Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PROSEDUR DAN SYARAT MEMBUAT SIUP TERBARU 2016

Info Publik - Bagaimana Cara membuat Surat Izin Usha Perdangan (SIUP), Bagaimana Prosedur & Apa Saja Syaratnya - Untuk sahabat semua yang sedang atau baru ingin menjalankan usaha berskala besar, menengah ataupun kecil sebaiknya baca ini, Sebelum ke pokok pembahasan sebaiknya kita mengenal apa gunanya punya SIUP, dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan kita akan mempunyai bukti atau alat pengesahan dari pemerintah atas usaha yang kita lakukan. Karena kadang para pengusaha akan ditanya apakah punya surat izin usaha oleh orang tempatan yang merasa terganggu atau pihak yang berwenang, Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari, berakibat penggusuran tempat usaha anda. Selain sebagai alat bukti SIUP juga akan mempermudah kita dalam melakukan perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah. Satu lagi SIUP juga menjadi syarat mendaftarkan situs atau website usaha kita ke domain berlabel indonesia yaitu .co.id.

Lalu Usaha yang berskala apa untuk bisa memiliki SIUP ini, dan dimana tempatnya pembuatan SIUP? - SIUP dibutuhkan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar, Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat yang yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.


Kategori SIUP digolongkan menurut besar kecilnya jumlah modal kita yaitu;

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi  usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ) 
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan bagi  usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ) 
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Prosedur Dan Syarat Pembuatan Surai Izin Usaha Perdaganan (SIUP)
Sebelum mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat, sebaiknya lengakapi dokumen yang diperlukan...

 1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan. 

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut : 
  • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar 
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar 
  • Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar 
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar 
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar 
  • Gambar denah lokasi tempat usaha 
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda beda. 


Itulah prosedur dan persyaratan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), selamat mencoba semoga lancar dan usaha anda suksesss...!!!

10 comments for "PROSEDUR DAN SYARAT MEMBUAT SIUP TERBARU 2016"

  1. Sama sama mas nur, terimaksih telah singgah..

    ReplyDelete
  2. Ijin gangguan biasanya minta ke siapa ya?tx

    ReplyDelete
  3. Ijin gangguan apa ya maksudanya? aku nggak paham euy...

    ReplyDelete
  4. Selamat siang pak.
    Perkenalkan sy Eben. Dri batam. Kepulauan riau.
    Saya berencana ingin memulai usaha kecil2an dgn modal tdk lbh dri 15 jt. Pada dasarnya saya ingin membeli barang2 tersebut dri luar negri secara online. yg menjadi pertanyaan saya. Jenis siup apa yg harus saya buat, agar nanti saya bisa mengajukan penerbitan NIK( no induk kepabeanan ) serta memperoleh API ( Angka pengenal import ).
    Dan bisakah sy menggunakan alamat rumah sebagai domisili usaha saya. Berhubung saya berencana menjual secara online di portal toko online yg sdh ada maupun di website sendiri.
    Dan apakah usaha dagang perorangan juga wajib menyetor ke bank devisa?
    Mohon bpk memberikan penjelasan mengenai syarat & langkah2 proses pembuatannya.
    Atas waktu dan pengertiannya sy serta keluarga mengucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
  5. Selamat siang bpk/ibu
    Saya berencana ingin memulai usaha kecil2an dgn modal tdk lbh dri 15 jt. Pada dasarnya saya ingin membeli barang2 tersebut dri luar negri secara online. yg menjadi pertanyaan saya. Jenis siup apa yg harus saya buat, agar nanti saya bisa mengajukan penerbitan NIK( no induk kepabeanan ) serta memperoleh API ( Angka pengenal import ).
    Dan bisakah sy menggunakan alamat rumah sebagai domisili usaha saya. Berhubung saya berencana menjual secara online di portal toko online yg sdh ada maupun di website sendiri.
    Dan apakah usaha dagang perorangan juga wajib menyetor ke bank devisa?
    Mohon bpk/ibu memberikan penjelasan mengenai syarat & langkah2 proses pembuatannya.
    Atas waktu dan pengertiannya sy serta keluarga mengucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
  6. Waduh kalau yang ini yang gak bisa jawab mas/mbak, maklum belum pernah bisnis melewati lintas batas negara, sebaiknya kalau ingin lebih detailnya ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan

    ReplyDelete
  7. Setelah sy baca sebenarnya mudah dan jelas siihh,,,,,!!
    Tp ingin melangkah itu, rasa kurang pd dan takut salah,,,, nantinya,,,,
    Klw ada jalur jasa ,,,,boleh lah

    ReplyDelete
  8. Hi All…
    Untuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
    1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
    2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
    3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
    4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
    5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
    6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
    7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
    8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
    9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
    10. Urus HALAL SERTIFIKAT
    11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
    12. Urus IP LIMBAH NON B3
    13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
    14. Urus Pendirian CV, UD
    15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
    16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
    17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
    18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
    19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
    20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
    21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
    22. Urus Merk Dagang
    23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
    24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
    25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
    26. Urus Ijin ISO 9001
    27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
    28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
    29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
    30. Urus VISA
    Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
    Phone : (+6231) 99019835 or (+62) 82233224330
    Whatsup : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527
    Email : legaldocumentexpert@gmail.com


    Trimakasih

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...