Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UPDATE...!!! PROSEDUR DAN SYARAT PEMBUATAN E-KTP GRATIS 2016

Info Publik e-KTP - Bagaimana Cara Membuat e-KTP? Apa saja Persyaratan Dalam Mengajukan e-KTP ke Kecamatan? -  KTP elektronik atau e-KTP merupakan identitas diri seumur hidup seseorang, makanya sekarang KTP itu jika masa berlakunya habis tetap saja berlaku. Tapi masihkah ada yang belum memiliki KTP elektronik ini? atau bahkan ada yang kehilangan di jalan. kalau sampai sekarang belum ada Sebaiknya segera di urus, penting sekali lho... tanpa memiliki eKTP anda akan kesulitan bahkan akan di tolak jika mengurus surat surat yang berhubungan dengan pelayanan publik, termasuk perbankan. Salah satu dibuatnya eKTP ini adalah menertibkan data seseorang agar kepemilikan KTP jelas, terdapat data tunggal yang pasti berbeda untuk setipa orang, bukan seperti KTP yang biasa yang masih berpeluang 1 orang memiliki lebih dari 1 KTP.

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Makanya setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang ada di KK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.


Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Kami kuti dari situs pelayanan publik satulayanan.id, Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Penjelasan Lengkap mengenai e-KTP


Informasi lengkap pemegang KTP elektronik yang ada didalamnya terdiri dari:
  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  • Agama
  • Status Pekerjaan 
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Sistem Pelacakan Melalui eKTP

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Prosedur & Syarat Pembuatan eKTP Gratis

Untuk membuat eKTP ini sebenarnya gratis, karena ini merupakan program pemerintah. Jika ada yang meminta biaya administrasi itu sebenarnya oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, jika dalam bentuk kolektif maka proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.

Proses pembuatan eKTP berbeda dengan KTP biasa, karena ini lebih detail yaitu di lengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Jika ingin Mengurus eKTP Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Untuk syarat dan prosedurnya sebagai berikut:
  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  6. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Update...!!!

Berdasarkan surat keputusan Kemendagri bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran. untuk e-KTP baru, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan pengganti e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. 

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP lama & Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri. Pembuatan-nya dapat dilakukan di Disdukcapil, untuk informasi selengkapnya sebaiknya tanyakan di kecamatan/disdukcapil setempat karena belum tentu seluruh wilayah Indonesia datanya di catatan sipil sudah tersedia dan kadang balagko eKTP juga kosong.
<< BACA JUGA: SYARAT, CARA BAYAR PAJAK MOTOR MELALUI E-SAMSAT ATM BCA, BNI, BRI, BJB >>
Demikianlah Persyaratan dan prosedur/Proses pembuatan eKTP update terbaru 2016, Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda semua. Jangan biarkan teman anda kuper dan tidak mengetahui cara pembuatan eKTP ini, silahkan di Share ke media sosial dibawah ini..

Reverensi: http://satulayanan.id/layanan/index/17/e-ktp/kemendagri

60 comments for "UPDATE...!!! PROSEDUR DAN SYARAT PEMBUATAN E-KTP GRATIS 2016"

  1. Jika tidak ada surat panggilan pembuatan e ktp apa bisa pake surat pengantar dari rt

    ReplyDelete
  2. @ Dani, tidak perlu tunggu surat panggilan mas, langsung saja minta surat pengantar RT/RW bawa KK kekecamatan

    ReplyDelete
  3. kira-kira kalau mau ngurus e-ktp ,bisa di mana aja ? di kantor camat bisa gk??

    ReplyDelete
  4. Ya proses pembuatan dikantor kecamatan, tapi jangan lupa bawa surat pengantar RT/RW bawa foto kopi KK, lalu ke kantor kelurahan dulu setelah itu baru di suruh ke kantor kecamatan nanti

    ReplyDelete
    Replies
    1. bayar mas 80-100 rbu
      nahh ini punli ato emang bgitu administrasinya

      Delete
    2. Asli itu pungli, "sesuai pasal 95b mengatakan bahwa Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79a dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)".
      Sebaiknya ditegas dengan mengingatkan pasal itu pasti dia takut denda /kehilangan kerjaanya

      Delete
  5. kalo cuman 20rb mah ok ya bos. klo 50> mending laporin

    ReplyDelete
  6. e ktp istri saya hilang..apa saya perlu ke kantor polisi bikin surat kehilangan apa langsung ke kantor kelurahan saja.terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. * Harus bikin surat kehilangan di kantor polisi terdekat mas, dan mita surat pengantar RT/RW untuk pembuatan eKTP baru, lalu ke kelurahan.
      * Serahkan berkas yang terdiri dari surat pengantar dari RT/RW, fotokopi satu lembar surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi satu lembar KTP (jika ada) dan KK, Petugas registrasi kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.
      * kepala desa akan menandatangi formulir permohonan e-KTP baru. Petugas menyerahkan formulir permohonan dan berkas Anda untuk di proses ke Kantor Kecamatan. ingat, tidak dipungut biaya..

      Delete
  7. waktu itu pernah denger informasi dari mana gitu, katanya update terbaru pembuatan E-KTP cuma bawa fotocopy KK sama fotocopy KTP lama aja? bener begitu atau harus tetep ada surat pengantar dari RT sih?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau info ini saya malah belum tau mbak olala. Artikel ini saya update dari disdukcapil jika seperti itu pastinya ada hibauan...

      Delete
    2. Oiya mbak ini khusus pembuatan baru, kalau eKTP hilang tetap melalui prosedur. pemerintah mendorong supaya masyarakat cepat cepat melakukan perekaman data eKTP, sehingga suruh langsung ke Disdukcapil, jadi tidak perlu ke kelurahan/kecamatan karena sekarang sistemnya online dengan server di pusat

      Delete
  8. Kalau masih ktp biasa dari tahun 2012 ini mau ngurus ektp masih bisa kan mas..persyaratan yg harus dibawa ke kantor kelurahan apa aja ya mas?

    ReplyDelete
  9. Sebaiknya langsung ke disdukcapil saja, sekarang digenjot agar lebih cepat untuk menghadapi pilkada, “Cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP lama & Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,”

    ReplyDelete
  10. Maaf saya mau nanya ,kan kk saya masih yg warna merah (model lama) dikarenakan dulu mgkn alm orangtua saya blm diperbarui atau gmn saya ga ngerti,nah saya baru tau sekarang ,pada saat saya mau mengurus perpanjangan e ktp.untuk soal seperti ini gmn mas yg harus saya lakukan? Karena dlm waktu dekat saya akan menikah ,apakh perlu saya mengganti kk saat ini yg secara saya hanya tinggal sendirian orantua 22 nya sudah meninggal, atau mengurus kknya nanti sekalian sesudah saya menikah?? Mohon bantuannnya trimaksaih

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang penting KK harus di update dulu mas, soalnya disitu nanti ada nomer NIK secara nasional, tanpa itu ktp juga gak bisa diperbarui

      Delete
  11. Paman saya sudah dari orok tinggal di jakarta teluk gong tidak punya punya KTP sekarang mau bikin KTP tapi KK ada nama istrinya dan 2 anaknya sebagai anggota nama paman saya tidak ada mohon saran kasihan paman saya strees karena kurang paham kalo ngurus surat

    ReplyDelete
    Replies
    1. KK-nya dulu harus dirubah datanya cantumkan semua yang tinggal bersama 1 rumah itu, lalu baru bikin e-KTP sesuai NIK yang di KK

      Delete
  12. berdasarkan pengalaman saya dan pengamatan selama 2 tahun ini kita mau mengurus surat pindah/dan lain sebagiannya di kantor desa kita selalu diminta uang dan alasannya buat registrasi padahal pemerintah pernah membicarakan soal kita mengurus surat2 tanpa mengeluarkan uang. pertanyaan saya apakah hal tersebut termasuk dalam prosedur pemerintah?

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pokonya yang menyangkut pelayanan publik sebenarnya gratis, seperti eKTP, KK, dan akte akte, bahkan jika dipungut biaya ada ancaman denda 75 juta dan kurungan 6 bulan. silahkan tanyakan untuk apa uang itu, jika mambaca UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 79a - 79b bapak/ibu bisa didenda dan dipenjarakan

      Delete
  13. Kalo pernah rekam e-KTP tapi waktu KTPnya jadi tetapi yg diterima bukan ktp yg e-KTP.. lalu saya sudah daftar onlinenya via SMS.. dan telah dapat panggilan.. apa harus bawa surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk saat ini tidak perlu mas, soalnya akan adanya pilkada serentak ini dipercepat kata mentri chayo kumolo

      Delete
    2. Gw kira pembuatan ektp cuman 1 hari?

      Delete
  14. Gw kira pembuatan ektp cuman 1 hari?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Langsung ke disduk capil bisa sehari mas, tapi ini tergantung tersedianya fasilitas

      Delete
  15. Langsung ke Capil bolehkah.
    Tanpa pengantar Dr kecamatan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau tempat saya Bandung bisa gan, nggak tau kalau tempat lain. Kadang blangkonya kosong

      Delete
  16. kalo tnpa kk bisa ga, saya sudah tdk trcantum di kk orang tua,sedangkan saya blm punya kk sendiri. trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus dengan kk mas, soalnya di KK itu ada nomer induk kependudukan. semua harus sama di KK, jika belum punya sebaiknya bikin KK sendiri kalo sudah berkeluarga. mudah bikinya juga cukup bawa:
      · Surat pengantar dari RT/RW
      · Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
      · Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
      trus ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga

      Delete
  17. Di tempat saya ektp jadinya setelah 6 bulan dihitung sejak perekaman ektp, kalo kaya gitu gimana mas ?
    Apakah memang selama itu proses pembuatannya

    ReplyDelete
  18. Di tempat saya ektp jadinya setelah 6 bulan dihitung sejak perekaman ektp, kalo kaya gitu gimana mas ? Apakah memang selama itu proses pembuatannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tempatku paling lama 1 bulan mbak, 6 bulan mah kelama'an itu. sepertinya itu menunggu kelengkapan fasilitasnya, karena tidak semua kecamatan menyediakan alat yang lengkap

      Delete
    2. Klo skrg msh visa daftar e KTP? Terus hrs bawa KTP asli sebelumnya/fotocopy aja? Soalnya KTP sy hilang. Nuhun gan

      Delete
    3. O hilang ya. sebaiknya segera diurus lagi mbak kalau KTPnya sudah eKTP tinggal minta dicetak lagi di kantor Disdukcapil. Tapi sebelumny harus minta surat kehilangan dari polres tempat eKTP hilang, jangan lupa bawa fotokopinya kalo masih ada. Namun kalau KTPnya belum eKTP harus bikin baru

      Delete
    4. Ohh .. iya mungkin fasilitas nya belum lengkap

      Delete
  19. mas/mbak apakah benar blangko habis

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk ketersediaan blngko eKTP bisa di tanyakan ke kantor Disdukcapil mas, silahkan tanyakan disana..

      Delete
  20. Kalo di kabupaten bandung bisa langsung ke disdukcapil kabupaten ga ya buat perubahan e-ktp...bawa Kk baru dan ktp lama???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Akhir tahun 2016 kemarin tetangga ada yang bikin kesana bisa katanya mas, coba tanya dengan hubungi nomer tlp: 0225892126

      Delete
  21. Pak Abu...Jadi Gini, kalau mau buat E-KTP tapi saya gk ada KK trus saya numpang KK Bibi saya bisa gk Pak? soalnya saya perantau jadi saya udah ganti domisili. kira2 prosesnya gimana dan syarat2nya apa aja saya juga sudah nyari2 jasa cuman belum ketemu? mohon di Bantu ya Pak Abu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gak bisa mas, di KK ada NIK-nya kecuali perubahan data di KK dulu mas ahmad dimasukan dalam anggota keluarga bibi. setakan surat pindah jika ingin dimasukan ke KK.
      baca disini: http://www.abuazmashare.id/2015/11/pprosedur-dan-syarat-perubahan-data.html

      Delete
  22. Saya membuat e ktp dari bulan juli 2016 waktu itu saya hanya dimintain kk sama ktp lama aja setelah itu, foto, tanda tangan dll
    Tapi saya tidak dikasih bukti atau semacam
    Trus katanya untuk pengambilan akan ada surat pengantar dari kecamatan yang dikirim dirumah Tapi sampe sekarang belum ada surat pengantar yang datang

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah lama banget itu mabak, apa mungkin blagkonya habis, silahkan tanya ke disdukcapil tempat mbak Arlisa tinggal sekarang

      Delete
  23. mas abu, Dikecamatan saya kok pembuatan ektp lama banget ya lebih dr 6 bulan sedangkan dikecamtan lain maksimal 1 bulan, padahal kecamatan saya dan kecamatan tersebut mempunyai daerah yang berdampingan (jaraknya deket). Apakah ada faktor X yang membuat ektp lama diproduksi ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin datanya berhenti di kecamatan itu mas faisal, yang cepat itu langsung di bawa ke disdukcapil dan langsung dikerjakan dan fasiitas seperti blangko juga tersedia.

      Delete
  24. Mas sy udh foto sm rekam sidik jadi trs surat panggilan yg udh ditanda tanganin orang kelurahan ilang. Emng prosedurnya mesti ulang dari awal ya (mesti foto dan rekam sidik jari lg?). Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk eKTP memang diharuskan rekam sidik jari, bukah seharusnya kalau sudah foto, sidik jari dan tanda tangan data lagsung disimpan oleh kecamtan lalu dibawa ke disdukcapil. sepertinya sudah tidak perlu, tapi coba tanya lagi untuk syarat pengambilanya jika data yang dirumah hilang

      Delete
  25. Slamat malam mas, maaf sy mau nanya ktp sy sejak 2013 udh ga di update lg sampe skarang. Rencana sy mau bikin e ktp tp denger kabar d daerah bekasi stok blangko habis ya. Persyaratan biki e ktp itu apa apa aja ya mas, sy dr dulu ngha pernah ngurus yg beginian hehe. Oiya mas 1 lg di ktp lama dan KK sy tercantum status udh nikah, padahal sy masih bujang ting2 hehe, ini resiko nya kl ngga ngurus ktp ama KK sendiri. Gmn cara ngurus nya ya mas, sy bener2 ga faham masaah beginian.trimakasih mas wasalam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertama harus diupdate dulu itu KK bikin baru lagi, ke pak RT/RW dulu minta surat pengantar perubahan data KK ke kelurahan, lalu nanti akan disuruh ke kecamatan, dan tunggu hingga selesai oleh biasanya sekitar 1 - 3 bulan baru selesai. baru bikin eKTP

      Delete
  26. Mas Abu. Bila saya sudah pernah rekam data e ktp. Dan pindah alamat sehingga ktpnya di kasi ktp lama (bukan e ktp). Proses urus ubah kadi e ktp lagi bagaimana ya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sudah pernah rekam data berarti sudah ada Surat Panggilan yang ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang. untuk pengambilan eKTP jika sudah jadi. sebaiknya tanyakan ke kecamatan tepat pindah sekarang, datanya sudah masuk itu. Jika ingin diganti datanya lagi nanti akan ada pengarahan lebih lanjut oleh kecamatan

      Delete
  27. Mas.. mohon info dong, saya mw buat e-ktp barusan saya baca2.. bisa dengan kk dan ktp lama, cuman kk saya masih kk lama belum kk yang seumur hidup, tapi pas kemarin saya dapet surat untuk pemilihan kan ada nomer NIK saya, ternyata masih sama dengan nomer NIK di ktp lama dan kk lama saya, itu bisa langsung buat e-ktp gak yak???
    Mohon info nya mas.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  28. Mas.. mohon info nya.. saya mau buat E-KTP, barusan saya baca2 bisa cuman dengan fc kk dan KTP lama.. cuman kk saya masih belum kk yg seumur hidup, tapi kemarin saya dapet surat untuk pemilihan dan saya lihat nomer NIK saya masih sama dengan nomer NIK di KTP lama dan kk saya, itu bisa langsung buat e-ktp gak yak??
    Mohon info nya
    Terimakasih mas.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika KK masih ada yang kurang misalnya penambahan anak/saudara silahkan perbarui dulu. jika tidak perlu memperbarui KK silakan lansung saja memperbarui ktp menjadi eKTP (upgrade)

      Delete
  29. mas kalo mau ngerubah data pekerjaan di e-ktp syaratnya apa aja ya ? apa kk aja cukup ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bawa KTP yang akan diperbarui, bawa KK juga pastikan pekerjaan yang di KTP sesuai yang di KK, soalnya apa yang ada di KTP itu harus sesui yang di KK prosesnya bisa langsung ke disdukcapil jika blagko tersedia bisa selesai sehari.

      Delete
  30. Mas Saya mau tanya,
    Saya numpang KK di kakak sepupu Saya. NIK Saya ada yang salah 1 angka kata orang Bank.
    Ktp Saya masih Ktp lama, kalau Saya buat EKtp dengan KK yang Nik nya salah 1 angka, apa bisa Nik di Ktp baru saya dibenerin langsung di disdukcapil ?

    ReplyDelete
  31. Kalau Nik di KK salah, apa bisa buat eKtp langsung di disdukcapil ?
    Langsung dibenerin pas perekaman ?

    ReplyDelete
  32. Sumbernya pada kk mas. Perubahan data kk melalui rt/rw trus kekelurahan dan kecamatan sudah kecamata Tanya saja boleh nggak saya poses sendiri ke disdukcapi? Biar cepat klo boleh langsung ke disdukcapil saja

    ReplyDelete
  33. saya tnggal d jkarta,ktp saya msih ktp lama daerah lampung,bisa kah mlkukan perekaman daTA D JKARTA??

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...