal 1

Dalam peraturan menteri agama ini yang dimaksud dengan disiplin kehadiran kerja adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk mentaati kewajiban, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.

Pasal 2

Hari kerja di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.

Pasal 3

(1). Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari.
(2). Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
  • a. hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan
  • b. hari Jumat hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(3). Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan toleransi sampai pukul 09.00 dengan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4). PNS yang hadir setelah pukul 09.00 tanpa alasan yang sah dinyatakan tidak hadir.

Untuk jam kerja bulan Ramadhan biasanya ada surat edaran terpisah, Sebagai kesimpulan jam buka layanan Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
  • Senin  : 07.30–16.00
  • Selasa : 07.30–16.00
  • Rabu   : 07.30–16.00
  • Kamis : 07.30–16.00
  • Jumat  : 07.30–16.30
  • Istirahat senin - kamis : 12.00–13.00
  • Istirahat Jumat :11.30–13.00
  • Sabtu Tutup
  • Minggu Tutup
BACA JUGA: MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI LISTRIK 900VA DAN 450VA
Itulah info pelayanan publik pada kesempatan kali ini, yaitu tentang jam pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), atau jam buka Operasional senin-kamis dan hari jumat serta jam istirahat dan jam tutup KUA, semoga bermanfaat...

Post a Comment for "MAU KE KANTOR KUA? KETAHUI YUK JAM KERJA KUA"