Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERSEPSI SALAH HUTANG DI BANK SYARIAH TAK ADA BUNGANYA

Abuazmashare NEWS - Mengenal Istilah Dalam Sistem Bank SyariahApakah Hutang di Bank Syariah ada Bunga-nya? Bagaimana Sistem Kredit di Bank Syariah - Kadang saya tergelitik ketika mendengar perkataan "Jika hutang di bank Syariah Tidak ada bunganya" iya memang benar tidak ada istilah bunga, bahkan tidak ada praktek riba didalamnya sehingga saudara muslim tidak perlu ragu ada keharaman-nya. Tetapi apakah/jika misalnya hutang Rp1 Juta juga akan Kembali Rp1 Juta juga? Jika iya Yang jadi pertanyaan lalu darimana bank syariah mendapatkan keuntungan dari para kreditur? Kemudian ada juga istilah "kalau rugi tanggung sama-sama. Kalau untung ya sama-sama juga"? Apa maksud dari hal tersebut?

Bank syariah Insya Allah bebas dari bunga ataupun praktik riba. Namun, tidak berarti jika mendapatkan pembiayaan (pembiayaan= pinjaman di bank konvensional)  dari bank syariah sebesar Rp 1 juta, bayarnya adalah Rp 1 juta juga.  Bank syariah, dalam operasionalnya sebagai pengganti sistem bunga menggunakan sejumlah model akad dalam operasinya. Akad-akad ini ada yang sifatnya bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, akad-akad yang terkait dengan jual beli seperti murabahah, salam, istishna, akad yang terkait dengan sewa menyewa seperti ijarah, dan juga akad yang terkait dengan gadai atau rahn dan akad qardhul hasan.

Akad Mudharabah  (bagi hasil)

adalah akad yang imbalan kepada bank berupa bagi hasil dari revenue usaha, yang nisbahnya disesuaikan dengan kesepakatan misalnya 70:30; 65:35 atau 60:40 tergantung kesepakatan. Nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha.

Dalam akad itu akan dijelaskan secara rinci berapa bagian Keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak, yaitu bank dan nasabah. Termasuk juga perjanjian kalau terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank.

Jadi, dalam hal ini, kedua pihak bisa dibilang sama-sama enak. Akad ini biasanya dilakukan dalam deposito syariah, di mana bank akan mengunakan dana deposito itu untuk investasi atau usaha. Tentu saja, investasi atau bisnis usaha yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat Islam.

 Misal, sebuah perusahaan mengambil pembiayaan mudharabah dari bank sebesar Rp 100 juta, dengan nisbah bagi hasil 70:30. Jika dari modal tersebut si pengusaha untung Rp 100 juta, maka si pengusaha tersebut harus mengembalikan pokok modal sebesar Rp 100 juta, ditambah 70 persen dari keuntungan.

Akad Musyarakah

Akad Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama juga. Dalam cara kerja bank konvensional, akad musyarakah ini masuk dalam kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit.

Hanya bedanya, bank konvensional akan menetapkan jumlah suku bunga tertentu, sementara bank syariah mendapat pembagian keuntungan sebagaimana yang sudah disepakati. Perbedaan lainnya yaitu bila bank konvensional tidak akan rugi karena pinjaman itu harus dikembalikan berikut bunga, bank syariah masih memiliki kemungkinan merugi bila kerja sama usaha itu gagal.

Akad Murabahah (jual beli)

Prinsip akad ini adalah berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak. Misalnya bank membeli tanah dengan harga Rp 100 juta dan akan menjualnya lagi dengan harga Rp 120 juta kepada pembelinya. Baik bank dan pembelinya sama-sama setuju dengan tambahan keuntungan yang didapat bank yaitu Rp 20.000.000. Pihak pembeli akan mencicil seharga Rp 120 juta itu ke bank dengan cicilan tetap hingga tenor pinjamannya habis.

conto lain, seorang pengusaha membutuhkan modal untuk beli mesin seharga Rp 100 juta. Karena beliau tidak mampu, maka sepakat untuk dibelikan oleh bank syariah terlebih dahulu. Selanjutnya bank syariah mengambil untung misalkan sebesar 25%, maka total pembiayaan pengusaha di bank syariah sebesar Rp 125 juta, jumlah ini kalau dicicil selama 3 tahun maka dibagi menjadi 36 atau sekitar  3.472.222/bulan.

Akad Murabahah ini sering dilakukan untuk perjanjian penggunaan produk Kredit Pembelian Rumah, properti, tanah, kendaraan bermotor, tempat usaha dan lain-lain.

Akad qardhul Hasan 

Bisa jua di artikan dengan pinjaman kebaikan. Yaitu jika seseorang sakit dan membutuhkan pinjaman dana di bank syariah sebesar Rp 1 juta, maka orang tersebut hanya perlu mengembalikan sebesar 1 juta saja.  Jika bank syariah mengambil tambahan atas pinjaman tersebut, maka hal itu sama dengan bunga. Untuk saat ini, pembiayaan qardhul hasan di bank syariah hanya dibebankan biaya administrasi dan tidak ada biaya bagi hasil atau tambahan lainnya.

<< Baca Juga: Bagaimana Caranya agar Terbebas Dari Hutang lagi? >>

Kesimpulan-nya, bank syariah yang bebas bunga tidak berarti perlu pembiayaan Rp 1 juta kembali Rp 1 juta. Hal ini tergantung akad atau perjanjian apa yang digunakan dalam pembiayaan tesebut. Bank syariah mendapatkan keuntungan dari bagi hasil.

Reverensi: 
Ranti Wiliasih (Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB)
https://www.cermati.com

Post a Comment for "PERSEPSI SALAH HUTANG DI BANK SYARIAH TAK ADA BUNGANYA"