APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN SETELAH TINGGAL DI LUAR NEGERI LEBIH DARI 5 HARI
Layanan Publik - Guide to settle abroad - Apakah anda sering keluar negeri? mungkin hanya sekedar mengunjungi saudara, atau tugas perusahaan, atau mungkin juga sedang bepergian atau jalan jalan. Ada aturan yang harus anda ketahui jika sudah melebihi 5 hari, sesuai UU no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mensyaratkan setiap Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk melaporkan tentang keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya seperti kelahiran, pernikahan, perceraian, ataupun kematian kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam hal ini adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
Ok sahabat semua, itulah info layan publik untuk kali ini, yaitu tentang aturan jika anda tinggal / menetap di luar negeri lebih dari 5 hari. Semoga bermanfaat.
Panduan Umum Menetap di Luar Negeri
- Setibanya anda di tempat tujuan, pastikan semua barang bawaan anda tidak ada yang tertinggal, apabila hal itu terjadi, segera melapor ke bagian lost and found.
- Laporkan diri anda ke perwakilan Indonesia terdekat untuk safety/keamanan anda selama berada di luar negeri. Lapor Diri juga bisa dilakukan secara online disini.
- Periksa masa berlaku visa kunjungan anda. Pastikan anda tidak tinggal melebihi dari yang diizinkan (overstayed).
- Hormati dan patuhi aturan yang berlaku di negara setempat.
- Pastikan paspor serta dokumen-dokumen penting anda lainnya tersimpan di tempat yang aman, sebaiknya disimpan tepisah dari barang bawaan lainnya.
- Jika anda mengemudikan kendaraan selama di luar negeri, pastikan bahwa anda memiliki SIM internasional
Syarat Syarat Laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia:
- Mengisi Formulir Data Diri (memberi tanda centang pada kolom Lapor Diri di bagian kanan atas) 2. Melampirkan Paspor R. I yang masih berlaku dan satu buah fotokopi.
- Melampirkan fotokopi visa.
- Melampirkan fotokopi I-94 (bagi pemegang visa J-1) atau I-20 (bagi pemegang visa F-1).
- Menyertakan satu pas foto berwarna dengan ukuran 2 x 2 inchi.
- Menyertakan fotokopi bukti alamat tempat tinggal (hanya salah satu dari opsi berikut: bisa berupa non driver identification atau US driving license yang diperoleh dari Department of Motor Vehicles setempat; atau fotokopi bukti pembayaran utilities; atau fotokopi bank statement; atau fotokopi apartment lease agreement; atau surat keterangan dari pihak sekolah yang menyebutkan tentang domisili).
- Dalam kondisi pelapor tidak datang sendiri ke KJRI terdekat, harap menyertakan amplop balasan Express Mail/Priority Mail/Certified Mail yang disediakan oleh USPS atau jasa kurir lainnya. Pilihan servis ini memungkinkan pelacakan dilakukan terhadap pengembalian Paspor RI yang telah selesai diproses.
- Proses dan prosedur lapor diri ini tidak dipungut biaya apapun.
Selain melapor langsung ke office kedutaan besar RI, anda juga bisa melapor secara Online dengan sebelumnya mendaftar dan mengisi formulir di sini: http://perlindungan.kemlu.go.id/
- Jika anda sudah memiliki username dan password silahkan lakukan LOGIN
- Jika anda telah login, silahkan melakukan proses lapor diri.
- Jika anda telah melakukan proses lapor diri, silahkan mengisi form pelayanan publik sebagai pengajuan untuk memperoleh layanan kekonsuleran.
- Jika ingin Melakukan pengaduan kasus untuk mendapatkan pelayanan hukum, silakan isi formulir di sini: http://perlindungan.kemlu.go.id/kasus
Panduan pengisian formulir pelaporan diri, pengaduan kasus dan pengaduan pelayanan publik di luar negeri bisa anda download file pdf ini: user_manual.pdf
Kemudian jika pelayan publik di luar negeri anda tidak ditanggapi oleh kedutaan Besar RI laporkan saja dengan mengunungi www.lapor.go.id nanti akan dijawab melalu i email dan disitus lapor.go.id
<< Baca Juga: Cara mengetahui Harga Bahan pokok Nasional Terbaru >>
Ok sahabat semua, itulah info layan publik untuk kali ini, yaitu tentang aturan jika anda tinggal / menetap di luar negeri lebih dari 5 hari. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN SETELAH TINGGAL DI LUAR NEGERI LEBIH DARI 5 HARI"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...