UPDATE CARA MENGURUS STNK YANG HILANG
Info publik - Bagaimana Cara mengurus STNK Yang Hilang? - Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) sangat penting untuk semua jenis kendaraan, jika STNK tidak ada bisa bisa anda akan dituduh sebagai pencuri atau penadah kemudian motor anda akan di tahan sementara hingga STNK berhasil anda tunjuk-kan ke petugas. Sepeda motor dan STNK merupakan pasangan yang tidak bisa di pisahkan, lalu bagaimana jika STNK hilang atau jatuh di jalan? Dan bagaimana jika tidak punya fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB belum ada di tangan. Jika hilang sebaiknya anda mengurus sendiri di Samsat tempat kendaraan anda terdaftar tapi sebelumnya yang harus anda lakukan adalah berikut ini:
* Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
* Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
* Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
* Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
* Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.
Namun, bagaimana jika STNK Anda sudah terlanjur hilang sementara Anda belum sempat membuat salinan atau fotokopinya? Dan bagaimana jika kendaraan bermotor Anda masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga Anda belum memegang BPKB kendaraan tersebut? Tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya.
Jadi, jika Anda kehilangan STNK dan tidak menyimpan fotokopinya atau belum memegang BPKB kendaraan, penjelasan di atas bisa menjadi solusinya. Nah, masalah Anda pun sudah teratasi. STNK Anda yang hilang sudah diganti dengan STNK yang baru, dan Anda bisa dengan tenang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa khawatir ditilang, tentunya dengan selalu memerhatikan dan mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu-lintas di jalan raya.
Anda telah membaca Artikel Cara mengurus STNK Yang Hilang & Bagaimana jika foto copy STNK tidak punya juga BPKB belum ada. Semoga bermanfaat....
reverensi: www.cermati.com
1. Segeralah melapor kekantor polisi terdekat.
Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:4. Cek fisik kendaraan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.* Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
* Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
* Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
* Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
* Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75.000
- Pengesahan STNK Rp0
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.
Namun, bagaimana jika STNK Anda sudah terlanjur hilang sementara Anda belum sempat membuat salinan atau fotokopinya? Dan bagaimana jika kendaraan bermotor Anda masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga Anda belum memegang BPKB kendaraan tersebut? Tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya.
Cara Mengurus Pengganti STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
Bagi Anda yang tidak punya fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB belum ada di tangan Anda, berikut ini solusinya:1. Siapkan berkas persyaratan administrasi
Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:2. Mintalah fotokopi BPKB dan/atau surat pengantar dari dealer
Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor Anda.3. Siapkan KTP asli dan fotokopinya
Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang.4. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat
Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.5. Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi
Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor SAMSAT, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai dengan BPKB.6. Datang ke kantor SAMSAT
Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK Anda yang hilang. Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika Anda tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, namun ada baiknya diulangi lagi secara ringkas di sini. Silakan disimak kembali prosedur pembuatan STNK pengganti STNK hilang berikut ini:- Cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
- Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
- Mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)
- Surat keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru
- Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Jika sudah membayar, maka bebas pajak
- Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru
- Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang
Jadi, jika Anda kehilangan STNK dan tidak menyimpan fotokopinya atau belum memegang BPKB kendaraan, penjelasan di atas bisa menjadi solusinya. Nah, masalah Anda pun sudah teratasi. STNK Anda yang hilang sudah diganti dengan STNK yang baru, dan Anda bisa dengan tenang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa khawatir ditilang, tentunya dengan selalu memerhatikan dan mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu-lintas di jalan raya.
Anda telah membaca Artikel Cara mengurus STNK Yang Hilang & Bagaimana jika foto copy STNK tidak punya juga BPKB belum ada. Semoga bermanfaat....
reverensi: www.cermati.com
perlu bukti iklan di koran ga? soalnya tadi saya ke polres, katanya mesti ngiklan di koran dan bawa buktinya ke reserse...
ReplyDeletekalau masalah beriklan itu saya tidak tau pasti, memang ada polres yang menganjurkan demikian tapi ada yang tidak
Deletebagaimana cara mengurus stnk yg hilang sedangkan bpkb sedang jadi jaminan di bank?
ReplyDeleteSetau saya Jika BPKB kendaraan yang masih kredit/jamianan, minta fotokopi BPKB (legalisir) dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polres (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.
Deleteprosesnya, Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Jika kurang jelas nanti bisa tanya ke polsek terdekat tempat STNK hilang sambil bikin surat kehilangan stnk itu
Saya kutib cdari Pengalaman Mas gulam, STNK Hilang tinggal didepok
ReplyDelete1. bikin surat kehilangan di POLSEK setempat (kasih aja petugasnya seikhlas nya)
2. ane siapin ktp asli pemilik stnk
3. karna BPKB ane blom kluar karna motor kredit, ane minta surat ket. dari Leasing tempat ane ngridit motor ane plus photo copy BPKB nya, di minta uang admn. 5000 rupiah, mungkin uang admn. berbeda d stiap Leasing.
4.trus karna BPKB ane masih photo copy an dari leasing ane harus ke POLDA dlu utk ngurus keabsahan BPKB ane, d sna ane d sruh cek fisik biaya 30.000 rupiah, trus ane di suruh ktemu ama seseorang,
klau gk tau tanya aja ama petugas kalau mw ngurus keabsahan BPKB hrus ke mana dlu? setelah ktemu orang ya ane di kasih lembaran terus di suruh di isi , setelah di isi ane di suruh ke loket 2, ngasih lembaran tadi sama persyaratan yg di perlukan. suruh tunggu di panggil setelah dipanggil semua berkas kita di kasih lagi ke kita plus surat keabsahan BPKB nya, (gratis).
5.karna udah ke siangan ane ke sam-sat depok nya pada besoknya, pas di sam-sat ane di suruh lega lisir cek fisik lagi, suruh bayar lagi 30.000 rupiah agak ngeselin sih, tpi mw gk mw ya udah ane ikutin aja...
setelah itu ane di suruh ke TU (tata usaha) bayar lagi 30.000 rupiah bis situ surat yg dari TU suruh di photo copy sama ktp juga masing2 satu lembar, baru ane di suruh ke loket 2 ane kasih semua persyaratan (surat ket. hilang dari pol-sek, hail cek fisik plus legalisir,surat dari pol-da,surat ket.
dari Leasing plus photo copy bpkb nya, surat dari TU plus photo cpy nya, ktp asli plus photo copy nya,)
lalu penjaga loket berkata : ''biaya nya 50.000rupiah mas, (saya kasih uang nya) dia berkta lgi '' makasih y mas nanti kalau namanya d panggil lang sung ke KASIR MOTOR aja''
setelh ane nuggu skitar 1jam karna rame..
nama ane di panggil, langsung ane ngibrit ke kasir motor , suruh baya Bea admn. STNK 50.000 rupiah, kata petugas kasirnya ''tunggu di panggil ya mas di loket 6''
hnya beberapa menit ane di panggil and.... BANG!!!
STNK ane jadi Horeee.....
akhirnya.. ane pulang dngan haati senang dan puas....
jadi total biaya ngurus sendiri STNK yg hilang cuma 190ribu rupiah...
kalo di calo bisa di minta 400-500 ribu
Kalo plat motornya Jakarta, tapi hilang stnk nya di jogja, apa saya harus mengurusinya di jakarta? Atau bisa diurus di jogja?
ReplyDeleteBiasanya kita hrus bikin surat kehilangan ditempat kehilangan, jika di jogya ya disana, kemudian diurus pada penerbitan STNK tersebut (jakarta) namun Sekarang sistemya sudah online mas, mungkin sudah berubah. silahkan sambil tanya ketika bikin surat kehilangan di polsek
DeleteMas kalo ngurusin stnk hilang ini mesti orang yang ada di stnknya langsung atau boleh orang lain yang penting menyertakan fotocopy dan ktp asli sesuai nama di stnk saja. Terimakasih
ReplyDeleteBisa diwakilkan Mbak pakai surat kuasa bermaterai
Delete