MENANGGAPI "SALAH SENDIRI SAKIT KOK DILUAR KOTA...!!!" TERPAKSA HARUS BAYAR
Bpjs Kesehatan - Bagaimana Jika Peserta Bpjs Kesehatan Sakit di luar Kota Apakah harus Bayar Biaya Pengobatan? Bagaimana Jika Pasien Kondisnya Gawat Darurat? - Banyak peserta Bpjs Kesehatan yang tidak memanfaatkan kartu Bpjs-nya ketika tiba tiba sakit dalam perjalanan keluar kota (bukan kategori Gawat Darurat) atau ketika tinggal sementara di kampung halaman karena cuti hamil dan ingin melahirkan di tengah tengah keluarganya. Hal ini karena mereka belum paham peraturan-nya sehingga ketika terjadi penolakan mereka tidak mau ripot karena prosedur yang berbeli belit.
Ada peraturan Bpjs Kesehatan yang menyusahkan pesertanya yaitu pada sistem rujukan yang berjenjang, jika kita ingin mendapatkan layanan di Rumah Sakit maka harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP I) berupa klinik, Puskesmas, dokter praktek (keluarga) Kemudian tingkat lanjut yang setara dengan FKTP I, jika masih belum bisa menangani barulah ke Rumah Sakit Yang lebih besar.
Dan jika pasien ingin berobat di Faskes yang tidak tertulis di kartu Bpjs waktu ia mendaftar dapat di pastikan ditolak dengan alasan bukan derah Faskes yang ia daftarkan kecuali ia mau membayar. sebagai penulis saya sebenarnya sudah memahami maksud peraturan ini karena jika semua orang yang sakit ingin berobat ke Rumah sakit yang fasilitasnya sudah lengkap dapat dipastikan ruamh sakit itu penuh dengan pasien.
Jika Puskesmas atau klinik yang merupakan Faskes Bpjs mampu manangani penyakit si pasien kenapa tidak di Klinik/Puskesmas itu saja, Okelah itu bisa diterima oleh peserta Bpjs Kesehatan intinya untuk menghindari Rumah Sakit Penuh juga pemerataan (bagi bagi pasien) kepada klinik/puskesmas, tahu sendirikan kalau penuh pasti pasien tidak ada yang mengurusi.
Lalu bagaimana solusinya jika Pasien tatap ingin mendapatkan layanan Bpjs sehingga tidak membayar biaya pengobatan secara langsung? Sebenarnya anda bisa mendaptkan layanan sebagai pasien Bpjs hanya 1 kali saja, tapi ini hanya kebijakan Bpjs saja bukan peraturan menteri kesehatan sehingga banyak klinik, puskesmas, dokter keluarga tidak mengikuti kebijakan Bpjs yang 1 kali ini. Untuk lebih jelasnya silahkan baca aturan dari Bpjs dibawah ini:
"Jika peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi berada diluar wilayah karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.
Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya peserta dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan (kota tujuan) untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
Penetapan satu kali layanan tersebut merupakan kebijakan BPJS Kesehatan, karena peserta memang tidak terdaftar pada fasilitas kesehatan tersebut. Dibuatkan surat pengantar layanan tujuannya agar peserta tidak mendapatkan penolakan dalam mengakses fasilitas kesehatan tersebut."
Ada peraturan Bpjs Kesehatan yang menyusahkan pesertanya yaitu pada sistem rujukan yang berjenjang, jika kita ingin mendapatkan layanan di Rumah Sakit maka harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP I) berupa klinik, Puskesmas, dokter praktek (keluarga) Kemudian tingkat lanjut yang setara dengan FKTP I, jika masih belum bisa menangani barulah ke Rumah Sakit Yang lebih besar.
Dan jika pasien ingin berobat di Faskes yang tidak tertulis di kartu Bpjs waktu ia mendaftar dapat di pastikan ditolak dengan alasan bukan derah Faskes yang ia daftarkan kecuali ia mau membayar. sebagai penulis saya sebenarnya sudah memahami maksud peraturan ini karena jika semua orang yang sakit ingin berobat ke Rumah sakit yang fasilitasnya sudah lengkap dapat dipastikan ruamh sakit itu penuh dengan pasien.
Jika Puskesmas atau klinik yang merupakan Faskes Bpjs mampu manangani penyakit si pasien kenapa tidak di Klinik/Puskesmas itu saja, Okelah itu bisa diterima oleh peserta Bpjs Kesehatan intinya untuk menghindari Rumah Sakit Penuh juga pemerataan (bagi bagi pasien) kepada klinik/puskesmas, tahu sendirikan kalau penuh pasti pasien tidak ada yang mengurusi.
Peserta Bpjs Sakit di Luar Kota
Lalu bagaimana dengan Peserta Bpjs Kesehatan yang tiba tiba sakit ketika sedang dalam perjalanan keluar kota? sudah jauh dari rumah, tidak tahu dimana ada Puskemas/klimik/dokter keluarga, jika ia tidak mengetahui peraturan-nya pasti main "nylonong" saja di Klinik, Puskesmas atau dokter keluarga, pikirnya jika Klinik itu telah bekerja dengan Bpjs Kesehatan yakin pasti tidak membayar secara langsung. Namun apa yang terjadi? pasien tetap harus bayar karena penyakitnya bukan yang termasuk Gawat Darurat dan bukan Faskes tempat ia daftarkan. "Salah sendiri kenapa sakit kok di luar kota"Lalu bagaimana solusinya jika Pasien tatap ingin mendapatkan layanan Bpjs sehingga tidak membayar biaya pengobatan secara langsung? Sebenarnya anda bisa mendaptkan layanan sebagai pasien Bpjs hanya 1 kali saja, tapi ini hanya kebijakan Bpjs saja bukan peraturan menteri kesehatan sehingga banyak klinik, puskesmas, dokter keluarga tidak mengikuti kebijakan Bpjs yang 1 kali ini. Untuk lebih jelasnya silahkan baca aturan dari Bpjs dibawah ini:
"Jika peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi berada diluar wilayah karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.
Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya peserta dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan (kota tujuan) untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
Penetapan satu kali layanan tersebut merupakan kebijakan BPJS Kesehatan, karena peserta memang tidak terdaftar pada fasilitas kesehatan tersebut. Dibuatkan surat pengantar layanan tujuannya agar peserta tidak mendapatkan penolakan dalam mengakses fasilitas kesehatan tersebut."
Ibu Hamil Yang Ingin Melahirkan di Kampung Halaman
Sebelumnya saya mau tanya, apakah bayi yang ada dalam kandungan anda sudah didaftarkan Bpjs Kesehatan? jika belum silahkan daftarkan dulu yang penting sudah terdeteksi denyut jantung. Baca disini ketetuan-nya:Daftarkan Segera...!!! Bpjs Kesehatan Bayi Dalam KandunganPenting untuk jaga jaga jika bayi anda lahir tidak normal seperti kasus bayi saya yang kuning, belum tau ya ceritanya? silahkan baca di sini seru banget lho...
Kisah Seorang Ayah Yang Gagal Mendapatkan Layanan Bpjs Kesehatan untuk Bayinya Yang Baru LahirUntuk ibu hamil yang sedang cuti dan ingin melahirkan di kampung halaman sedangkan Faskes yang terdaftar di tempat kerja (perantauan) sebaiknya setelah tiba di kampung halaman segera datangi kantor Bpjs Keshatan dan mintalah surat pengantar dari kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat saat ini, peserta dapat mendapatkan pengobatan di faskes 1 (Puskesmas) yang di tunjuk oleh kantor cabang BPJS Kesehatan melalui surat pengantar tersebut.
Pasien Bpjs Yang Kondisinya Gawat Darurat
Mungkin anda belum mengetahui yang termasuk ketegori kondisi gawat darurat itu apa saja sih? silahkan baca di sini:Nih...!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien BpjsApabila peserta dalam keadaan kegawatdaruratan peserta dapat langsung menggunakan UGD yang ada di rumah sakit dengan menunjuk-kan kantu Bpjs.
- Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
- Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat diberikan pada fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar
- Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Begitulah informasi seputar masalah peserta Bpjs yang ingin mendapatkan layanan pengobatan ketika diluar kota, lalu ibu hamil yang ingin melahirkan dikampung halaman diluar Faskes tempat ia terdaftar, kemudian kondisi gawat darurat medis yang perlu perawatan langsung
artikelnya sangat menarikkawan
ReplyDeletehttp://www.kangalip.com/
Ok terimakasih telah berkunjung... kangalip.com
Delete