SYARAT MENDAPATKAN KARTU IZIN TINGGAL SEMENTARA UNTUK WNA
AbuazmaShare.Id - Pelayanan Publik - Temporary residence permit , For Foreigners - Apa Persyaratan Untuk Mendapatkan Suran/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Bagi Warga Negara Asing (WNA)? - Untuk anda pendatang atau warga negara asing yang kebetulan singgah di Indonesia seperti orang yang memiliki visa tinggal terbatas, Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Anda diwajibkan mengurus suran Izin Tinggal Sementara, Untuk Pengurusan-nya dapat dilakukan di kantor Imigrasi tempat anda singgah. Jika dak mengetahui alamatnya bisa anda baca di sini; www.imigrasi.go.id kewajiban ini tertuang dalam Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, dan pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994.
Anda diwajibkan mengurus suran Izin Tinggal Sementara, Untuk Pengurusan-nya dapat dilakukan di kantor Imigrasi tempat anda singgah. Jika dak mengetahui alamatnya bisa anda baca di sini; www.imigrasi.go.id kewajiban ini tertuang dalam Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, dan pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994.
Persyaratan mendapatkan Kartu Izin Tinggal Semnetara (Kitas) WNA
- Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
- Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor
- Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
- Melampirkan Ijin Belajar bagi yang mengikuti pendidikan
- Melampirkan Telex Visa
- Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
- Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
- Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
- Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan.
Baca Juga: Persyaratan Mendapatkan Suarat Pindah/Datang Antar Kabupaten/Kota & Antar Propinsi
Itulah persyaratan untuk mendapatkan Surat/Kartu izin Tinggal Sementara di Indonesia bagi warga negara asing. Semoga informasi ini bermanfaat
Post a Comment for "SYARAT MENDAPATKAN KARTU IZIN TINGGAL SEMENTARA UNTUK WNA"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...