Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JIKA NASABAH BANK MENINGGAL DUNIA? BAGAIMANA DENGAN TABUNGAN-NYA

Info Perbankan - Bagaimana Dengan Tabungan-nya Jika Seorang Nasabah Bank meninggal Dunia? Kadang kita dalam hati bertanya tanya seperti itu saat kita menabung atau saat melihat orang meninggal dunia secara tiba tiba tanpa meninggalkan pesan dahulu, tapi memang wajar dan manusiawai jika anda berpikir seperti itu, akupun sama.

Para nasabah bank ada yang atas nama perusahaan, bagaimana jika perusahaan itu bangkrut alias pailit atau bubar? bukankah dana yang ada didalam rekening itu bukan milik pribadi?. Sebenarnya kita tidak usah pusing pusing memikirkan hal ini, kalau menabung ya menabung saja.

Yang jelas pihak bank sudah punya aturan-nya, silakan baca disitus resmi bank tempat anda menabung biasanya sudah tercantum dalam syarat dan ketentuan mambuka rekening tabungan, cuma masalahnya kita malas saja untuk membaca syarat dan ketentuan-nya yang panjang dan bahkan ada istilah yang tidak kita pahami.

Dalam hal ini saya membaca pada situs resmi bank BRI disana tertulis lengkap mulai ketentuan tanda tangan, aturan yang harus dipatuhi, kebijakan bunga bank dan lain lain termasuk jika nasabah meninggal dunia atau jika perusahaan dinyatakan pailit dan bubar.


BACA JUGA: TIPS MEMILIH BANK UNTUK MENABUNG YANG SESUAI KEBUTUHAN ANDA

KETENTUAN NASABAH MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN

  1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, Bank sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening secara administratif untuk sementara.
  2. Apabila Nasabah meninggal dunia, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada ahli waris Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
  3. Apabila Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada Kurator atau pihak yang ditunjuk oleh Instansi yang berwenang.
  4. Dengan penyerahan sisa saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasa/wali mereka yang sah yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya yang berlaku pada Bank, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab atas hal ini.
  5. Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukan sebagai ahli waris atau pengganti hak.
Jika keluarga anda yang meninggal dunia sebaiknya segera melapor ke kantor bank tempat ia menabung dengan membawa dokumen surat kematian dan surat surat lainya, lebih jelasnya tanyakan kepada pihak bank.

Post a Comment for "JIKA NASABAH BANK MENINGGAL DUNIA? BAGAIMANA DENGAN TABUNGAN-NYA"