Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NIH...!!! BACA APAKAH KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) WAJIB ADA AGUNAN

Info Perbankan - Bolehkah Saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Menggunakan Agunan - Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh para calon debitur KUR yang kurang sosialisasi tentang KUR, Pengalaman saya dulu sekitar 4 tahun yang lalu Agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan wajib ada kalaupun tidak ada sertifikat tanah boleh juga BPKB sebagai jaminan.

Itu juga masih menunggu lama realisasinya karena pihak bank akan memastikan bahwa para debitur benar benar sedang menjalankan usaha dan sudah berjalan beberapa tahun, karena dengan membuka usaha inilah maka bank pemberi pinjaman akan percaya.

Setelah mengisi formulir pengajuan KUR maka sekitar 3 - 7 hari pihak bank akan mengirim utusan untuk survey melihat lihat rumah kita, usaha yang sedang dijalankan, keluarga yang di tanggung berapa orang, penghasilan per bulan berapa juga ditanyakan wealaupun sudah ditulis pada formulir pegajuan.

Bukan itu saja bahkan disaat kita di dalam rumah para penyurvey ini bertanya tanya kepada tetangga kita yang terdekat untuk memastikan bahwa kita ini benar benar warga di sini dan menetap beberapa tahun.


Setelah semuanya selesai maka setelah survey ini akan ada keputusan biasanya melalui telepon bahwa pengajuan KUR kita di setujui dan akan cair besok dengan jumlah yang ditetapkan oleh pihak bank. Lho kok tidak sesuai dengan jumlah yang kita ajukan? ini pengalaman saya pribadi, pihak bank mungkin masih meragukan kita.

Dulu pengajuan saya 20 juta namun yang cair cuma 15 juta, setelah ini saya tanyakan jawabanya memang cuma segitu yang di ijinkan, nanti setelah dijalani bebrapa tahun sebelum lunas jika pembayaran kita lancar maka akan di tawari kembali dangan jumlah yang lebih besar. Padahal waktu itu nilai agunan yang saya jaminkan sebesar 60 juta,

Itu dulu sekitar 4 tahun yang lalu sejak artikel ini dibuat pada 20 mei 2016, Lalu apakah sekarang sama? harus punya agunan berupa sertifikat tanah sebagai jaminan? menurut berita yang saya terima bahwa Presiden Jokowi telah menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta, tidak diwajibkan memberikan agunan kepada bank.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pada pasal 10 dinyatakan bahwa agunan pokok KUR adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR, ya usaha anda itu sebagai jaminan. Adapun yang tidak diwajibkan adalah agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah atau rumah.

Agunan tambahan maksudnya adalah anggunan di luar agunan pokok, sedangkan agunan pokoknya adalah usaha yang dibiayai itu sendiri. Kalau agunan tambahan merupakan aset yang lain. Kalau  begitu, tidak ada pengecualian seandainya ada usaha yang dimintai agunan karena kemampuannya diragukan.
<< Baca Juga: Ketentuan Umum Mengajukan KUR di 33 Bank Pelaksana >>
Lalu kenapa masih ada saja bank yang meminta agunan? Memberikan kredit kepada pelaku usaha harus dengan keyakinan dari pengambil kebijakan dalam hal ini pimpinan bank. Jika layak diberikan maka akan dibiayai dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan perbankan.

Kalupun masih ada bank yang meminta agunan saat kita mengajukan KUR, mungkin pihak perbankan dalam hal ini pimpinan bank masih meragukan kemapuan anda, walaupun sebenarnya tidak ada pengecualian di lapangan. karena sudah ketentuan oleh pemerintah.

Post a Comment for "NIH...!!! BACA APAKAH KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) WAJIB ADA AGUNAN"