HATI HATI SHARE STATUS FACEBOOK TEMAN, "NGGAK MAKAN KENA GETAHNYA"
Hati hati jangan share sembarangan di media sosial, bisa bisa kena UU ITE - Sekarang mungkin lagi musimnya kali' ya, Ada foto meme lucu jika tertarik langsung share, ada gambar bermuatan SARA & Politik yang sekiranya sepaham langsung di Share, ada artikel yang berasal dari situs abal abal yang memiliki tujuan politik yang sejalan langsung bagikan ke publik. Terlepas status dan berita itu benar adanya atau tidak, sebaiknya jangan langsung diShare ke publik media sosial, sebaiknya teliti dan telusuri terlebih dahulu siapa yang bikin status itu, kemudian jika ia menyebarkan berita yang berasal dari website/blog maka akan lebih baik anda juga harus mengetahui admin atau penulis dari situs tersebut.
Sekarang banyak sekali akun facebook, twitter dan media sosial lainya yang tidak jelas siapa ia sebenarnya, apa lagi 1 orang bisa memiliki lebih dari 1 akun hanya dengan memiliki email yang berbeda ia bisa bikin akun facebook lebih dari 10 akun bahkan bisa bikin ratusan akun facebook, itulah yang dinamakan akun abal abal.
Bukan hanya akun media sosial, Akun pemilik website/blog juga bisa dibikin abal abal atau anoname, cukup berbekal email, nomer HP orang sudah bisa bikin blog walaupun yang gratisan seperti http://blogkamu.blogspot.co.id/ atau http://situskamu.wordpress.com. Dari situs gratisan inilah ia bisa menyebarkan isu SARA yang celakanya lagi anda langsung percaya.
Website/blog yang sudah berbayar dan terdaftar berdomain .com, .net, .info dan dot dot lain-nya admin-nya juga bisa sembunyi dengan meminta dan mebayar biaya tambahan kepada penyedia layanan domain dengan alasan privacy.
Jika itu memang keinginan anda, ya terserah, risiko tanggung sendiri. Saya hanya mengingatkan saja bagi mereka yang tidak paham tentang tetang dunia maya, dunia IT atau dunia apalah. Sekarang UU ITE benar benar belaku untuk pihak yang terlapor dan pihak yang melapor.
Kasus Buni Yani vs Ahok kemarin sepertinya bisa menjadi contoh mengenai orang orang yang terjerat Undang Undang ITE. Khusus Buni Yani yang sepertinya tidak melakukan apa apa, namun sebenarnya ia meyebarkan berita berupa video yang menimbulkan kebencian masyarakat, (walaupun yang ia sebarkan itu benar adanya) makanya jangan heran, ia terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yaitu menenai larangan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (pasal 27:3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (pasal 28:2)
Selengkapnya jika ingin mengetahui tentang UU ITE anda bisa download selengkapnya di sini:
"Ahh... kita mah orang kecil tidak tau menau tentang itu" maka dari itu jangan share sembarangan, kalau tidak ingin tersandung hukum, lalu anda di penajara. Apa nggak malu dengan tetangga dan masyarakat disekitar anda, coba bayangkan jika tiba tiba polisi datang lalu anda digiring masuk ke mobil tahanan, kesan-nya kita ini orang jahat.
Bayangkan istri anda yang setiap hari minta uang belanja untuk makan sehari hari, dan bayangkan anak anak kita yang masih kecil yang tiap harinya minta diantar ke Paud, TK. Betapa malunya mereka dan susahnya karena anda tinggalkan, jika saat ini anda ditahan polisi lalu dipenjarakan walaupun hanya 3 bulan atau 1 tahun.
Jika kita sudah berurusan dengan hukum, segalanya jadi kacau. Energi otak dan fisik kita habis tak menghasilkan apa apa, uang kita juga habis untuk biaya kesana kemari, belum lagi jika membayar pengacara, sedangkan kita sudah tidak bisa bekerja.
Biarkan para elit politik yang berurusan tentang itu, makanya sudah tidak asing lagi bahkan sudah umum jika pejabat atau politikus keluar masuk penjara, karena memang sudah risikonya. Banyak faktor yang menyebabkan mereka dipenjara, mungkin karena merugikan rakyat, atau melakukan kesalahan terhadap masyarakat.
Kita mah apa atuh... bertahan hidup sehari hari saja susah, tidak usah polatak politik-lah biarlah itu sudah ada yang ngurus, yang penting bisa kerja, bisa makan, bisa tenang ibadah, bisa kumpul keluarga tercinta. "Apa, mau jihad?" ya kesana saja Palestine, Suriah yang jelas jelas negara diobok obok orang kafir. Negara kita demokrasi yang berlandaskan UUD'45 dan Pancasila, keberagaman ada disini sejak nenek moyang kita.
Yuk tunjuk-kan bahwa agama Islam rahmatan lil 'alamain dimulai dari diri sendiri dan keluarga kita, dengan begitu agama lain akan memandang islam sebenarnya, bukan yang ngajak gontok gontokan saja. Sebenarya siapa sih yang anda bela? Apakah jika ia jadi presiden nanti berani menjadikan Alquran sebagai landasan & Hukum negara? pasti ya begitu begitu saja....
Tulisan ini tidak bermaksud apa apa dan tidak memihak kepada siapa saja, hanya bentuk keprihatinan saya ketika membuaka media sosial Facebook isinya selalu hasutan yang menebar kebencian & tuduhan tanpa bukti kepada seseorang atau etnis tertentu, yang tidak mencerminkan orang muslim.
Kalau kita mau menggali sebuah kebenaran yang hakiki bukan dari orang lain lihatlah, rasakanlah, tanyakanlah dalam hatimu dan gunakanlah akalmu "Apakah yang kita lakukan ini benar yang ditandai adanya kedamaian jiwamu dan orang orang disekitarmu" jika kedamaian itu tidak ada bahkan menimbulkan ketidaknyamanan orang orang disekitarmu, disitulah baru anda mengetahi dan menemukan mana yang benar dan mana yang salah.
Pencarian Terkait:
UU ITE pasal 27 (3), Undang Undang ITE pasal 28:2, Download UU ITE Lengkap, Pasal yang menjerat share SARA di Facebook, Kasus Buni Yani, Kasus Ahok, Pengaruh Media sosial. Sanksi Hukuman Pelanggaran UU ITE
Sekarang banyak sekali akun facebook, twitter dan media sosial lainya yang tidak jelas siapa ia sebenarnya, apa lagi 1 orang bisa memiliki lebih dari 1 akun hanya dengan memiliki email yang berbeda ia bisa bikin akun facebook lebih dari 10 akun bahkan bisa bikin ratusan akun facebook, itulah yang dinamakan akun abal abal.
Bukan hanya akun media sosial, Akun pemilik website/blog juga bisa dibikin abal abal atau anoname, cukup berbekal email, nomer HP orang sudah bisa bikin blog walaupun yang gratisan seperti http://blogkamu.blogspot.co.id/ atau http://situskamu.wordpress.com. Dari situs gratisan inilah ia bisa menyebarkan isu SARA yang celakanya lagi anda langsung percaya.
Website/blog yang sudah berbayar dan terdaftar berdomain .com, .net, .info dan dot dot lain-nya admin-nya juga bisa sembunyi dengan meminta dan mebayar biaya tambahan kepada penyedia layanan domain dengan alasan privacy.
BACA JUGA INI: NIH...!!! CARA MENGETAHUI AKUN FACEBOOK ANONAME, PALSU, ABAL ABAL, PENGHASUTNah biasanya akun media sosial dan akun pemilik situs/blog yang tidak mau menampak-kan diri seperti ini tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang mereka tulis, upload, dan disebarkan. Walaupun status berita yang ia seberkan itu "benar adanya" bagi kelopmpok atau group tertentu namun jika admin-nya sembunyi begini wajarkah anda menyebarkan-nya?
Jika itu memang keinginan anda, ya terserah, risiko tanggung sendiri. Saya hanya mengingatkan saja bagi mereka yang tidak paham tentang tetang dunia maya, dunia IT atau dunia apalah. Sekarang UU ITE benar benar belaku untuk pihak yang terlapor dan pihak yang melapor.
Kasus Buni Yani vs Ahok kemarin sepertinya bisa menjadi contoh mengenai orang orang yang terjerat Undang Undang ITE. Khusus Buni Yani yang sepertinya tidak melakukan apa apa, namun sebenarnya ia meyebarkan berita berupa video yang menimbulkan kebencian masyarakat, (walaupun yang ia sebarkan itu benar adanya) makanya jangan heran, ia terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yaitu menenai larangan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (pasal 27:3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (pasal 28:2)
Selengkapnya jika ingin mengetahui tentang UU ITE anda bisa download selengkapnya di sini:
"Ahh... kita mah orang kecil tidak tau menau tentang itu" maka dari itu jangan share sembarangan, kalau tidak ingin tersandung hukum, lalu anda di penajara. Apa nggak malu dengan tetangga dan masyarakat disekitar anda, coba bayangkan jika tiba tiba polisi datang lalu anda digiring masuk ke mobil tahanan, kesan-nya kita ini orang jahat.
Bayangkan istri anda yang setiap hari minta uang belanja untuk makan sehari hari, dan bayangkan anak anak kita yang masih kecil yang tiap harinya minta diantar ke Paud, TK. Betapa malunya mereka dan susahnya karena anda tinggalkan, jika saat ini anda ditahan polisi lalu dipenjarakan walaupun hanya 3 bulan atau 1 tahun.
Jika kita sudah berurusan dengan hukum, segalanya jadi kacau. Energi otak dan fisik kita habis tak menghasilkan apa apa, uang kita juga habis untuk biaya kesana kemari, belum lagi jika membayar pengacara, sedangkan kita sudah tidak bisa bekerja.
Biarkan para elit politik yang berurusan tentang itu, makanya sudah tidak asing lagi bahkan sudah umum jika pejabat atau politikus keluar masuk penjara, karena memang sudah risikonya. Banyak faktor yang menyebabkan mereka dipenjara, mungkin karena merugikan rakyat, atau melakukan kesalahan terhadap masyarakat.
Kita mah apa atuh... bertahan hidup sehari hari saja susah, tidak usah polatak politik-lah biarlah itu sudah ada yang ngurus, yang penting bisa kerja, bisa makan, bisa tenang ibadah, bisa kumpul keluarga tercinta. "Apa, mau jihad?" ya kesana saja Palestine, Suriah yang jelas jelas negara diobok obok orang kafir. Negara kita demokrasi yang berlandaskan UUD'45 dan Pancasila, keberagaman ada disini sejak nenek moyang kita.
Yuk tunjuk-kan bahwa agama Islam rahmatan lil 'alamain dimulai dari diri sendiri dan keluarga kita, dengan begitu agama lain akan memandang islam sebenarnya, bukan yang ngajak gontok gontokan saja. Sebenarya siapa sih yang anda bela? Apakah jika ia jadi presiden nanti berani menjadikan Alquran sebagai landasan & Hukum negara? pasti ya begitu begitu saja....
SIMAK JUGA: CARA MENGETAHUI PEMILIK BLOG/WEBSITE YANG TERDAFTARNegara lain sudah memikirkan dan bertindak atas etnis muslim Rohingya, kita masih berkitat ngurusi "Ahok" saja kan sudah ada yang ngurus kasusnya sedang dalam proses. Saya yakin Presiden dan para mentri yang menjalankan pemerintahan ini pusing dan tidak bisa bekerja jika rakyatnya ngajak gontok gontokan terus. Sudah ah... capek nulisnya juga.
Tulisan ini tidak bermaksud apa apa dan tidak memihak kepada siapa saja, hanya bentuk keprihatinan saya ketika membuaka media sosial Facebook isinya selalu hasutan yang menebar kebencian & tuduhan tanpa bukti kepada seseorang atau etnis tertentu, yang tidak mencerminkan orang muslim.
Kalau kita mau menggali sebuah kebenaran yang hakiki bukan dari orang lain lihatlah, rasakanlah, tanyakanlah dalam hatimu dan gunakanlah akalmu "Apakah yang kita lakukan ini benar yang ditandai adanya kedamaian jiwamu dan orang orang disekitarmu" jika kedamaian itu tidak ada bahkan menimbulkan ketidaknyamanan orang orang disekitarmu, disitulah baru anda mengetahi dan menemukan mana yang benar dan mana yang salah.
Pencarian Terkait:
UU ITE pasal 27 (3), Undang Undang ITE pasal 28:2, Download UU ITE Lengkap, Pasal yang menjerat share SARA di Facebook, Kasus Buni Yani, Kasus Ahok, Pengaruh Media sosial. Sanksi Hukuman Pelanggaran UU ITE
Post a Comment for "HATI HATI SHARE STATUS FACEBOOK TEMAN, "NGGAK MAKAN KENA GETAHNYA""
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...