INI LHO...!!! TARIF BARU PENERBITAN STNK, BPKB, SIM DAN NOMER CANTIK 2017
Info Pelayanan Publik - Biaya Penerbitan/Pengurusan Kendaraan Bermotor/STNK, BPKB, Plat Nomer Cantik Surat Izin Mengemudi/SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I Terbaru Mulai 6 Januari 2017 - Download File PDF Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif PNPB Berlaku 6 Januari 2017- Mungkin Anda masih ingat ketika awal bulan jauari 2017 kemarin orang rame rame ingin memperpanjang STNK dan mengurus BPKB, ya waktu itu antrinya minta ampun, pasalnya mulai 6 januari 2017 semua biaya administrasi yang berhubungan kendaraan bermotor serentak di naikan, buakan itu saja rupanya biaya pendidikan dan pelatihan bagi para kepolisian juga ikut naik, termasuk juga Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), perijinanan kepemilikan senjata api dan lain sebagainya. Pokoknya segala Peneriamaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhubungan dengan Polri.
- Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
- Penerbitan perpanjangan SIM;
- Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
- Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
- Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
- Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
O iya ada yang baru untuk tahun 2017, yaitu tarif nomer pilihan atau nomer cantik yang terdiri dari 1 digit, 2 digit, 3 digit dan 4 digit nomer cantik terdiri dari tidak ada huruf belakang alias blank dan ada huruf belakang yang tarif harga berjuta juta. Tarifnya bisa anda lihat gambar diatas atau dibawah nanti saya tulis lagi.
Sebagaimana yang diterangkan Bp Jokowi kemarin bahwa yang naik itu biaya administrasi, bukan pajaknya. segala sesuatu berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maksudanya adalah salah satu sumber oendapatan yang diperoleh negaradari masyarakat selain pajak.
BNPB ini bersifat earnmarking, maksudnya adalah ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.
Alasannya bahan material untuk menunjang pembuatan STNK dan BPKB sudah pada naik, penyesuaian tarif ini karena tarif dasarnya yang berlaku sejak 2010 sudah tidak tepat. Hal ini pula bertujuan untuk meningkatkan pelayanan agar lebih baik, cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel.
Di awal tulisan ini tadi saya menyebutkan tentang SIM C, SIM C 1, SIM C 2. Lalu apa perbedaan-nya? kalau ini dibedakan menurut golongan mesinnya. Untuk biaya administrasi sih sama saja
- SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc,
- SIM C1 untuk 250 cc sampai 500 cc,
- SIM C2 khusus di atas 500 cc.
Biaya penerbiatan SIM A, B1, B2, C, D
Biaya penerbiatan SIM tidak ada perubahan yaitu :
1. SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00 Perpanjangan Rp80.000;
2. SIM B I Per Penerbitan Rp 120.000,00 Perpanjangan Rp80.000.
3. SIM B II Per Penerbitan Rp 120.000,00 Perpanjangan Rp80.000;
4. SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00 Perpanjangan Rp75.000;
5. SIM C I Per Penerbitan Rp 100.000,00 Perpanjangan Rp75.000;
6. SIM C II Per Penerbitan Rp 100.000,00 Perpanjangan Rp75.000;
7. SIM D Per Penerbitan Rp 50.000,00 Perpanjangan Rp30.000;
8. SIM D I Per Penerbitan Rp 50.000,00 Perpanjangan Rp30.000;
9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
Biaya Penerbitan Suran Tanda Nomer Kendaraan (STNK)
- Untuk roda 2 dan 3 pembuatan baru Rp100.000; dan perpanjangan Rp100.000;
- Untuk roda 4 atau lebih, bikin baru Rp200.000; dan perpanjangan Rp200.000;
Biaya Pengesahan Suran Tanda Nomer Kendaraan (STNK)
- Untuk roda 2 atau 3 : Rp25.000;
- Untuk roda 4/lebih : Rp50.000;
Biaya Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 25.000,
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 50.000
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
- b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
- a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
- b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 200.000,00
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 100.000,00
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 200.000,00
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan Nomer Cantik
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka- a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 20.000.000,00
- b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 15.000.000,00
- a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 15.000.000,00
- b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 10.000.000,00
- a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 10.000.000,00
- b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 7.500.000,00
- a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 7.500.000,00
- b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 7.500.000,00
BACA JUGA: CARA AGAR PENGGUNA LISTRIK 900VA TETAP DAPAT SUBSIDI
Untuk tarif lainya seperti perizinan senjata api oleh TNI/Polri, biaya pendidikan kepolisian dan satuan pengaman, bahan peledak seperti kembang api meliputi ekspor impor, Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selengkapnya anda download PP No. 60 Tahun 2016 disini.pdf :
<< http://dispenda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2016/12/Lampiran-PP-60-tahun-2016-tentang-Jenis-dan-Tarif-PNBP-Polri.pdf >>Silahkan anda copy dan paste di browser maka nanti akan terdownload otomatis, Demikianlah info pelayanan publik kali ini, yaitu Biaya Penerbitan/Pengurusan Kendaraan Bermotor/STNK, BPKP, Plat Nomer Cantik Surat Izin Mengemudi/SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I Terbaru Mulai 6 Januari 2017 - Download File PDF Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif PNPB, Semoga bermanfaat...
Revernsi: http://ksp.go.id/siaran-pers-pp-no-602016-tentang-tarif-dan-jenis-pnbp/
Post a Comment for "INI LHO...!!! TARIF BARU PENERBITAN STNK, BPKB, SIM DAN NOMER CANTIK 2017"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...