5 TIPS MEMBELI RUMAH SITA'AN BANK DENGAN HARGA MURAH
Bagaimana Cara Membeli Rumah Yang Sudah di Sita Oleh Bank Dengan Harga Murah? - Kalau kita jalan jalan di sebuah kompek perumahan di perkotaan, sering melihat tulisan "Rumah Ini Dalam Pengawasan Bank" atau "Rumah Ini dalam Sitaan Bank", mungkin anda akan bertanya tanya terus siapa itu yang punya ya? ya pastinya itu menjadi aset bank. Pemilik rumah itu biasanya tidak mempu membayar hutangnya di bank sehingga apa yang telah ia jaminkan berupa sertifikat rumah dan bangunan berikut akte jual beli sudah ada di bank tersebut secara otomatis ia sudah tidak berhak lagi menempati rumahnya. Jika anda tertarik rumah hasil sita'an bank ini, anda dapat membelinya. Nah pada halaman ini akan saya berikan tips-nya untuk dapat memiliki rumah itu.
Membeli properti sitaan bank melalui lelang merupakan salah satu alternatif investasi properti yang menarik namun tidak semua orang mengetahui caranya karena informasinya yang kurang tersosialisasi atau karena kondisi rumah sitaan yang buruk.
Perlu anda ketahui, biasanya di Indonesia ini jika bank punya stok rumah untuk di jual maka akan berhubungan dengan balai lelang, yang memang bertugas memasarkan/menjual aset lelang termasuk verifikasi.
Biasanya bank ingin rumah itu terjual dengan cepat, sehingga dana yang bank keluarkan cepat berputar kembali, itulah Anda bisa saja mendapatkan properti sitaan berkualitas dengan harga yang lebih murah. barang yang dilelang tidak selalu mudah terjual sehingga bank akan terus membuka penawaran kedua atau ketiga dsb dengan harga penawaran yang semakin rendah agar semakin mudah terjual.
Reverensi: http://carainvestasibisnis.com/
Membeli properti sitaan bank melalui lelang merupakan salah satu alternatif investasi properti yang menarik namun tidak semua orang mengetahui caranya karena informasinya yang kurang tersosialisasi atau karena kondisi rumah sitaan yang buruk.
Perlu anda ketahui, biasanya di Indonesia ini jika bank punya stok rumah untuk di jual maka akan berhubungan dengan balai lelang, yang memang bertugas memasarkan/menjual aset lelang termasuk verifikasi.
Biasanya bank ingin rumah itu terjual dengan cepat, sehingga dana yang bank keluarkan cepat berputar kembali, itulah Anda bisa saja mendapatkan properti sitaan berkualitas dengan harga yang lebih murah. barang yang dilelang tidak selalu mudah terjual sehingga bank akan terus membuka penawaran kedua atau ketiga dsb dengan harga penawaran yang semakin rendah agar semakin mudah terjual.
Tips Membeli Rumah (Properti) Sitaan Bank Dengan Harga Murah
1. Cari Informasi Selengkapnya Melalu Internet/Koran
Bila Anda ingin membeli properti sitaan bank yang dilelang maka rajinlah melihat pengumuman lelang di media atau di internet. Bila menggunakan internet, Anda dapat mengakses website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di situs Balai Lelang Star. Dari website tsb Anda akan mendapatkan informasi terkait aset yang dilelang, jadwal lelang, harga penawaran, dan besarnya uang jaminan yang harus disiapkan.
Selain di kedua website di atas, info lelang pun dapat diketahui di bank yang terkait, namun sayangnya sering kurang update. Untuk memudahkan Anda membeli properti sitaan bank yang sesuai budget, lakukan sortir aset incaran sesuai anggaran yang Anda siapkan. Perlu diketahui bila Anda ingin menjadi peserta lelang maka setidaknya Anda harus menyiapkan minimal 20-50% dari harga penawaran aset tsb di balai lelang.
Bagiamana bila Anda tak memiliki uang tunai sebanyak itu? Anda tentu saja dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan bank, tapi sebagai agunannya bukan rumah yang akan Anda beli namun rumah yang telah Anda miliki sebelumnya. Tetapi tetap ingat, kredit tsb tidak membuat rasio hutang Anda melampaui 30% dari total penghasilan.
Selain 2 porsi dana di atas, ada biaya lain yang sebaiknya juga disiapkan ketika akan membeli properti sitaan bank meliputi biaya pajak penghasilan (PPN), bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan mungkin biaya renovasi termasuk pembersihan rumah.
2. Siapkan Dana Anda
Seperti yang telah disebutkan di atas, untuk membeli properti sitaan bank melalui lelang harus dilakukan secara cash keras. Itu artinya Anda harus menyiapkan dana untuk pembelian tsb selain uang jaminan lelang. Batas waktu pelunasan adalah biasanya 5 hari kerja setelah Anda ditetapkan sebagai pemenang.Bagiamana bila Anda tak memiliki uang tunai sebanyak itu? Anda tentu saja dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan bank, tapi sebagai agunannya bukan rumah yang akan Anda beli namun rumah yang telah Anda miliki sebelumnya. Tetapi tetap ingat, kredit tsb tidak membuat rasio hutang Anda melampaui 30% dari total penghasilan.
Selain 2 porsi dana di atas, ada biaya lain yang sebaiknya juga disiapkan ketika akan membeli properti sitaan bank meliputi biaya pajak penghasilan (PPN), bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan mungkin biaya renovasi termasuk pembersihan rumah.
3. Adakan Investigasi / Cek Dan Ricek
Membeli properti sitaan bank juga tidak berbeda dengan membeli properti pada umumnya, yaitu Anda harus memeriksa kondisi fisik rumah, kelengkapan surat-surat, termasuk keamanan lingkungan sekitar sehingga Anda terbebas dari membeli kucing dari karung.
Biasanya pihak pelelang akan memberikan kesempatan open house untuk melihat kondisi rumah sebelum jadwal lelang diselenggarakan. Pertimbangkan juga prospek investasi properti tsb ke depannya dan carilah informasi harga pasaran properti tsb.
Segeralah urus proses balik nama properti tsb ke nama Anda dengan membawa surat-surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui bantuan pejabat pembuat akta tanah yang ada di sekitar Anda.
4. Sebaiknya Tetapkan Batas Lelang
Saat akan membeli properti sitaan bank melalui proses lelang, pastikan Anda sudah menetapkan range harga penawaran, misalnya dari 500 jt - 1 Milyar. Apabila kemampuan Anda hanya sampai 1 M maka jangan memaksakan diri untuk melanjutkan proses lelang bila harga sudah melebihi range harga Anda.5. Segeralah Proses Balik Nama
Saat Anda telah membeli properti sitaan bank lewat lelang dan melunasi pembayaran maka Anda akan mendapat Risalah Lelang yang nilainya setara dengan akta jual beli, disamping menerima sertifikat asli, surat roya dari bank, dan sertifikat penyertaan.Segeralah urus proses balik nama properti tsb ke nama Anda dengan membawa surat-surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui bantuan pejabat pembuat akta tanah yang ada di sekitar Anda.
BACA JUGA: TAHUKAH ANDA JENIS DAN TIPE RUAMAH, BACA DISINI YUK..Itulah 5 Tips sebelum dan sesudah anda membeli rumah hasil sitaan bank yang ada di Indonesia, walaupun kelihatannya ribet namun anda akan mendapatkan harga yang murah dari pasaran.
Reverensi: http://carainvestasibisnis.com/
Post a Comment for "5 TIPS MEMBELI RUMAH SITA'AN BANK DENGAN HARGA MURAH"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...