AWAS...!!! PUNGLI DI KELURAHAN / KECAMATAN DIANCAM DENDA 75 JUTA
AbuazmaShare.Id - Ancaman Untuk Pejabat & Petugas Desa / Kelurahan, Kecamatan, UPT Instansi Pelaksana Pemerintahan Pengurusan & Penerbitan Dokumen Kependudukan e-KTP, KK, Akta - Pungutan liar (Pungli) di sebuah instansai pemerintahan setingkat kecamatan dan kelurahan sepertinya sudah menjadi pemandagan biasa biasa saja karena sudah menjadi rahasia umum, maksudanya rahasia umum disini antara masyarakat pembuat dokumen kependudukan dan petugas kelurahan & kecamatan sudah saling memahami jadi tidak perlu dipermasalahkan apalagi pakai ribut & gaduh segala, masyarakat terbatu dengan dibuatnya surat surat penting seperti KK, e-KTP, Akta Akta oleh pegawai kelurahan/kecamatan padal itu memang pekerjaanya melayani masyarakat dan ia sudah mendapatkan gaji dari anggaran negara.
Dari pengalaman pribadi dan tetangga saya rata rata mereka meminta atara Rp10.000, Rp20.000 hingga Rp30.000 entah itu bikin surat pengantar yang di tandatangani di kelurahan (kantor desa) maupun proses pembuatan KK di kantor kecamatan. Dan memang masyarakat sendiri juga sudah menyediakan uang itu di dompetnya untuk jaga jaga jika nanti di pungut biaya.
Perlu saya umumkan melalui artikel ini bahwa, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semacam e-KTP, KK, Akta Akta lainya beserta surat pengantar sesungguhnya tidak dipungut biaya alias gratis...!!! jika dipungut biaya maka bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp. 75.000.000,- lalu kenapa para petugas kelurahan dan kecamatan ini masih saja meminta uang dengan alasan biaya administrasi?
Itu mungkin karena mereka belum tahu aturan ini, atau mungkin mereka menganggap kita tidak tahu isi UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 79a - 79b sehingga memilih tutup mulut mengenai hal ini untuk mendapatkan keuntungan. Saya kutip dari situs laporan masyarakat www.lapor.go.id disana ada jawaban dari Kementrian Dalam Negeri bahwa....
Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terima kasih atas pengaduan/informasi yang di sampaikan masyarakat. Sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 79a mengatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dalam UU tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data.
Dokumen adalah semua dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (KTP-el, KK, Akta-Akta).
Berdasarkan hal tersebut diatas maka sesuai pasal 95b mengatakan bahwa Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79a dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Saran kami dengan adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada anda beritahu saja bunyi Undang-Undang ini kepada mereka. Namun sepertinya kita butuh orang orang yang berani dan tegas untuk menyampaikan hal ini, bagaimana apakah anda berani?
Demikianlah info pelayanan publik pada kesempatan kali ini, yaitu penegasan tentang biaya pengurusan e-KTP, KK dan surat pengantar yang meyertainya sesungguhnya tidak dipungut biaya alias gratis tis.. tis...!!! dan jika da yang meminta bayaran akan diancam kurungan 6 tahun atau denda 75 juta rupiah sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 79a. Jangan lupa silahkan informasi ini di share ke media sosial dibawah ini...
Dari pengalaman pribadi dan tetangga saya rata rata mereka meminta atara Rp10.000, Rp20.000 hingga Rp30.000 entah itu bikin surat pengantar yang di tandatangani di kelurahan (kantor desa) maupun proses pembuatan KK di kantor kecamatan. Dan memang masyarakat sendiri juga sudah menyediakan uang itu di dompetnya untuk jaga jaga jika nanti di pungut biaya.
Perlu saya umumkan melalui artikel ini bahwa, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semacam e-KTP, KK, Akta Akta lainya beserta surat pengantar sesungguhnya tidak dipungut biaya alias gratis...!!! jika dipungut biaya maka bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp. 75.000.000,- lalu kenapa para petugas kelurahan dan kecamatan ini masih saja meminta uang dengan alasan biaya administrasi?
BACA JUGA: PPROSEDUR DAN SYARAT PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK)
Itu mungkin karena mereka belum tahu aturan ini, atau mungkin mereka menganggap kita tidak tahu isi UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 79a - 79b sehingga memilih tutup mulut mengenai hal ini untuk mendapatkan keuntungan. Saya kutip dari situs laporan masyarakat www.lapor.go.id disana ada jawaban dari Kementrian Dalam Negeri bahwa....
Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terima kasih atas pengaduan/informasi yang di sampaikan masyarakat. Sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 79a mengatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dalam UU tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data.
Dokumen adalah semua dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (KTP-el, KK, Akta-Akta).
Berdasarkan hal tersebut diatas maka sesuai pasal 95b mengatakan bahwa Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79a dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Saran kami dengan adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada anda beritahu saja bunyi Undang-Undang ini kepada mereka. Namun sepertinya kita butuh orang orang yang berani dan tegas untuk menyampaikan hal ini, bagaimana apakah anda berani?
BACA JUGA: PROSEDUR DAN SYARAT PEMBUATAN e-KTP GRATIS...!!!
Demikianlah info pelayanan publik pada kesempatan kali ini, yaitu penegasan tentang biaya pengurusan e-KTP, KK dan surat pengantar yang meyertainya sesungguhnya tidak dipungut biaya alias gratis tis.. tis...!!! dan jika da yang meminta bayaran akan diancam kurungan 6 tahun atau denda 75 juta rupiah sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 79a. Jangan lupa silahkan informasi ini di share ke media sosial dibawah ini...
Kalau pejabat desa menerima uang sebesar 30rb ato 50rb untuk pngurusan kk ato ktp apa d sebut pungli???
ReplyDeleteTetapi uang tersebut d pakai untuk biaya transportasi untuk pengurusan ke dinas capil,,soalnya orang yg mw buat kk dan ktp tdk ada waktu untuk mengurus sendiri ke dinas dan meminta jasa perangkat desa dengan imbalan uang antara 30rb sampai 100rb