TERNYATA BENAR BENAR SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI KTP LAMA (KTP MANUAL)
Info Pelayanan Publik (Kisah Pribadi) - Penjelasan Tentang KTP Lama (KTP Manual) Dan KK - Suatu ketika saya pergi ke kantor Pemda Disdukcapail Soreng ibu kota Kabuaten Bandung, ketika sudah memasuki ruangan aku lihat berkerumun orang, ada yang duduk di sebuah deretan kursi tunggy yang telah disediakan untuk masyarakat yang sedang mengurus surat surat administrasi kependudukan, ada juga yang berdiri didepan pelayanan administrasi sehingga berhadap hadapan nampak sekali kurang tertip pemandangan ini.
Lalu saya keluar lagi, aku lihat ada Bapak bapak duduk termenung terlihat kecewa entah kenapa sebabnya. Lalu aku tanya "Lagi apa pak? kemudian ia jawab Ini mas lagi ngurus surat pindah dari jawa pindah ke Banjaran - Bandung, trus aku tanya lagi sudah beres belum? Belum mas, lho itu yang dibawa apa? ini syarat syarat pindah, aku tanya lagi; kelihatan-nya sudah lengkap lalu apa yang kurang? Lalu si Bapak ini menjawab; KTP-nya sudah tidak berlaku mas, Ouww... iya lha KTP-nya sudah lama, harus bikin baru lagi pak yang e-KTP itu lho..
Jadi si Bapak ini harus bikin baru lagi dan pastinya sesuai dengan alamat KK, karena KTP harus sesuai dengan alamat KK. Kalau alamat di KK masih di Jawa Tengah berarti harus belik ke Jawa Tengah lagi. Wahh... sudah kebayang ini betapa repotnya kalau KTP masih pakai yang lama, karena memang sekarang pemerintah sedang gencar gencarnya kampanye diharuskan-nya penggantian KTP lama menjadi e-KTP (KTP Electronic) walaupun KTP lama sesuai tanggalnya masih berlaku. Penggantian ke e-KTP dimaksudakan agar tidak berpotensi adanya KTP ganda ( 1 orang punya lebih dari 1 KTP).
Bagi yang belum bikin eKTP baca disini syarat dan cara bikin-nya;
Mungkin pembaca bertanya Lalu apa urusanku di kantor Pemda Soreang...??, mau tau saja... malu saya sebenarnya. Begini saya-kan dulu pernah mengajukan perubahan data KK di kecamatan Cileunyi kab. Bandung untuk pembuatan Bpjs bayi, karena waktunya mendesak harus jadi hari itu juga maka oleh petugasnya saya dikasih KK sementara (Bukan yang warna biru) masih berwarna putih lalu di cap kecamatan. Setelah Bpjs Bayi jadi dokumen sementara ini saya simpan hingga 1 tahun, hingga sekarang ini saya lagi butuh KK yang asli.
Tanpa tanya tanya dulu kemaren pagi aku pacu sepeda motorku membelah langit kota Bandung dari Cileunyi menuju Soreang melewati jalan sukarno hatta, walaupun kondisi lalu lintas padat merayap, biasa...!? aktifitas pagi dikota Bandung selalu begini. Saya tetap semangat, hingga sampai disana aku parkir motorku di area luar gerbang belakang, karena gerbangnya lagi direnovasi sehingga ditutup.
Kemudian aku langsung masuk ke bagian KK dan bilang "Pak mau bikin KK perubahan data saja dan ini berkas dari kecamatan" eta bagian administrasi te lihatin saja berkas berkas saya, lalu bertanya "Trus ini KK yang warna biru yang akan di Cap mana?" lalu aku jawab "Bukan-nya disini pak, jadi ini KK sementara diganti yang warna biru kemudian oleh Bapak di Cap"
Lalu si bapak bag. Administrasi itu bilang "Hmmm... salah, semua proses pembuatan KK di kecamatan, berkas KK yang warna biru itu juga hanya ada di kecamatan kemudian oleh kecamatan kirim ke sini (kantor Pemda disdukcapil) untuk dicap, proses selanjutnya dikembalikan di kecamatan lagi untuk dibagikan kepada yang berhak" Ouw...!!!??? begitu jadi saya harus kambali ke kecamatan lagi? jawab si bapak "Iya... " Capek dehh...! lalu aku pacu sepeda motorku balik ke Cileunyi lagi jaraknya jauh bangeeett..!!! sekitar 25 KM ada sepertinya.
Sampai di kecamatan Cileunyi langsung saja bilang bahwa dulu 1 tahun yang lalu saya pernah mengajukan perubahan data KK karena untuk bikin Bpjs Bayi hari itu juga harus jadi karena ini permintaan dari rumah sakit agar dapat pelayanan Bpjs, waktu itu anak saya setelah lahir masih dirawat hingga 10 hari. Walaupun ternyata akhirnya Bpjs-nya gak kepakai sebab dulu pendataran baru boleh dipakai setelah 7 hari, sedangkan pihak rumah sakait cuma ngaisih waktu 3x24 jam, ini ceritanya juga seru banget lho... baca dsini;
Kesimpulan ke dua; proses pembuatan KK itu semuanya ada di kecamatan, kalau ingin minta cap kabupaten/kota madya agar segera bisa dipakai langsung diminta saja dan pergi sana ke ibu kota kabupaten/kodya tempat tinggal anda. Kalau terima beres serahkan saja kepada pihak kecamatan tapi membayar Rp20.000; rupiah (katanya) temen yang bikin
Lalu saya keluar lagi, aku lihat ada Bapak bapak duduk termenung terlihat kecewa entah kenapa sebabnya. Lalu aku tanya "Lagi apa pak? kemudian ia jawab Ini mas lagi ngurus surat pindah dari jawa pindah ke Banjaran - Bandung, trus aku tanya lagi sudah beres belum? Belum mas, lho itu yang dibawa apa? ini syarat syarat pindah, aku tanya lagi; kelihatan-nya sudah lengkap lalu apa yang kurang? Lalu si Bapak ini menjawab; KTP-nya sudah tidak berlaku mas, Ouww... iya lha KTP-nya sudah lama, harus bikin baru lagi pak yang e-KTP itu lho..
Jadi si Bapak ini harus bikin baru lagi dan pastinya sesuai dengan alamat KK, karena KTP harus sesuai dengan alamat KK. Kalau alamat di KK masih di Jawa Tengah berarti harus belik ke Jawa Tengah lagi. Wahh... sudah kebayang ini betapa repotnya kalau KTP masih pakai yang lama, karena memang sekarang pemerintah sedang gencar gencarnya kampanye diharuskan-nya penggantian KTP lama menjadi e-KTP (KTP Electronic) walaupun KTP lama sesuai tanggalnya masih berlaku. Penggantian ke e-KTP dimaksudakan agar tidak berpotensi adanya KTP ganda ( 1 orang punya lebih dari 1 KTP).
Bagi yang belum bikin eKTP baca disini syarat dan cara bikin-nya;
UPDATE...!!! PROSEDUR DAN SYARAT PEMBUATAN E-KTP GRATIS 2016Lalu kesimpulan-nya apa artikel ini? kesimpulan-nya bahwa kepemilikan e-KTP itu wajib sebab Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk), termasuk manabung uang di bank, pengajuan kredit, melamar pekerjaan dll banyak pokonya.
Mungkin pembaca bertanya Lalu apa urusanku di kantor Pemda Soreang...??, mau tau saja... malu saya sebenarnya. Begini saya-kan dulu pernah mengajukan perubahan data KK di kecamatan Cileunyi kab. Bandung untuk pembuatan Bpjs bayi, karena waktunya mendesak harus jadi hari itu juga maka oleh petugasnya saya dikasih KK sementara (Bukan yang warna biru) masih berwarna putih lalu di cap kecamatan. Setelah Bpjs Bayi jadi dokumen sementara ini saya simpan hingga 1 tahun, hingga sekarang ini saya lagi butuh KK yang asli.
Tanpa tanya tanya dulu kemaren pagi aku pacu sepeda motorku membelah langit kota Bandung dari Cileunyi menuju Soreang melewati jalan sukarno hatta, walaupun kondisi lalu lintas padat merayap, biasa...!? aktifitas pagi dikota Bandung selalu begini. Saya tetap semangat, hingga sampai disana aku parkir motorku di area luar gerbang belakang, karena gerbangnya lagi direnovasi sehingga ditutup.
Kemudian aku langsung masuk ke bagian KK dan bilang "Pak mau bikin KK perubahan data saja dan ini berkas dari kecamatan" eta bagian administrasi te lihatin saja berkas berkas saya, lalu bertanya "Trus ini KK yang warna biru yang akan di Cap mana?" lalu aku jawab "Bukan-nya disini pak, jadi ini KK sementara diganti yang warna biru kemudian oleh Bapak di Cap"
BACA JUGA: PROSEDUR DAN SYARAT PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK)
Lalu si bapak bag. Administrasi itu bilang "Hmmm... salah, semua proses pembuatan KK di kecamatan, berkas KK yang warna biru itu juga hanya ada di kecamatan kemudian oleh kecamatan kirim ke sini (kantor Pemda disdukcapil) untuk dicap, proses selanjutnya dikembalikan di kecamatan lagi untuk dibagikan kepada yang berhak" Ouw...!!!??? begitu jadi saya harus kambali ke kecamatan lagi? jawab si bapak "Iya... " Capek dehh...! lalu aku pacu sepeda motorku balik ke Cileunyi lagi jaraknya jauh bangeeett..!!! sekitar 25 KM ada sepertinya.
Sampai di kecamatan Cileunyi langsung saja bilang bahwa dulu 1 tahun yang lalu saya pernah mengajukan perubahan data KK karena untuk bikin Bpjs Bayi hari itu juga harus jadi karena ini permintaan dari rumah sakit agar dapat pelayanan Bpjs, waktu itu anak saya setelah lahir masih dirawat hingga 10 hari. Walaupun ternyata akhirnya Bpjs-nya gak kepakai sebab dulu pendataran baru boleh dipakai setelah 7 hari, sedangkan pihak rumah sakait cuma ngaisih waktu 3x24 jam, ini ceritanya juga seru banget lho... baca dsini;
KISAH SEORANG AYAH YANG GAGAL MENDAPATKAN FASILITAS BPJS KESEHATAN BAYINYA YANG BARU LAHIR (Part 1)Lalu oleh bagian administarsi pembuatan KK di kecamatan berkas saya di minta dan dilihatin saja, lalu ia kesamping tempat duduk dekat pintu masuk ada rak, lalu ia buka buka, bolak balik dokumen dan menemukan sesuatu yang sepertinya akan diberikan kepada saya. Benar ternyata KK yang saya ajukan dulu itu rupanya sudah dikecamatan sejak lama, yaa.. berarti KK-ku sudah 1 tahun lalu nginap di kantor kecamatan.
Kesimpulan Akhir dari seluruh cerita:
Nah begitulah ceritaku yang merupakan kisah pribadi nyata apa adanya, dari maembaca artikel ini kita bisa mengambil kesimpulan, Pertama; bahwa bagi yang masih mempunyai KTP lama yang manual walaupun tanggal yang tertera masih berlaku sebaiknya segera ganti yang e-KTP karena sudah tidak terpakai lagi oleh pemerintah.Kesimpulan ke dua; proses pembuatan KK itu semuanya ada di kecamatan, kalau ingin minta cap kabupaten/kota madya agar segera bisa dipakai langsung diminta saja dan pergi sana ke ibu kota kabupaten/kodya tempat tinggal anda. Kalau terima beres serahkan saja kepada pihak kecamatan tapi membayar Rp20.000; rupiah (katanya) temen yang bikin
Post a Comment for "TERNYATA BENAR BENAR SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI KTP LAMA (KTP MANUAL)"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...