Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT, CARA BAYAR PAJAK MOTOR MELALUI E-SAMSAT ATM BCA, BNI, BRI, BJB

Apa saja Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Tahunan Melalui ATM Bank BCA, BNI, dan BJB - Kabar gembira untuk sahabat semua yang biasanya bayar pajak kendaraan bermotor, nampaknya pemerintah dalam hal ini Samsat sudah mempermudah dalam hal pembayaran PKB yang biasyan mengantri dulu berjam jam di kantor Samsat namun kali ini hadir dalam bentuk pembayaran melalui ATM. Kalau dulu awal diluncurkan cara ini hanya bisa melalui bank Bjb saja, namun pada sekarang ini Samsat bekerja sama dengan Bank BCA, BNI dan ATM BRI jadi ada 3 bank selain bank Bjb.

Kami kutip dari dispenda.jabarprov.go.id, Dengan bertambahnya jumlah bank yang bekerjasama dengan tim pembina samsat untuk menerima setoran pembayaran pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat memberikan Wajib Pajak (WP)  kemudahan, kecepatan, proses pembayaran yang lebih praktis dan fleksibel serta terhindar dari praktik percaloan.


Bila Anda datang ke kantor samsat, samsat outlet, atau samsat drive thru maka Anda harus mengikuti hari dan jam kerja yang telah ditentukan agar dapat membayar pajak kendaraan Anda.

Beda halnya apabila Anda membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat  Jabar dimana Anda dapat membayar pajak kendaraan Anda melalui mesin ATM bank BJB,  BCA, BRI dan BNI selama 24/7 (24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu) tidak ada istilah tutup atau libur.

Dengan jumlah mesin ATM ke-4 bank yang lebih dari 30 ribu buah dan tersebar di seluruh Indonesia, maka seharusnya WP akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya sehingga tidak ada istilah males, tidak waktu, ngantri, dan alasan-alasan klasik yang sering digunakan ketika kita sedang enggan untuk melaksanakan kewajiban kita.

Untuk dapat menggunakan layanan e-Samsat  Jabar ada sembilan persyaratan yang harus Anda penuhi, yaitu :
  1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5.  Kendaraan yang dapat didaftarkan ulang adalah kendaraan yang NIK/No.KTP pemiliknya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA dan BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Jika dahulu Anda harus mengirimkan sms terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan ketika melakukan pembayaran di mesin ATM, saat ini ada cara lain untuk membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan kode bayar melainkan menggunakan masa berlaku pajak yang dapat Anda lihat di lembaran SKPD Anda.

<< BACA JUGA: ARTI KODE DAN WARNA PLAT NOMER KENDARAAN SELURUH INDONESIA >>

Tutorial Cara Pembayaran Pajak Melalui ATM, BRI, BJB, BNI

Disini saya tidak memberikan tutorial ke 4 bank itu karena akan penuh ini halaman. Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana membayar menggunakan mesin ATM BJB, BNI, BRI, dan BCA dapat Anda lihat di sini Link-nya:

Tutorial Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui ATM Bank BCA, BNI, BRI, BJB

Sebagai WP kendaraan bermotor sudah selayaknya Anda memilih satu dari berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah Anda dalam melaksanakan kewajiban Anda. Apapun pilihan layanan Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang perlu diingat adalah bahwa sebagian dana dari pajak kendaraan bermotor yang Anda bayarkan setiap tahunnya digunakan untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum di Kabupaten/Kota dimana kendaraan anda terdaftar.

Ingat Untuk saat ini hanya bisa melayani pelayanan e-Samsat via ATM dengan persyaratan nama pemilik STNK, nomor KTP, dan rekening bank harus sama dan persayaratan lainnya STNK masih berlaku (bukan pembayaran pajak lima tahunan).Demikianlah Info publik kali ini yaitu Syarat & cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui ATM Bank BRI, BNI, BCA dan BJB. Semoga bermanfaat