Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT DAN FUNGSI KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

AbuazmaShare.Id - Info Pelayanan Publik - Apa Itu Kartu Identitas Anak? Apa Fungsinya & Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak - Tadi siang saya baru mengetahui bahwa mulai tahun 2016 ini pemerintah mengeluarkan peraturan, dalam hal ini PerMendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), bahwa mulai Tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KIA. Peraturan ini belum ada sosialisasi, Makanya jangan heran kalau hanya beberapa wilayah saja yaang baru menerapkan peraturan ini karena memang baru dalam tahap percontohan saja, dan baru tadi siang saya melihat bentuk fisik dari Kartu Identitas Anak yang berwarna merah muda / pink setelah kota Cimahi  mulai mencetak KIA ini.

Untuk daerah lain yang sudah menerapkan KIA ini antara lain  Kabupaten Bantul, Solo, Malang, Makassar dan Yogyakarta dan diperluas di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Kartu Identitas Anak (KIA) ini fungsinya sama dengan e-KTP dan dibuat pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran.

Manfaat memiliki KIA pada anak

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
  2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
  4. Untuk mendaftar BPJS.
  5. Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
  6. Pembuatan dokumen keimigrasian.
  7. Mencegah terjadinya perdagangan anak.

Persyratan Pembuatan KIA

Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah;
  • Memiliki akta kelahiran, 
  • Menyerahkan KTP orang tua, 
  • Kartu Keluarga (KK) dan 
  • Melampirkan foto ukuran 2×3. 
Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Dalam proses pembuatan KIA dalam dua tahap. 


  1. Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. 
  2. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. “Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik,”
Dalam penerbitan KIA ini sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. Sehingga semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya.

Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah.

KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP-el. KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. 

Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini.

BACA JUGA: BAGAIMANA JIKA LUPA TIDAK BAWA KTP KETIKA PESAN TIKET KERETA API
Ok sahabat semua, itulah info publik hari ini yang membahas tentang Kartu Identitas Anak (KIA) manfaat dan fungsi KIA, Syarat pembuatan KIA, yang mulai bertahab sudah bisa di buat mulai tahun 2016 ini dan tetunya tergantung Disdukcapil masing masing kota dan kabupaten karena blangkonya belum disebar secara merata diseluruh Indonesia.

Revernsi: Disdukcapil

Post a Comment for "SYARAT DAN FUNGSI KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)"