Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERSYARATAN PEMBUATAN, PERUBAHAN & PERPANJANGAN STNK 2016

Info Publik - Apa saja persyaratan pembuatan STNK, Perubahan data/identitas STNK dan Perpanjangan STNK 2016? - STNK biasanya saat kendaraan dibeli maka Suran Tanda Nomer Kendaraan (STNK) juga langsung dibuat karena ini memang wajib dimiliki setipa orang yang mempunyai kendaraan. Beitu pula jika mengadakan perubahan data ketika kendaraan dijual dan dibeli orang lain, maka identitas dalam STNK juga harus dirubah. Setiap STNK memiliki masa berlaku yaitu 5 tahun, jika sudah mendekati masa berlaku habis anda wajib memperpanjang sekalian ganti plat Nomer Kendaraan anda, selain mengeluarkan biaya 5 tahun-an anda juga harus mambayar pajak tiap tahun-nya. Dibawah ini kami tuliskan lengkap mengenai persyaratan pembuatan STNK, perubahan data/identitas STNK dan syarat perpanjangan STNK lengkap sebagi pengetahuan saja, nanti anda sewaktu waktu pasti mebutuhkan-nya.

Persyaratan pembuatan STNK, Perubahan data/identitas STNK dan Perpanjangan STNK 2016

Panduan Lengkap STNK

Persyaratan STNK untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) baru terdiri atas :

    I. Mengisi formulir permohonan;
    II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
      1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
      2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
        A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
        B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
        C. Surat keterangan domisili; dan
        C. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
      3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
        A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
        B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
        C. Melampirkan faktur pembelian; dan
        D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan pendaftaran Regestrasi & Identifikasi (Regident) Ranmor pertama kali dari hasil lelang meliputi :
    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
    C. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
    D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor meliputi :
    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
    C. STNK; dan
    D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan penggantian STNK karena hilang terdiri atas :
    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. BPKB asli dan fotokopi;
    D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
    E. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
    G. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Persyaratan penggantian STNK karena rusak terdiri atas :
    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. BPKB asli dan fotokopi;
    D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
    E. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK
    Persyaratan pengesahan STNK meliputi :
    A. Mengisi formulir permohonan;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. STNK; dan
    D. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;

Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :
    A. Mengisi formulir permohonan;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. STNK; dan
    D. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
    E. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
    F. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Baca juga: PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR

Itulah persyaratan pembuatan STNK, Perubahan data/identitas STNK dan Perpanjangan STNK 2016, judulnya 2016 tapi termyata belum ada perubahan, masih peraturan lama..

Sumber: http://korlantas.polri.go.id/

Post a Comment for "PERSYARATAN PEMBUATAN, PERUBAHAN & PERPANJANGAN STNK 2016"