PERLUKAH MENYALAKAN LAMPU HAZARD KENDARAAN KETIKA HUJAN
Share Info Publik - Apa itu Lampu Hazard?, Apa Fungsi sebenarnya lampu hazard pada mobil, Perlukah menyalakan lampu hazard ketika kondisi hujan? - Setiap mobil pasti dilengkapi lampu hazard, lalu apa itu lampu hazard? Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang menandakan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain disekitarnya yang sedang berjalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi.
Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi memiliki jeda waktu lampu menyala berkedip lebih lama dibandingkan lampu hazard biasanya, mobil lain-nya digunakan pada saat penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka. selain itu biasanya disatukan dengan alarm ketika mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson/alarm.
Lalu apa saja fungsi sebenarnya lampu hazard itu? lampu hazard ini digunakan pada saat kondisi berikut ini:
Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi memiliki jeda waktu lampu menyala berkedip lebih lama dibandingkan lampu hazard biasanya, mobil lain-nya digunakan pada saat penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka. selain itu biasanya disatukan dengan alarm ketika mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson/alarm.
Perlukah menyalakan lampu hazard ketika kondisi hujan |
- Lampu hazard digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
- Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan, kabut tebal, dll
- Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
- Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
- Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya
- Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
- Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)
- Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
- Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
- Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
- Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
- Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya
- Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnyaDinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
Perlukah Lampu Hazard dinyalakan kentika kondisi hujan? Saat kita mengemudi dijalan raya ataupun ataupun dijalan tol kemudian melihat kendaraan didepan kita menyalakan lampu hazard akan teraga terganggu dan membingungkan arah mana yang akan dia tuju, padahal tidak ada apa apa didepan-nya. Sebagai pengemudi kedaraan roda 2 (sepeda motor) ataupun roda 4 (mobil) seketika akan melambatkan laju kendaraan-nya, begitu pula kendaran dibelakangnya lagi otomatis akan lambat juga sehingga terjadi kemacetan.
Apakah diluar negeri juga menyalakan lampu hazard ketika hujan? Di dunia internasional menyalakan hazard ketika mobil bergerak, apalagi ketika hujan, sebenarnya pelanggaran berat atas aturan lalu lintas darat. Kendaraan yang menyalakan lampu hazard bila akan berpindah jalur tidak akan ketahuan.
BACA JUGA: PENGGUNA JALAN MANA YANG HARUS DI UTAMAKAN KOK PADA PAKAI ALARM?
BACA JUGA: PENGGUNA JALAN MANA YANG HARUS DI UTAMAKAN KOK PADA PAKAI ALARM?
Itulah, Sebaiknya jangan pernah menyalakan lampu hazard, cukup menyalakan lampu utama dan berhati-hati saja saat hujan deras. Jangan salah penggunaan, maksudanya menggunakannya lampu hazard yang sebenarnya tidak perlu digunakan, misalnya yaitu Menggunakan saat kendaraan sedang berjalan namun tidak dalam kondisi darurat/penting, Menggunakan untuk membingungkan pengemudi di belakangnya...
Reverensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_Hazard
http://autotekno.sindonews.com/
Reverensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_Hazard
http://autotekno.sindonews.com/
Post a Comment for "PERLUKAH MENYALAKAN LAMPU HAZARD KENDARAAN KETIKA HUJAN"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...