Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

INGIN JUALAN TAPI NGGAK PUNYA MODAL? AJUKAN DANA KUBE SAJA GRATIS...!!!

Apa yang di Maksud Dangan Dana KUBE? Bagaimana Cara Mendapatkan Dana KUBE? - Bagi kalangan pengusaha dan perangkat desa istilah KUBE mungkin sudah tidak asing lagi, tapi untuk masyarakat umum masih sedikit yang mengetahui. KUBE adalah kepanjagan dari kata "Kelompok Usaha Bersama", Program KUBE ini berasl dari kementrian sosial ditujukan kepada fakir miskin demi mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Dan tentu saja dananya dari pemerintah pusat yang dikoordinasi dengan pemerintah daerah/kabupaten diambil dari APBD setempat. Progaram dana bantun KUBE ini 100% dari pemerinyatah daerah yang penyalurannya melalui Bank BRI.


Dari uraian diatas pastinya anda sudah paham bukan, nah untuk mendapatkan dana itu caranya bagaimana? dan berapa sih kira kira yang akan kita dapatkan? agar dana kube turun anda harus membentuk kelompok usaha minial beranggotakan 10 orang + ketua, skretaris dan bendahara. Dan kelompok anda itu (KUBE) nanti harus memliki legalitas usaha yang didapatkan dari notaris pembuat akte pendirian usaha.

Agar dana KUBE itu bisa turun sampai ketangan kelompok Usaha bersama anda maka harus didampingi berasal dari Kecamatan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsur Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau Organisasi sosial. Pokoknya ajukan melalui kantor Desa dahulu, nanti akan ada yang mengarahakan anda ke kecamatan.

Jika sudah berhubungan dengan Kantor desa dan kecamatan tentunya anda juga sebelumnya harus minta surat pengantar dari RT/RW di lingkungan/domisili anda. Program dana KUBE ini akan dipantau oleh pemerintah daerah setempat sehingga anda harus punya rincian/laporan yang jelas berapa dana yang anda minta dan untuk apa saja.

Istilah Istilah Dalam KUBE
KUBE = Kelompok Usaha Bersama
TKSK = Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
BLPS  = Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial
P2FM  = Program Pemberdayaan Fakir Miskin
UEP    = Usaha Ekonomi Produktif
PSM    = Pekerja Sosial Masyarakat

Itulah sekilas ulasan saya mengenai dana KUBE dari kementrian sosial itu, untuk lebih lengkapya bisa anda baca diresmi www.kemsos.go.id. disana diterangkan dengan lengkap mengenai sasaran dan kriteria, kemudian pelaksanaanya bagaimana, silahkan baca di sini :
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)

Post a Comment for "INGIN JUALAN TAPI NGGAK PUNYA MODAL? AJUKAN DANA KUBE SAJA GRATIS...!!!"