KETENTUAN & HUKUM MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA DALAM MASJID
Apa Saja Ketentuan Dan Hukum Menggunakan Pengeras Suara (TOA) Dalam Masjid Ketika Sholat, Zdikir dan Doa, Ceramah Pengajian, Membaca Alquran Serta Puji Pujian? - Bagi warga yang dekat dengan Masjid atau musholla tentu tak selamanya ingin mendengar segala kegiatan di masjid yang menggunakan pengeras suara (toa), pasti ada waktu waktu yang menginginkan ketenangan sehingga bisa istirahat/tidur dengan tenang. Mengenai masalah ini sering menjadi perdebatan yang mungkin sensitif bagi ke-2 belah pihak sehingga bagi warga yang terganggu enggan untuk protes dan menuntut secara hukum. Lalu menurut ajaran Islam sendiri bagaimana sih Allah & Rasulnya (Muhammad "Shollallahu'alaihi Wassalam") memberikan aturan? Lalu bagaimana pemerintah mengatur tentang ini? untuk lebih jelasnya baca selengkapnya dibawah ini...
Tentang Hukum Menggunakan pengeras suara ketika sholat, zdikir dan puji pujian dalam aturan Islam - Penggunaan pengeras suara (Toa) di masjid sebaiknya dibatasi hanya disaat adzan dan iqamat saja agar suara muadzin sampai ke tempat-tempat yang jauh dari masjid sehingga mereka mengetahui datangnya waktu shalat atau mengetahui bahwa shalat akan segera ditegakkan. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan maka berjalanlah.”
Penggunaan Pengeras suara selain adzan dan iqamat, seperti : Sholat, zdikir, mengaji, membaca shalawat, bernasyid, berdoa atau puji pujian lainnya tidaklah dianjurkan dikarenakan hal demikian dapat mengganggu orang-orang lain yang ada di rumah-rumah mereka. Barangkali diantara mereka ada orang sakit yang membutuhkan ketenangan atau anak kecil yang membutuhkan istirahat. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mengganggu yang lain, dan jangan meninggikan suara dalam membaca Al Qur`an, atau “dalam shalat”.
Apa saja ketentuan penggunaan Pengeras suara menurut pemerintah? - Pengeras suara adalah perlengkapan teknik yang terdiri dari mikropon, amplifier, loud speaker, dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus listrik [Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (“Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978”)].
Di dalam lampiran instruksi tersebut juga dikatakan bahwa syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan sholat karena pelanggaran seperti ini bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan bahwa "umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya". Lebih lanjut dikatakan juga bahwa pada dasarnya, suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat.
Berpedoman pada Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978 di atas, penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:
Waktu Subuh
Dari sini dapat kita ketahui bahwa penggunaan pengeras suara masjid pada dasarnya telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978. Apabila dalam 1 harinya sebuah masjid seperti yang Anda tanyakan menggunakan pengeras suara minimal sebanyak 5 jam, maka perlu dilihat lagi ketentuan di atas, apakah diperuntukkan sebagaimana mestinya, seperti saat waktu menjelang subuh yang menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
Sayangnya, instruksi ini hanya memberikan pedoman dasar penggunaan pengeras suara masjid, akan tetapi tidak memuat sanksi di dalamnya. Oleh karena itu, menurut saya pribadi, Pihak yang terganggu sebaiknya membicarakan masalah ini baik-baik dengan pihak pengelola masjid secara kekeluargaan. Baik secara langsung maupun melalui pengurus lingkungan setempat sambil mengacu pada pedoman ini.
Jika upaya secara baik-baik telah dilakukan namun belum ada perubahan, langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dapat dipertimbangkan untuk dicoba. Namun satu hal yang harus disadari sejak awal sebelum mengajukan gugatan adalah adanya kemungkinan pro-kontra yang bakal muncul di masyarakat.
Sebagai contoh kasus,
Saya dapat artikel dari www.hukumonline.com dan dikutip dari merdeka.com dalam artikel Gugat Pengeras Suara Masjid, Sayed Hasan Nyaris diamuk Massa, diberitakan bahwa Sayed Hasan mempermasalahkan pengeras suara di sebuah masjid dan menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh (tergugat I), Ketua MPU Aceh (tergugat II), Ketua MPU Banda Aceh (tergugat III), Kadis Syariat Islam (tergugat IV), Kepala Desa Gampong Jawa (tergugat V), Imam Masjid (tergugat VI) dan Ketua Pengurus masjid (tergugat VII).
Sayed Hasan menggugat 10 toa masjid yang menyajikan ceramah atau bacaan Alquran 30 menit sebelum azan maghrib dan subuh. Lebih lanjut diberitakan pula bahwa Sayed Hasan menyatakan akan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai. Dalam artikel Tuntutan Sayed Soal Pengeras Suara Masjid Terpenuhi yang kami akses dari laman indonesiarayanews.com diberitakan bahwa Sayed Hasan telah mencabut gugatannya tersebut setelah mendapat protes keras dari masyarakat. Namun setelah gugatan dicabut, volume pengeras suara masjid tersebut kabarnya diturunkan.
Baca Juga: BAGAIMANA HUKUMNYA MAKMUM MASBUK YANG BERANTAI
Itulah pada intinya tidak ada sanksi bagi jemaah masjid yang menggunakan pegeras suara untuk bacaan sholat, zdikir, puji pujian, membaca Alquran, ceramah pengajian dan lain lain. Tapi sebaiknya bicarakan secara kekeluargaan dan berikan alasan terutama sabda Nabi Muhammad (Shollallahu'alaihi wassalam) diatas
Dasar hukum:
Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla
Referensi:
Tentang Hukum Menggunakan pengeras suara ketika sholat, zdikir dan puji pujian dalam aturan Islam - Penggunaan pengeras suara (Toa) di masjid sebaiknya dibatasi hanya disaat adzan dan iqamat saja agar suara muadzin sampai ke tempat-tempat yang jauh dari masjid sehingga mereka mengetahui datangnya waktu shalat atau mengetahui bahwa shalat akan segera ditegakkan. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan maka berjalanlah.”
Ketentuan Dan Hukum Menggunakan Pengeras Suara (TOA) Dalam Masjid |
Apa saja ketentuan penggunaan Pengeras suara menurut pemerintah? - Pengeras suara adalah perlengkapan teknik yang terdiri dari mikropon, amplifier, loud speaker, dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus listrik [Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (“Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978”)].
Di dalam lampiran instruksi tersebut juga dikatakan bahwa syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan sholat karena pelanggaran seperti ini bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan bahwa "umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya". Lebih lanjut dikatakan juga bahwa pada dasarnya, suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat.
Berpedoman pada Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978 di atas, penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:
Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain
- Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar
- Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja
- Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar
- Demikian juga suara adzan bilamana telah tiba waktunya
- Bacaan ahalat, do’a pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam
- Lima menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qur’an
- Saat datang waktu shalat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam
- Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar
- Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
- Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
- Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali hari besar Islam memang menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke luar.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa penggunaan pengeras suara masjid pada dasarnya telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978. Apabila dalam 1 harinya sebuah masjid seperti yang Anda tanyakan menggunakan pengeras suara minimal sebanyak 5 jam, maka perlu dilihat lagi ketentuan di atas, apakah diperuntukkan sebagaimana mestinya, seperti saat waktu menjelang subuh yang menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
Sayangnya, instruksi ini hanya memberikan pedoman dasar penggunaan pengeras suara masjid, akan tetapi tidak memuat sanksi di dalamnya. Oleh karena itu, menurut saya pribadi, Pihak yang terganggu sebaiknya membicarakan masalah ini baik-baik dengan pihak pengelola masjid secara kekeluargaan. Baik secara langsung maupun melalui pengurus lingkungan setempat sambil mengacu pada pedoman ini.
Jika upaya secara baik-baik telah dilakukan namun belum ada perubahan, langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dapat dipertimbangkan untuk dicoba. Namun satu hal yang harus disadari sejak awal sebelum mengajukan gugatan adalah adanya kemungkinan pro-kontra yang bakal muncul di masyarakat.
Sebagai contoh kasus,
Saya dapat artikel dari www.hukumonline.com dan dikutip dari merdeka.com dalam artikel Gugat Pengeras Suara Masjid, Sayed Hasan Nyaris diamuk Massa, diberitakan bahwa Sayed Hasan mempermasalahkan pengeras suara di sebuah masjid dan menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh (tergugat I), Ketua MPU Aceh (tergugat II), Ketua MPU Banda Aceh (tergugat III), Kadis Syariat Islam (tergugat IV), Kepala Desa Gampong Jawa (tergugat V), Imam Masjid (tergugat VI) dan Ketua Pengurus masjid (tergugat VII).
Sayed Hasan menggugat 10 toa masjid yang menyajikan ceramah atau bacaan Alquran 30 menit sebelum azan maghrib dan subuh. Lebih lanjut diberitakan pula bahwa Sayed Hasan menyatakan akan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai. Dalam artikel Tuntutan Sayed Soal Pengeras Suara Masjid Terpenuhi yang kami akses dari laman indonesiarayanews.com diberitakan bahwa Sayed Hasan telah mencabut gugatannya tersebut setelah mendapat protes keras dari masyarakat. Namun setelah gugatan dicabut, volume pengeras suara masjid tersebut kabarnya diturunkan.
Baca Juga: BAGAIMANA HUKUMNYA MAKMUM MASBUK YANG BERANTAI
Itulah pada intinya tidak ada sanksi bagi jemaah masjid yang menggunakan pegeras suara untuk bacaan sholat, zdikir, puji pujian, membaca Alquran, ceramah pengajian dan lain lain. Tapi sebaiknya bicarakan secara kekeluargaan dan berikan alasan terutama sabda Nabi Muhammad (Shollallahu'alaihi wassalam) diatas
Dasar hukum:
Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla
Referensi:
Jadi benar diperbolehkan jika toa masjid digunakan untuk bertakbir pada malam hari raya tepatnya saat ba'da isya sampai sebelum subuh?
ReplyDeleteBoleh saja jika hari raya 'idul adha & 'Idul Fitri. kalo untuk doa dan bacaan quran lebih baik pengeras suara dalam masjid saja tidak disambungkan ke toa
DeleteAkibat speaker masjid jutaan umat muslim diusir dari negaranya yg notabene bukan negara islam dan jadilah emigran yg hrs mengarungi lautan. Mereka mati tersiksa kehausan dan kelaparan ditengah lautan. Ada bayi, ada manula dll.Dimana nuranimu MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk speaker masjid ini ??? Mana nurani pemerintah Arab Saudi tdk mengharamkan speaker masjid ??? Ataukah memang ajarannya memang spt itu?? Bangga kalau bisa merampas ketenangan hidup orang lain ??? Berikutnya bangga kalau bisa merampas hak hidup orang lain dg bom menyalak dimana2???
ReplyDelete