SYARAT MENDAPATKAN SIM DI MALAYSIA DENGAN CARA KONVERSI SIM
AbuazmaShare.Id - Bagaimana Cara mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) / Driving License di Malaysia? - Untuk sahabat semua yang akan pergi dan tinggal menetap di malaysia, entah itu pelajar atau Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia tetunya tidak ingin kesana kemari hanya jalan kaki saja, jika anda punya kendaraan motosikal dan kereta (Bhs Indo; sepeda motor & Mobil) jika di Indonesia sudah punya SIM antara lain SIM A, A Khusus, B1, B2, C dan D sebaiknya di konversi saja. maksudanya di konversi disini adalah dengan adanya SIM yang diterbitkan Kepolisian RI bisa dijadikan SIM (Driving License) Malaysia tentunya dengan syarat yang berlaku di sana.
Ini berbeda dengan SIM Internasional lho... kalau SIM internasional jelas bisa dipakai dimana saja sesuai aturan yang berlaku secara internasional. Untuk mendapatkan SIM Malaysia ini anda harus mendapatkan surat pengantar dulu sebagai Surat keterangan pengganti SIM Indonesia diberikan kepada WN Indonesia atau WN Asing yang memiliki SIM Indonesia.
Saya kutip dari KBRI Kualalumpur, Surat keterangan SIM yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, berupa surat keterangan dalam bahasa Inggris sebagai surat pengantar ke ke JPJ (Jabatan Pengakutan Jalan) Putra Jaya, untuk mendapatkan driving License Malaysia.
Surat Keterangan pengganti SIM yang telah dikeluarkan KBRI, harap segera dibawa ke Jabatan Pengakutan Jalan (JPJ) , masa berlaku surat keterangan tersebut 3 (tiga) bulan dari tanggal dikeluarkannya surat. Sedangkan Kelulusan mengenai driving license Malaysia, sepenuhnya adalah kewenangan dari JPJ.
Reverensi: http://www.kbrikualalumpur.org/index.php/legalisasi-dokumen/keterangan-konversi-sim-indonesia
Ini berbeda dengan SIM Internasional lho... kalau SIM internasional jelas bisa dipakai dimana saja sesuai aturan yang berlaku secara internasional. Untuk mendapatkan SIM Malaysia ini anda harus mendapatkan surat pengantar dulu sebagai Surat keterangan pengganti SIM Indonesia diberikan kepada WN Indonesia atau WN Asing yang memiliki SIM Indonesia.
Saya kutip dari KBRI Kualalumpur, Surat keterangan SIM yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, berupa surat keterangan dalam bahasa Inggris sebagai surat pengantar ke ke JPJ (Jabatan Pengakutan Jalan) Putra Jaya, untuk mendapatkan driving License Malaysia.
Surat Keterangan pengganti SIM yang telah dikeluarkan KBRI, harap segera dibawa ke Jabatan Pengakutan Jalan (JPJ) , masa berlaku surat keterangan tersebut 3 (tiga) bulan dari tanggal dikeluarkannya surat. Sedangkan Kelulusan mengenai driving license Malaysia, sepenuhnya adalah kewenangan dari JPJ.
Persyaratan Mendapatkan SIM Malaysia:
- Paspor dan visa, yang masih berlaku.
- SIM Indonesia yang masih berlaku, SIM di Photocopy dengan ukuran 150%
- Semua dokumen asli dan Photocopy
- Biaya RM 55 (Lima Puluh Lima Ringgit) Update 2016
Prosedur / Mekanisme Permohonan Driving License Malaysia
BACA JUGA: BIAYA HIDUP DI MALAYSIA UNTUK TENAGA KERJA INDONESIADemikianlah informasi publik kali ini yang khusus saya tujukan untuk sahabat semua yang akan atau sedang ada di Malaysia baik anda sebagai pelajar atau tenaga kerja yang ingin mendapatkan Surat ijin Mengemudi (SIM) di Malaysia.
Reverensi: http://www.kbrikualalumpur.org/index.php/legalisasi-dokumen/keterangan-konversi-sim-indonesia
Basikal itu sepeda ontel bro... dimalaysia klo speda motor ya motorcylce atau motorsikal
ReplyDeleteO iya baru ingat saya basikal itu sepeda biasa. tanks broo
Delete