Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ANDA IBU HAMIL INGIN NAIK KERETA API..?? BACA SINI PERATURANNYA

Info Pelayanan Publik - Syarat Dan Ketentuan Ibu Hamil Yang Akan Naik Kereta Api - Moda Trasportasi darat paling favorit saat ini adalah kereta api, harga tiket murah dibanding kendaraan lainnya dan tidak macet*, anda bisa lihat kerat api sekarang selalu penuh, apa lagi kalau menjelang hari raya lebaran 'Idul fitri kita harus jauh jauh hari memesan tiket kereta api. Saya sarankan 3 bulan sebelumnya anda harus sudah memesan, jika mendekati lebaran baru reservasi tiket KA bisa dipastikan tidak akan kebagian dan terpaksa anda harus naik Bus yang harganya 2 x lipat.

Nah bicara naik kereta api, baru baru ini PT KAI mengeluarkan aturan baru bagi ibu hamil yang berlaku mulai 31 maret 2017. Wanita yang sedang mengandung sangat riskan jika naik kereta api. Usia kandungan yang baru terdeteksi dikhawatirkan mengalami keguguran, karena janin baru dalam pembentukan sel sel.


Apa lagi jika sudah mendekati usia kehamilan 7 bulan (28 minggu) anda harus ekstra hati hati, bisa bisa perut anda tiba tiba mules dan melahirkan di dalam kereta api, tentunya hal ini akan merepotkan semua kru KA.

Syarat & Ketentuan Ibu Hamil Yang Naik Kereta Api

1. Diperbolehkan untuk usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu
2. Apa bila diluar usia kehamilan 14 - 28 minggu wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan:
  • Usia kehamilan pada saat pemeriksaan
  • Kandungan dalam keadaan sehat
  • Tidak ada kelainan kondisi dalam kandungan anda
  • Wajib di dampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa
BACA JUGA: CARA PEMESANAN TIKET KERETA API MELALUI INTERNET 
Demikianlah info pelayanan publik kali ini, yaitu tentang Syarat Dan Ketentuan Ibu Hamil Yang Naik Kereta Api, semoga bermanfaat...

Sumber: PT KAI Indonesia

Post a Comment for "ANDA IBU HAMIL INGIN NAIK KERETA API..?? BACA SINI PERATURANNYA"